Jaya,ermansyah. Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi.
Sinar grafika. Jakarta. 2010
Prof.Dr.Romli atmasasmita, S.H., LL.M. seorang ahli hukum
pidana dalam bukunya berjudul sekitar masalah korupsi aspek nasional dan aspek
internasional mengatakan: korupsi selalu bermula dan berkembang di sektor
publik dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dengan kekuasaan itulah pejabat
publik dapat menekan atau memeras para pencari keadilan atau mereka yang
memerlukan jasa pelayanan dari pemerintah.
Pendekatan hukum memegang peranan yang sangat strategis
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pendekatan hukum yang
konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi modus operandi tindak pidana
korupsi yang bersifat sistematik dan meluas dan merupakan “extra ordinary
crimes” . diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan bangsa
dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat diatas kepentingan dan
hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan hukum baru tersebuttersebut
sudah sejalan dengan ketentuan pasal 29 deklarasi HAM universal perserikatan
bangsa-bangsa yang menegaskan pembatasan hak asasu individu dapat dibenarkan
sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih luas asal diatur
dalam bentuk undang-undang.
Ibarat penyakit, korupsi di indonesia telah berkembang dalam
tiga tahap yaitu elitis, endemic, dan sistemik : pada tahap elitis, korupsi
masih menjadi patologi sosial yang khas dilingkungan para elit/pejabat.pada
tahap endemic, korupsi mewabah menjangkau lapisan masyarakat luas. Lalu tahap
yang kritis, ketika korupsi menjadi sistemik, setiap individu di dalam sistem
terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi penyakit korupsi dibangsa ini telah
sampai pada tahap sistemik.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana
korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes)
melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasanya
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut cara-cara yang luar
biasa (extraordinary enforcement).
Pengertian korupsi bermacam-macam: menurut john M.Echols dan
hassan shaddily berarti jahat atau busuk, sedangkan menurut A.I.N kramer ST
mengartikan korupsi sebagai: busuk, rusak, atau dapat disuap. Dan bnyk
pngertian lain.
Ada 30 bentuk tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar