Al-anshari, mahmud. Penegakan syariat islam. Inisiasi press.2005
• Secara global, umat islam di indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok antara lain: yang pro formalisasi, dan kontra formalisasi (pro sekularisme).
• Populasi yang terjadi di negara kita salah satunya bisa diatasi salah satunya melalui formalisasi syariat, yang menekankan pada visualisasi wajah kasih sayang islam yang rahmatal lil alamin. Dan kejadian ini diakibatkan spirit hipokritis yang mana terjadi karena banyak orang yang tidak sadar, bahwasanya bangsa ini dibangun atas dasar nilai-nilai religiusitas yang kental.
• Berislam secara universal berarti juga mengikrarkan diri untuk berpolitik, bersosial budaya, juga mandiri secara ekonomi,.
• Prove that you’re moslem harus menjadi prinsip setiap orang islam.
• Ali R.A berkta bahwa kebenaran yang tidak didukung oleh manajemen yang baik, pasti kalah akan kebetilan yang diorganisasikan dengan baik.
• Keterbelakangan moral kita disebabkan saat orde baru berkuasa, ia menerapkan sistem military state, dan sisa military state masih mendara daging dalam bangsa kita, walaupun paradigma itu diubah, namun spirit pertahanan dan keamanan yang ditanamkan sejak dulu masih saja memiliki gaung emosional yang tinggi dan mempunyai determinasi yang cukup sigifikan.14
• Perlu reformulasi hukum islam dan gerakan islam dalam upaya sinkronisasi dengan zaman yang cepat sekali berubah. Tetapi makna dan esensi perubahan disikapi dan dimaknai secara tidak rasional dan melanggar garis normatif yang ada.
• Proses sekularisme pun berlangsung tanpa disadari oleh kaum muslimin. Belanda memandang perlunya melepaskan ikatan-ikatan syariat dari kehidupan umat islam. Muncullah teori receptie oleh orientalis belanda terkemuka, cristian snouck hurgronje (1857-1933) guna menjauhkan umat islam dari ajaran agamanya. Deformalisasi umat islam pun berlaku. Dan digantikan hukum adat, tetapi teori dan strategi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial tidak membuahkan hasil yang signicance dalam proses sekularisasi. Karena hukum adat dan syariat islam tidak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang sama-sama inheren.
• Kejumudan yang kita alami kini akibat ulah kita sendiri, setidaknya penjajahan yang dilakukan belanda dan proses sekularisasi yang telah lama dicanangkan oleh kaum sekuler terlihat berhasil mengubah cara pandang kita.
• Lain lagi dengan pendekata kaum sekularis (Nur Cholis Madjid) ia mengatakan bahwa “ dengan menolak sekularisasitidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merubah kaum muslimin menjadi kaum sekularis, tapi dimaksudkan untuk menduniakan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat islam dari kecenderungan untuk mengukhrowiyakanya.
• Kebudayaan dan [eradaban kita seakan seakan tengah mengalami kejumudan dan tidak akan pernah memikirkan yang lain. Kita masih sangat lemah karena terus-menerus melakukan counter attach terhadap pemikiran para sekularis yang memandang perlunya tafsir ulang al-Quran , urgenya diadakan pemahaman fikih lintas agama, dan banyak lagi hal-hal yang sudah jelas kedudukan hukumnya dalam yurisprudensi islam, mereka ingin mengotak-atik kembali tanpa ada kesadaran akan universalitas dan kemurnian islam.
• Sementara itu, komunitas masyarakat yang melek syariat, gerah akan sepak terjang mereka, kaum sekularistik diindonesia begitu mendapat tempat yang baik, padahal secara tidak kita sadari telah terjadi deislamisasi sitemik.
• Banyak kalangan yang menunjukkan kekaguman dan pemujaan berlebihan kepada cak nur. Seolah-olah ia tak dapat berbuat salah, atau semua gagasan cak nur itu benar, tak perlu lagi koreksi dan kritik yang berupaya untuk mengingatkanya.
• Formalisasi sudah dianggap sebagai proses pengibiran kebebasan manusia. Lalu, mereka berdalih untuk memahami sebuah teks dalam islam jangan terlalu tekstual. Dan bila syariat ingin ditegakkan, maka yang dimaksud adalah pengejawantahan dari fikih era tertentu saja yang lebih menonjolkan semangat ekseklusifitasnya ketimbang inklusif. Kemudian upaya-upaya lain pun dilakukan, seperti desakralisasi ayat Al-Quran, pluralitas dan modernitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar