Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan
tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika,
jakarta 2009
Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud
tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu
yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai
pegawai negeri.
Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dansebagian lainya
sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.
Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII kuhp,
sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.
Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai
negeri karena tindak pidana yang
dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau
telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari
jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.
Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah
seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang
dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.
Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof.
Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan
sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak
pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang
mempunyai sifat khusus.
Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana
korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah
kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418,
419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling
lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak
satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan
tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja
melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana
tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk
melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan
diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan
penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang
waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap
dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu
tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum
berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44
Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga
penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri
keluar negeri perkaranya tetap dapat
diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap
menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkan sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus
setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya
setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45
Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya
ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan
barang-barang yang telah disita diatur
dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45
Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi
suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama
beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para
pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian
maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47
Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait
pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun
subjektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar