Selasa, 13 Maret 2012

Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi


Jaya,ermansyah. Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi. Sinar grafika. Jakarta. 2010
Prof.Dr.Romli atmasasmita, S.H., LL.M. seorang ahli hukum pidana dalam bukunya berjudul sekitar masalah korupsi aspek nasional dan aspek internasional mengatakan: korupsi selalu bermula dan berkembang di sektor publik dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dengan kekuasaan itulah pejabat publik dapat menekan atau memeras para pencari keadilan atau mereka yang memerlukan jasa pelayanan dari pemerintah.
Pendekatan hukum memegang peranan yang sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pendekatan hukum yang konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi modus operandi tindak pidana korupsi yang bersifat sistematik dan meluas dan merupakan “extra ordinary crimes” . diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat diatas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan hukum baru tersebuttersebut sudah sejalan dengan ketentuan pasal 29 deklarasi HAM universal perserikatan bangsa-bangsa yang menegaskan pembatasan hak asasu individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih luas asal diatur dalam bentuk undang-undang.
Ibarat penyakit, korupsi di indonesia telah berkembang dalam tiga tahap yaitu elitis, endemic, dan sistemik : pada tahap elitis, korupsi masih menjadi patologi sosial yang khas dilingkungan para elit/pejabat.pada tahap endemic, korupsi mewabah menjangkau lapisan masyarakat luas. Lalu tahap yang kritis, ketika korupsi menjadi sistemik, setiap individu di dalam sistem terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi penyakit korupsi dibangsa ini telah sampai pada tahap sistemik.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary  crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasanya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (extraordinary enforcement).
Pengertian korupsi bermacam-macam: menurut john M.Echols dan hassan shaddily berarti jahat atau busuk, sedangkan menurut A.I.N kramer ST mengartikan korupsi sebagai: busuk, rusak, atau dapat disuap. Dan bnyk pngertian lain.
Ada 30 bentuk tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar