Sosiologi Hukum, kajian hukum secara
sosiologis; Rianto Adi; Pustaka Obor’DKI Jakarta; 2012
v Soekanto mengatakan bahwa studi terhadap hukum haruslah tertuju
pada masalah efektivitas hukum maupun akibat-akibat yang tidak diperhitungkan
dalam proses legislasi. 2
v Sociological jurisprudence meyakini bahwa aturan-aturan hukum itu
harus dipandang sebagai pedoman untuk mencapai hasil-hasil yang dianggap adil
oleh masyarakat dan tidak sebagai kerangka kaku; tujuan-tujuan social yang
diyakini oleh hukum lebih diutamakan daripada sanksinya.27
v Disuatu masyarakat mungkin saja tidak begitu memerlukan kaidah
hukum karena kaidah-kaidah social lain lebih berperan. 32
v Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan
pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling
mempengaruhi, dan pada akhirnya mengetahui factor-faktor apa saja yang
menyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan. 80
Tidak ada komentar:
Posting Komentar