Kelsen, han. Teori umum tentang hukum dan negara.nusa media. Bandung. 2009
• Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Tatanan adalah suatu sistem aturan. Hukum bukanlah seperti yang terkadang dikatakan yaitu sebuah peraturan.
• Jelaslah bahwa tidak mungkin ada tatanan yang adil yakni tatanan yang memberikan kepada setiap orang bila kita mendefinisikan konsep kebahagian menurut oengertian aslinya yang sempit tentang kebahagiaan perseorangan, mengartikan kenahagiaan seseorang sebagai apa yang menurutnya memang demikian.
• Hukum alam itu sepenuhnya adil, dalam hal ini dengan mempelajari alam secara cermat, khususnya alam manusia dan hubunganya satu sama lain kita dapat menemukan peraturanyang mengatur tingakah laku manusia menurut suatu cara yang sesuai denagn alam dan oleh karena itu sepenuhnya adil.
• Doktrin hukum alam ditandai oleh dualisme mendasar antara hukum positif dan hukum alam, diatas hukum positif yang tidak sempurna karena mutlak bersifat adil, terdapat hukum alam yang sempurna , dan hukum positif baru teruji kebenaranya bila bersesuaian dengan hukum alam.
• Keadilan adalah suatu cita2 yang tidak dapat dicapai dengan pengetahuan manusia.
• Maka dari itu pernyataan bahwa perbuatan seseorang adalah adal atau tidaknya dalam arti berdasarkan hukum atau tidak berdasarkan hukum, berarti bahwa perbuatan seseorang sesuai atau tidak denagn norama hukum yang dianggap absah oleh subjek yang menilainya karena norma ini termasuk dalam tatanan hukum positif.
• Sanksi hukum ditafsirkan sebagai tidakan dari komunitas hukum, sementara saksi transendental seperti sakait atau kematian yang dialami orang yang berdosa atau hukuman dalam dunia lain, tidak pernah ditafsirkan sebagai reaksi dari kelompok sosial, melainkan selalu sebagai tindakan tuhan.
• Perdamaian adalah suatu kondisi yang disitu tidak terdapat penggunaan paksaan. Dan keadilan hukum adalah suayu kondisi monopoli paksaan, suatu paksaan monopoli masyarakat. So, keadilan hukum bukan suatu kondisi dari ketiadaan paksaan mutlak dan anarkis.
• Pandangan bahwa paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum sering kali ditafsirkan secara keliru dalam arti bahwa efektifitas sanksi hukum merupakan bagian dari konsep hukum. Sanksi dikatakan efektif jika para individu yang menjadi subjeknya, demi menghindari kejahatan sanksi- berbuat berdasarkan hukum, atau sanksi dijakankan bila kondisinya yakni delik telah terpenuhi.
• Doktrin yang memandang paksaan sebagai unsur penting dari hukumseringkali dibantah, terutama dari sudut pandang sosiologi.
• Yang membedakan peraturan hukum dari semua peraturan sosial lainya adalah fakta bahwa peraturan hukum mengatur perilaku manusia dengan menggunakan sutu teknik yang spesifik. Jika, kita hanya mengartikan hukum sebagai sutu tatanan atau organisasi dan bukan sebagai suatu tatanan (organisasi) yang bersifat memaksa maka kita kehilangan peluang untuk membedakan hukum dari fenomena sosial lainya.
• Hasil dari usaha ehrlich untuk membebaskan definisi hukum dari unsur paksaan adalah berupa definisi berikut ini, hukum merupakan penataan perilaku manusia, tetapi ini merupakan definisi tentang masyarakat bukan tentang hukum.37
• Paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum dengan menyatakan tana bukti bahwa diantara norma2 dari tatanan hukum banyak terdapat perturan yang tidak memberikan sansi sama sekali.
• Unsur paksaan yang penting bukan berupa paksaan psikis melainkan berupa fakta bahwa tindakan paksa tertentu sebagai sanksi oleh peraturan yang membentuk suatu tatanan hukum.
• Validitas hukum berarti bahwa norma2 hukum mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma 2hukum.
• Efektivitas hukum berarti bahwa orang3 benar2 berbuat sesuai dengan norma2 hukum sebagaimana mereka harus benar-benar harus berbauat sesuai dengan norma2 hukum.
• Pernyataan bahwa norma adalah valid dan pertnyatan dan norma itu efektif merepukan 2 kond=sep yang sepenunya berbeda. Tetapi terdapat hubungan yang sangat penting diantara keduanya.
• Suatu norama itu valid bukn karena norma itu efektif, norma itu valid jika tatanan yang melingkupi normaitu sepenuhnya efektif.
• Perbedaan terminologi antara kewajiban hukum dengan tanggung jawab bukum diperlukan bila snaksi tidak tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung tetapi kepada individu yang mempunyai hubungan denganya.
• Dari susut pandang ilmu hukum ilmu hukum analitik konsep kewajiban hukum merupakan siatu konsep yang benar2 normatif.
• Hendaknya diperhatika bahwa kewajiban hukum haya bersifat relevan jika tatanan hukum tidak mencapai akibat psikis yang dikehendakai, dan individu melanggar kewajibanya karena pemahaman tentang tatana hukum bukan motid yang memadai untuk menghindari delik.
• Agar sanksi menjadi efektif sanksi harus mengetahui hukum yang diakui secara umum dan universal.
• Peratuan hukum itu menjamin adanya hak-hak bukan menciptakan hak-hak.
• Hukum tidak boleh hanya sebatas norma-norma atau peraturan umum saja, so, jika hak hukum merupakan fenomena hukum, maka norma individual juga harus mempunyai karakter hukum.
• Orang tidak punya hak untuk menjatuhjan saksi serta tidak diwajibkan untuk menjatuhkan sanksi.
• Korporasi dipandang sebagai subjek hukum”pribadi” karena peraturan hukum menetapkan hak dan kewajiban tertentu menyangkut kepentingan anggota korporasi tetapi bukan dari hak dan keajiban anggota2 korporasi, so, hak dan kewajiban korporasi diatur tersendiri.
• Hak dan kewajiban anggota korporasi berbeda pelaksanaaanya dibanding ketika seseorang idak menjadi anggota korporasi.
• Hak suatu badan hukum tergantung pada tatnan hukum bagian yang membentuk komunitas yang digambarkan sebagai pribadi hukum.
• Jangan dicampura adukkan antara tanggung jawab yang harus dilakukan korporasi dengan tanggung jawab oleh masing2 dari anggota korporasi.
• Norma yang validitasnya tidak terdapat pada norma yang lebih tinggi disebut norma dasar.
• Norma dianggap valid jika bersesuaian dengan norma lain yang lebih tinggi.
• Sistem norma yang kita sebut tatanan hukum adalah norma yang sifatnya dinamis.
• Positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat dan dihapus oleh manusia itu sendiri.
• Norma hukum dibuat dengan beberapa cara antara lain: norma umum melalui kebiasaan atau UU, norma khusus melaklui tindakan2 pengadilan dan administrasi serta transaksi hukum (perjanjian)
• Prinsip legitimasi hukum, bhawasanya nirma hukum itu dibatasi oleh waktu, dan hal ini ditentukan oleh tatanan hukum yang mengaturnya, prinsip legitimasi hukum dikalahkan oleh prinsip efektivitas hukum.
• Validitas suatu norma hukum dianggap hilang jika norma hukum itu sendiri sudah tidak efektif.
• Efektivitas hukum adalah kekuasaan hukum.
• So, prinsipnya hukum itu harus efektif biar bisa dikatakan valid.
• Norma khusus itu hadir berdasarkan dari norma umum, seperti halnya keputusan pengadilan menjadi norma hukum yang bersifat khusus sesuai dengan hukum statua( norma umum).
• Hakim sebagai pembuat hukum, sehingga keputusan hukum yang mereka buat tidak harus sesuai sepenuhnya dangan norma hukum substantif dalam pengertian jika noerma umum tidak patut dan tidak pantas untuk diterapkan.
• Hakim sebagai pembuat hakim juga terbatas, so norma khusus yang mereka buat berlaku surut.
• Jika antara hukum konstitusi dan hukum yang berasal dari keputusan pengadilan tidak sesuai perlu diadakan pembenaran, mungkun pembentukan hukum konstitusi tidak sesuai dengan ketika dipraktekkan secara langsung , so hukum dalam konstitusi tersebut dianggap tidak valid.
• Ilmu hukum normatif itu mendeskripsikan hukum dari sudut pandang eksternal.
• Hukum bukan sistem doktrin (teorema) jadi huku itu tidak menginformasikan kepada hakim bagaimana dia sesungguhnya memutus, tetapi bagaiman seharusnya dia menjatuhkan putusan.
• Menurut pandangan ilmu hukum normatif bahwasanya perngadilan bisa memutuskan dengan cara tertentu dan boleh jadi akn melkukanya kembali di masa yang akan datang. Dan pernyataan ini berbeda dengan hukum dari sudut pandang hukum normatif bahwasanya pengadilan harus berbuat dengan cara yang sama (sudah ditetapkan ).
• Ilmu hukum sosiologis tidak bisa membuat kemungkinan keputusan jika bertentangan dengan hukum normatif. So, ilmu hukum sosiologis mensyaratkan konsep hukum normatif. Selain itu soiologi dapat mendeskripsi hukum juga tidak lepas dari peran dan bantuan konsep hukum normatif.
• Suatu tatanan hukum itu tidak lepas dari peran negara sebagi bentuk realita sosial yang sesungguhnya.
• Negara adalah suatu kesatuan sosiologis.
• Tidak ada batas mutlak antara hukum nasional dan hukum internasional.
• Landasan validitas tatanan hukum nasional ditentuka oleh hukum internasional.
• Dan banyak lagi berbagai teori dan masalah2 terkait masalah negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar