Deni, saiful. Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan
dalam etika administrasi publik. Naufan pustaka. Yogyakarta. 2010.
Buku ini menggunakan metode penelitihan pustaka, penelitihan
pustaka sendiri merupakan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode
pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan
penelitihan. Metode tafsir yang digunakan dalam kajian ini dengan menggunakan
hermeneutika gadamerian, yang mencoba menafsirkan berbagai perilaku kekuasaan
yang buruk dalam teks dengan makna ganda. Dialektika yang digunakan peneliti
dalam buku ini adalah dialektika hegelian, kaum hegelian mengusung secara sistematis
tentang konsep tesis, antitesis, dan
sintesis sebagai sebuah rekonstruksi dalam memahami konsep dan pemberantasan
korupsi melalui ide-ide yang dinamis dari helegian.3
Dalam buku ini banyak membahas tentang metode dan
langkah-langkah dalma penelitihan serata hal-hal yang terkait tentang
penelitihan dari segi pengertian, teori,
sejarah maupun latarbelakng, cara pencegahn korupsi dsb.
Bentuk-bentuk korupsi :227
1.
Korupsi transaktif
2.
Korupsi ekstortif
3.
Korupsi investif
4.
Korupsi nepotistik
5.
Korupsi autogenik adalah
korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari pengetahuan dan pemahamanya atas sesuatu yang hanya
diketahuinya seorang diri.
6.
Korupsi suportif
7.
Korupsi defensif
Konsekuensi dari perbuatan korupsi antara lain:
1.
Konsekuensi ekonomi
Mempunyai pengaruh negatif pada pendapatan
pajak, invasi pajak melalui korupsi akan menambah kemiskinan, karena
menghilangkan kekayaan pemerintah dalam mengurangi pokok pajak dari kas negara
dan menambah progresif dari sistem pajak. Korupsi mengurangi investasi
(penanaman modal), dimana asumsi dan konsekuensinya menjadi penyebab tingginya
biaya dan ketidakpastian ekonomi, karena kondisi yang diciptakan para koruptor.
Selain itu konsekuensi dari korupsi yang
dilakukan oleh para koruptor menambah biaya pada perlengkapan dalam menjalankan
tugas, dan persidangan barang.tingginya pengeluaran pemerintah dan kekurangan
dana karena telah korupsi.
2.
Konsekuensi politik
Tindakan korupsi oleh para politisi membuat
keputusan yang menyimpang dan berdampak pada proyek-proyek yang salah sasaran,
harga dan kontraktor tidak memenuhi syarat atau tidak berkualitas, korupsi
memperkenalkan dan mendorong rendahnya tingkat akuntabilitas.
Akibat lain dari korupsi politik adalah
pesta demokrasi yang kurang kredibel dalam pemilihan penguasa, sekadar hubungan
patron-klien, pemberian hak istimewa, politik menjual suara, dan hilangnya
fungsi partai politik
Korupsi juga menghambat pembangunan politik dan
keberlanjutan politik yang tidak stabil ketika korupsi menjadi urat nadi
kehidupan dari status quo.
Dampak korupsi politik terjadi
ketidakseimbangan masyarakat, pemerintah, dominasi pengusaha, dan lemahnya
“sense of nation”.
3.
Konsekuensi sosial
Budaya korupsi berdampak pada demoralisasi
sosial pada masyarakat, berkurangnya kepercayaan pada negara, institusi dan
situasi yang tak menentu bahkan kemunduran negara. Korupsi melanggar
kepercayaan publik dan mengikis modal sosial. Hal ini mengakibatkan rusaknya
hukum dan regulasi yang bertujuan melayani produktivitas sosial. Bahkan korupsi
juga mengikis habis legitimasi politik bagi jalan untuk memahami warga negara
untuk menegakkan aturan, seperti tidak stabilnya situasi dan kualitas
masyarakat.
Korupsi mengakibatkan jatuh miskin
masyarakat dan tidak mampu memberikan pendidikan secara formal, ketidakpedulian
terhadap kesehatan, dan tidak memiliki akses terhadap pemerintah, singkatnya
korupsi menghancurkan jaringan sosial yang dimiliki masyarakat.238
4.
Konsekuensi budaya
Sebab pengaruh budaya tradisional dalam
melakukan korupsi ada sejak zaman kerajaan feodal yang telah berakar. Bahkan
korupsi dianggap perbuatan yang wajar dan tidak mengenal milik orang lain.
5.
Konsekuensi hukum
Korupsi dalam sistem hukum dapat melemahkan
usaha-usaha reformasi, karena seluruh sistemnya tidak dapat dipercaya bahkan
tidak dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan yang jujur.
6.
Konsekuensi pada institusi
pemerintahan
Korupsi memunculkan perilaku yang merugikan
biokrasi pemerintahan, pertama, korupsi mencerminkan kegagalan mencapai
tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah. Kedua, korupsi mencerminkan kenaikan
harga administrasi. Ketiga, korupsi merupakan bentuk pembayaran yang tidak sah,
hal ini akan mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk kepentingan publik.
Keempat, korupsi merusak mental aparat pemerintahan menurunkan rasa hormat
kepada kekuasaan, dan akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah. Keenam, jika
elit politik dan pejabat tinggi pemerintah, secara luas dianggap korup, maka
publik akan menyimpan tidak ada alasan bagi publik untuk berlaku korup.
Ketujuh, seorang pejabat yang korup sebagai pribadi yang memikirkan diri
sendiri, tidak bisa berkorban demi kemakmuran bersama bagi kepentingan negara.
Kedelapan, korupsi merupakan ketidakadilan yang dilembagakan sehingga
menimbulkan perkara dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada penjabat yang
jujur untuk tujuan pemerasan.
Fungsi-fungsi biokrasi sebagai pelayanan
publik akan mengalami stagnasi dan tidak tercapainya tujuan-tujuan dalam
pembangunan negara.
Korupsi berakibat buruk dan merusak
sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
7.
Konsekuensi pada
perkembangan administrasi publik
Korupsi dapat menghalangi perkembangan dan
kinerja administrasi publik dinegara yang sedang berkembang seperti indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar