AR. Ruhaily, Ruway’i ibnu raajih. Fikih umar. Pustaka
al-kautsar. 1994
Sayarat-syarat ditegakkanya hukuman had:
1.
Orang yang melakukan sudah
baligh
2.
Orang yang melakukan bukan
orang gila
3.
Orang yang melakukan bukan
karena paksaan
4.
Orang yang melakukan bukankarena
terpaksa
5.
Orang yang melakukan
mengetahui hukuman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar