Denny Indriyana, Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran. Mizan. 2007
Upaya2 untuk membuat konstitusi oada tahun 1945, 1949, 1950 gagal salah satunya karena semuanya dilakukan dengan buru2 dan dalam waktu singkat serta legitimasi lembaga pembuat hukum sangatlah lemah. Dalam hal ini adalah konstituante yaitu lembaga yang tidak memiliki proses pengambilan keputusan yang strategis dan antisipatif.
Proses pembuatan konstitusi tipe konsensual, dan tipe konsensual inilah yang paling terbaik dalam pembuatan konstitusi antara lain:
1. Mensyratkan partisipasi dari semua pihak atau setidaknya sebagian besar dari kelompok politik.
2. Kesepakatan2 dicapai dengan memastikan adanya tanggung jawab politik yang menjamin tidak adanya solusi dogmatik dan pemanfaatan kompromi.
3. Kompromi ini kerapkali menimbulkan kerancuan-kerancuan pada pasalnya.
4. Mayoritas menjadi pilihanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar