Robiin, sosiologi hukum islam, telaah historis pemikiran imam syafii
• Setiap ulama yang akan menetapkan hukum atas suatu kejadian tentu mereka akan lebih dulu menetapkan metode berfikir mana yang akan dipilih dan diikuti, dan bukan metode yang dikreasikan sendiri, yang selalu memiliki relevansi dan signivikansi terhadap tuntutan budayanya. So, metode berfikir sangat menentukan hasil keputusan akhir dari suatu hukum.
• Sayang, hanya sedikit ulama kontemporer yang mampu memfungsikan orisinalitas pemikiranya untuk melakukan istinbath hukum, karena mereka banyak yang merujuk metodologi imam madzhab yang mereka pandang memiliki otoritas keagamaan yang memadai, sementara metodologi imam madzhab dibuat sesuai situasi dan kondisi sosio kultural ketika itu.
• Dalam mlkukn istinbath hukum ada 2 hal yang hrus diperhatikan: teks, konteks.
• Yang dimaksud dalil dalam imam syafi’i ada 2: dalil yang syah( Al-Quran, sunah, ijma, qiyas dan istishhab) dan dalil tidak syah( istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, madzab shahabi., syaruman qablana, dll)
• Dari adanya qoul qadim dan qoul jadid syafi’i mempunya relevansi bagi pembaharuan pemikiran hukum islam: sebagai dampak dari penalaran kritisnya telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan umat islam bercorak kritis- transformatif, so, watak pemikiran hukum islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif dan kolaboratif
• Watak inklusifitas pemikiran hukum islam dalam beberapa permasalahan hukum:
1. Adanya dinamisasi perkembangan fatwa as-syafii, baik yang terjadi di irak maupun di mesir
2. Munculnya tradisi penalaran yang kritis dikalangan murid2 as-syafii yang ditandai dengan komitmenya untuk meninggalkan tradisi taqlid.
3. Dinamisasi pemikiran hukum yang sangat terbuka itu tidak saja menyentuh ranah ontologis mengenai konsep2 teoritik.
4. Adanya pandangan dikalangan ulama syafiiyah bahwasanya penyimpangan fatwa dengan pertimbangan kemaslahatan diakui sebagai kaidah baru.
• Dengan demikian, imam syafii dengan semangat ijtihad dan dinamika yang dimilikinya berarti memiliki jiwa yang pro terhadap pembaharuan, senntiasa mendukung kerja ijtihad, yang kontinue sesuai dengan semangat zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar