Kamis, 28 Agustus 2014

Sosiologi Hukum, kajian hukum secara sosiologis; Rianto Adi; Pustaka Obor’DKI Jakarta; 2012


v  Soekanto mengatakan bahwa studi terhadap hukum haruslah tertuju pada masalah efektivitas hukum maupun akibat-akibat yang tidak diperhitungkan dalam proses legislasi. 2
v  Sociological jurisprudence meyakini bahwa aturan-aturan hukum itu harus dipandang sebagai pedoman untuk mencapai hasil-hasil yang dianggap adil oleh masyarakat dan tidak sebagai kerangka kaku; tujuan-tujuan social yang diyakini oleh hukum lebih diutamakan daripada sanksinya.27
v  Disuatu masyarakat mungkin saja tidak begitu memerlukan kaidah hukum karena kaidah-kaidah social lain lebih berperan. 32
v  Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi, dan pada akhirnya mengetahui factor-faktor apa saja yang menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan. 80


Tidak ada komentar:

Posting Komentar