Pembebasan Lahan
Pembangunan jalan tol erat kaitanya dengan
masalah pembebasan lahan, Dibutuhkan efisiensi regulasi terkait masalah pembebasan
lahan. Masalah utama yang dihadapi Indonesia terkait hal tersebut adalah tinggi
nya ego
sectoral di sektor-sektor yang berkaitan dalam pembebasan lahan, hal ini
terlihat pada regulasi di wilayah pertanian, perhutanan, perkebunan, pesisir,
pulau-pulau kecil, yang mana dalam beberapa sektor tersebut sangat tegas
aturanya untuk perlindungan lahanya, hal itu bukanlah sesuatu yang salah jika
tiap sektor memiliki aturan dan visi misi untuk kepentingan sektornya. Tetapi,
ketika sudah dihadapkan pada keadaan, kebutuhan dan kepentingan yang lebih besar
dalam hal ini pembangunan tol, suatu aturan seharusnya bisa lebih fleksibel
untuk alasan kemanfaatan yang lebih besar. Dengan pendekatan “comparative advantage” kepentingan umum
diatas segalanya. Selain itu, pada dasarnya ketika infrastruktur bagus, kembalinya
juga ekonomi meningkat, dan imbasnya per instansi kemungkinan ada tambahan dana
untuk sektornya. Untuk bisa mewujudkan keseragaman di semua lini sectoral untuk
pembangunan tol diperlukan pepres yang bisa meengaturnya untuk mewujudkan
kesamaan visi demi terwujudnya kemudahan dan peningkatan jalan tol, karena
keadaan selama ini PP No 15 tahun 2005 kurang mengakomodir terkait hal
tersebut.
Implementasi
Harusnya Indonesia harus tiada henti
melakukan harmonisasi peraturan, karena selama ini sering terjadi tumpang
tindih dan tidak saling mendukung antar peraturan terkait. Selama ini proses
pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan
menjalankan proyek yang akan dilakukan. Dimana selama ini pembebasan lahan bagi
pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik, didanai oleh pemerintah.
Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun
memakan waktu yang cukup lama. Dengan revisi aturan ini, pembiayaan pembebasan
lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti
pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi
swasta.
Selain itu, dalam kaitanya dengan pembebasan
lahan di wilayah perhutanan misalnya, seharusnya pembangunan infrastruktur yang
melewati kawasan hutan tidak perlu menunggu penggantian lahan. Penggantian
lahan hutan dapat dilakukan seiring proyek berjalan. Sehingga proyek dapat
langsung dimulai saat itu juga tanpa menunggu pengantian lahan hutan yang
sebelumnya disyaratkan. Beberapa hal tersebut harus dilakukan jika ingin
benar-benar melakukan tercapainya nawacita Jokowi.
Masalah Pembiayaan
Pemerintah harus terus bekerja keras
mencari investor untuk pembangunan tol atau mencari peminjaman modal dari luar,
namun juga harus jeli dan saling bersinergi. Harusnya segala investasi memang
terfokus pada infrastruktur, dan berbagai bentuk yang lebih pada usaha bersama,
tidak lagi yang kita hanya pemanfaatan Sumber daya alam Indonesi. Keadaan saat
ini, SDA kita pun semakin memburuk, udah tidak punya apa-apa kita ini.
Selain itu, masalah pembiayaan
infrastruktur pembangunan tol dari non perbankan harusnya diperluas, cuman
Malaysia yang dana haji menjadi salah satu pemasukan untuk pembangunan
infrastruktur, harusnya Indonesia yang penduduknya lebih banyak bisa
memanfaatkan ini. Selain itu, Pemerintah harusnya lebih banyak mencari sumber
pembiayaan lain, termasuk berutang dari negara lain (bilateral) maupun lembaga
pembiayaan internasional (multilateral).
Porsi pembiayaan yang berasal dari badan
usaha milik negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) dan juga skema
Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dapat mengakali minimnya sumber dana
infrastruktur pemerintah. Penerbitan obligasi negara menjadi salah satu
alternatif pembiayaan.
Untuk mewujudkan pembangunan jaln tol
dibutuhkan dana yang sangat besar, dan salah satu solusi yang mungkin sangat
tepat adalah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk melaksanakan
pengusahaan jalan tol, kemampuan pihak swasta dalam pengusahaan jalan tol yang
baik dapat tercapai jika ada peranan dari Pemerintah dengan prinsip kemitraan
sebagai pemberi izin pengusahaan jalan tol termasuk kontrol dari segi regulasi.
Ketika pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu,
kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan,
dan memudahkan bagi swasta. Selama ini swasta lebih memiliki kesiapan dalam hal
pembayaran, dibandingkan pemerintah, karena Kalau pemerintah, anggaran yg
dibutuhkan akan lama
Pemerintah harus dapat menyeimbangkan
kepentingan swasta sebagai mitra Pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna
jalan tol. Solusi dari hal tersebut adalah pemberian dukungan Pemerintah kepada
swasta untuk mengantisipasi risiko-risiko yang akan timbul dalam pengusahaan
jalan tol oleh pihak swasta termasuk risiko kenaikan tarif.
Terakhir, Mentalitas masyarakat juga harus
dibangun, seharusnya masyarakat memiliki kepedulian akan kerja keras pemerintah
untuk mempercepat pembangunan, tapi mental merusak dan tidak peduli untuk
saling menjaga masih banyak dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Harusnya tol yang sudah dibangun, para pengendara yang melintasi harus sesuai
aturan, agar kondisi tol tetap terawat dan tahan lama, selain itu masyarakat
juga harus patuh terhadap lalu lintas dan taat membayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar