Senin, 09 Juli 2012

Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati)

Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati). Mizan. 2007.
•    Qishash secara harfiah mempunyai arti mengikuti.
•    Dari akar kata yang sama lahir kata qishahas (kisah) karena “orang yang berkisah mengikuti peristiwa yang dikisahkanya tahap demi tahap sesuai dengan kronologis kejadianya.
•    Qishash Al-Quran bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya, hanya mengikuti cara dan akibat pelakunya terhadap si korban.
•    Banyak pemikir yang menolak adanya hukuman mati bagi terpidana karena banyak alasan: hukuman mati kejam, qishash itu menghilangkan hak untuk hidup, menyuburkan balas dendam, hukuman mati bisa diganti penjara seumur hidup atau kerja paksa, dll
Dalih-dalih tersebut dijawab Al-Quran dengan firmanya QS-Almaidah 32 dengan maksud bahwasanya peraturan manapun pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat manusia, dan kalau kita berkata masyarakat berarti kumpulan manusia-manusia.
•    Pemikir berkata: pembunuhan sebagai hukuman adalah sesuatu yang kejam, yang tidak dapat diterima manusia beradap yang seharusnya memiliki rahmat dan kasih sayang.
Pakar hukum islam menjawab: ia (hukuman qishash) kejam, pada saat dilihat secara berdiri sendiri,  dengan melupakan korban yang dibunuh dan keluarga korban yang ditinggal.
Dalam pandangan Al-quran tidak semua rahmat dan ksih sayang itu baik, ketika al-quran menetapkan sanksi hukumm pezina, ditekankanya agar jangan sampai rasa kasih sayang kepada terpidana mengantar kepada pengabaian hukuman (QS-AnNur : 24)
•    Rahmat dan kasih sayang ada tempatnya , itulah keadilan yang didambakan manusia yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar.
•    Adanya qishash berarti menghilangkan satu nyawa.  Akan tetapi, yang tidak tampak adalah gejolak di hati keluarga korban yaitu menuntut balas yang dapat melampaui batas keadilan, sehingga ketika itu bukan hanya satu nyawa yang lain, tetapi bisa puluhan nyawa yang lain yang dapat menjadi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar