Selasa, 13 Maret 2012

Fikih umar


AR. Ruhaily, Ruway’i ibnu raajih. Fikih umar. Pustaka al-kautsar. 1994
Sayarat-syarat ditegakkanya hukuman had:
1.       Orang yang melakukan sudah baligh
2.       Orang yang melakukan bukan orang gila
3.       Orang yang melakukan bukan karena paksaan
4.       Orang yang melakukan bukankarena terpaksa
5.       Orang yang melakukan mengetahui hukuman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar