Rembang, 30 Juli 2015
Hari ini yang bertepatan
pada hari kamis 30 juli 2015 saya mendapati beberapa group media sosial mendiskusikan berkenaan tulisan salah seorang blogger yang memberi judul
postinganya "Akhirnya, Saya haramkan beasiswa LPDP" postingan lengkapnya bisa dilihat di link
berikut https://khabib06.wordpress.com/2015/07/29/akhirnya-saya-haramkan-beasiswa-lpdp/
Sebelum baca tulisan
lengkapnya, terselip dalam pikiran saya "mungkin tuh orang yang nulis artikel
mengharamkan beasiswa LPDP adalah korban sakit hati dan frustasi karena tidak
diterima menjadi awarde LPDP, hehe" (maaf, saya pun normalnya manusia awam yang
memiliki prasangka baik dan buruk), dan ternyata benar tuh orang ngaku diawal
tulisanya bahwa dirinya dinyatakan belum lolos seleksi diawal tahap penerimaan
beasiswa LPDP yaitu tahap seleksi administrasi.
Pengambilan hukum sesuai
syariat islam bukanlah perkara mudah dan cepat dimana ada proses didalamnya,
perlu berijtihad (paling tidak tahu dan faham sumber hukum islam yang tidak
hanya Al-Quran, hadits tetapi juga ijma', qiyas, maslahah mursalah, istihsan, ‘urf,
istishab, syar'u man qablana) dan terutama harus faham konteks
terhadap hal yang akan dijustifikasi kehalalan maupun keharamanya.
Saya rasa penulis
artikel tersebut belum belajar atau malah belum tahu sama sekali tentang
"Maqasidus Syariah" dalam beberapa alasan yang dilontarkan untuk
mengharamkan beasiswa lpdp jelas terlihat sangat tekstual dan primitif, padahal
dengan tulisanya itu bisa saja menyebabkan efek besar bagi beberapa orang yang
mudah terprofokasi.
Disini saya menggunakan
pendekatan maqasidus syariah (tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang
merupakan bagian dari pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan hukum pada
kasus yang tidak ada nash-nya. Dalam maqasidus syariah penetapan hukum terhadap
suatu hal harus senantiasa berorientasi kepada kemaslahatan ummat, karena pada
hakekatnya islam adalah agama “rahmatallil’alamin.”
Dan sejauh ini dana LPDP memberikan kemaslahatan yang besar pada republik ini, tidak hanya mengentaskan
kebodohan dengan mendanai untuk S2 dan S3 tetapi juga perbaikan sekolah,
pendanaan riset dan lainya. Dan pastinya yang saya tahu tidak ada satu program
yang didanai LPDP adalah untuk kemadlaratan.
Untuk itu, dana LPDP yang memberikan kemaslahatan itu perlu dilindungi keberadaannya oleh hukum
islam.
Sepertinya, si penulis
yang gegabah memberikan label haram dalam beasiswa lpdp selain kudu belajar
ushul fiqh biar faham maqasidus syariah juga perlu buka mata dengan keadaan
pendidikan di Indonesia dan pastinya hasil nyata LPDP sejauh ini.
Semoga ada manfaatnya
tulisan singkat ini, dan manghilangkan keragu-raguan akan kehalalan beasiswa LPDP karena LPDP ada untuk bangsa, untuk perbaikan negeri ini.
Mari berjuang untuk
Indonesia lebih baik :)
Mantap dex,
BalasHapus