Minggu, 04 Maret 2012

Delik-delik khusus kejahatan jabatan


Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika, jakarta 2009
Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dansebagian lainya sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.
Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII kuhp, sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.
Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai negeri  karena tindak pidana yang dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.
Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.
Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof. Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang mempunyai sifat khusus.
Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44
Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri keluar negeri  perkaranya tetap dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkan  sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45
Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita  diatur dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45
Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47
Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun subjektif.







Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan dalam etika administrasi publik


Deni, saiful. Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan dalam etika administrasi publik. Naufan pustaka. Yogyakarta. 2010.
Buku ini menggunakan metode penelitihan pustaka, penelitihan pustaka sendiri merupakan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitihan. Metode tafsir yang digunakan dalam kajian ini dengan menggunakan hermeneutika gadamerian, yang mencoba menafsirkan berbagai perilaku kekuasaan yang buruk dalam teks dengan makna ganda. Dialektika yang digunakan peneliti dalam buku ini adalah dialektika hegelian, kaum hegelian mengusung secara sistematis tentang konsep tesis, antitesis,  dan sintesis sebagai sebuah rekonstruksi dalam memahami konsep dan pemberantasan korupsi melalui ide-ide yang dinamis dari helegian.3
Dalam buku ini banyak membahas tentang metode dan langkah-langkah dalma penelitihan serata hal-hal yang terkait tentang penelitihan  dari segi pengertian, teori, sejarah maupun latarbelakng, cara pencegahn korupsi dsb.
Bentuk-bentuk korupsi :227
1.       Korupsi transaktif
2.       Korupsi ekstortif
3.       Korupsi investif
4.       Korupsi nepotistik
5.       Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamanya atas sesuatu yang hanya diketahuinya seorang diri.
6.       Korupsi suportif
7.        Korupsi defensif

Konsekuensi dari perbuatan korupsi antara lain:
1.       Konsekuensi ekonomi
Mempunyai pengaruh negatif pada pendapatan pajak, invasi pajak melalui korupsi akan menambah kemiskinan, karena menghilangkan kekayaan pemerintah dalam mengurangi pokok pajak dari kas negara dan menambah progresif dari sistem pajak. Korupsi mengurangi investasi (penanaman modal), dimana asumsi dan konsekuensinya menjadi penyebab tingginya biaya dan ketidakpastian ekonomi, karena kondisi yang diciptakan para koruptor.
Selain itu konsekuensi dari korupsi yang dilakukan oleh para koruptor menambah biaya pada perlengkapan dalam menjalankan tugas, dan persidangan barang.tingginya pengeluaran pemerintah dan kekurangan dana karena telah korupsi.
2.       Konsekuensi politik
Tindakan korupsi oleh para politisi membuat keputusan yang menyimpang dan berdampak pada proyek-proyek yang salah sasaran, harga dan kontraktor tidak memenuhi syarat atau tidak berkualitas, korupsi memperkenalkan dan mendorong rendahnya tingkat akuntabilitas.
Akibat lain dari korupsi politik adalah pesta demokrasi yang kurang kredibel dalam pemilihan penguasa, sekadar hubungan patron-klien, pemberian hak istimewa, politik menjual suara, dan hilangnya fungsi partai politik
Korupsi juga  menghambat pembangunan politik dan keberlanjutan politik yang tidak stabil ketika korupsi menjadi urat nadi kehidupan dari status quo.
Dampak korupsi politik terjadi ketidakseimbangan masyarakat, pemerintah, dominasi pengusaha, dan lemahnya “sense of nation”.
3.       Konsekuensi sosial
Budaya korupsi berdampak pada demoralisasi sosial pada masyarakat, berkurangnya kepercayaan pada negara, institusi dan situasi yang tak menentu bahkan kemunduran negara. Korupsi melanggar kepercayaan publik dan mengikis modal sosial. Hal ini mengakibatkan rusaknya hukum dan regulasi yang bertujuan melayani produktivitas sosial. Bahkan korupsi juga mengikis habis legitimasi politik bagi jalan untuk memahami warga negara untuk menegakkan aturan, seperti tidak stabilnya situasi dan kualitas masyarakat.
Korupsi mengakibatkan jatuh miskin masyarakat dan tidak mampu memberikan pendidikan secara formal, ketidakpedulian terhadap kesehatan, dan tidak memiliki akses terhadap pemerintah, singkatnya korupsi menghancurkan jaringan sosial yang dimiliki masyarakat.238
4.       Konsekuensi budaya
Sebab pengaruh budaya tradisional dalam melakukan korupsi ada sejak zaman kerajaan feodal yang telah berakar. Bahkan korupsi dianggap perbuatan yang wajar dan tidak mengenal milik orang lain.
5.       Konsekuensi hukum
Korupsi dalam sistem hukum dapat melemahkan usaha-usaha reformasi, karena seluruh sistemnya tidak dapat dipercaya bahkan tidak dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan yang jujur.
6.       Konsekuensi pada institusi pemerintahan
Korupsi memunculkan perilaku yang merugikan biokrasi pemerintahan, pertama, korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah. Kedua, korupsi mencerminkan kenaikan harga administrasi. Ketiga, korupsi merupakan bentuk pembayaran yang tidak sah, hal ini akan mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk kepentingan publik. Keempat, korupsi merusak mental aparat pemerintahan menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan, dan akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah. Keenam, jika elit politik dan pejabat tinggi pemerintah, secara luas dianggap korup, maka publik akan menyimpan tidak ada alasan bagi publik untuk berlaku korup. Ketujuh, seorang pejabat yang korup sebagai pribadi yang memikirkan diri sendiri, tidak bisa berkorban demi kemakmuran bersama bagi kepentingan negara. Kedelapan, korupsi merupakan ketidakadilan yang dilembagakan sehingga menimbulkan perkara dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada penjabat yang jujur untuk tujuan pemerasan.
Fungsi-fungsi biokrasi sebagai pelayanan publik akan mengalami stagnasi dan tidak tercapainya tujuan-tujuan dalam pembangunan negara.
Korupsi berakibat buruk dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
7.       Konsekuensi pada perkembangan administrasi publik
Korupsi dapat menghalangi perkembangan dan kinerja administrasi publik dinegara yang sedang berkembang seperti indonesia.



Sabtu, 03 Maret 2012

Jangan bunuh KPK


Jangan bunuh KPK, kompas, jakarta 2009
Sebenernya keberadaan pengadilan khusus tipikor dan kpk adalah bukti keseriusan pemerintah, DPR masayrakat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Buku ini membahas lima bagian antara lain :
1.       Membuktikan bahwa tindak korupsi hingga kini masih ada di hampir semua daerah dan hampir semua institusi.
2.       Adanya perlawanan terhadap KPK berupaya melemahkan KPK  dalam memberantas korupsi
3.       Tulisan-tulisan yang mendorong keberadaan KPK
4.       Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK
5.       Etika dan wewenang KPK
Guru besar UNS, Adi sulistiyono, Minggu (20,07,2008) menilai korupsi kian merajalela, merambah ke berbagai sektor, dari tingkat pusat hingga daerah, itu terjadi karena selama ini proses hukum pada pelaku korupsi sama sekali tidak menjerahkan, ‘koruptor yang menimbulkan kerugian negara miliaran sampai triliyunan rupiah paling hanya divonis tiga sampai empat tahun, jadi bagaimana ada efek jera.” Ujarnya di jakarta.
Menghadapi korupsi yang kian parah, menurut adi seharusnya pelaku dihukum mati agar ada efek jera, “ jika tidak dihukum mati, terpidana korupsi harus dimasukkan ke penjara khusus terisolasi sehingga tidak bisa melakukan kontak dengan siapapun, mungkin dengan seperti ini mereka bisa jera dan tak berani korupsi lagi”.
Pakar politik  dan pemerintahan UGM, purwo santoso mengakui praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah dan pejabat didaerah disebabkan terbuka lebarnya peluang korupsi, antara lain karena kekacauan keuangan pemerintah.
Selain itu purwo menyatakan tingginya biaya politik yang dikeluarkan kepala daerah selama pencalonan juga memicu tindakan korupsi, jadi, korupsi tidak hanya dipicu oleh kesalahan oknum.
Ketua umum pengurus  besar NU K.H. hasyim muzadi mengakui “banyaknya pejabat publik melakukan korupsi karena besarnya biaya politik dan sosial yang harus mereka keluarkan, dan budaya hedonistik yang mereka anut.”  Selain itu ongkos politik untuk menjadi bupati/ walikota dalam pilkada langsung mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga selama menjabat kepala daerah itu bergaya hidup hedonis, glamour, serta memiliki gengsi yang harus lebih tinggi daripada masyarakat, kondisi ini berkebalikan dengan sifat penjabat negara lain yang mampu hidup sederhana.
Menurut hasyim, pejabat publik sebenernya juga merasa ngeri melihat banyaknya pejabat lain yang ditangkap karena korupsi. Namun, mereka sulit keluar dari kubangan yang membuat mereka tetap korupsi.
Pembersihan dibiokrasi, “ presiden tidak tutup kemungkinan koruptor dihukum mati”.
Pemberantasan korupsi harus dimulai pemerintah dengan pembersihan biokrasi, caranya menempatkan orang muda yang jujur.
Budayawan, Mudji Sutrisno di jakarta, mengatakan “ pemerintah harus mulai dengan pembersihan di biokrasi”.
Dosen UNAIR, Daniel Sparinga menuturkan maraknya korupsi yang dilakukan pejabat eksekutif, yudikatif maupun legeslatiftak bisa dilihat hanya, pertama faktor yang melekat dalam biokrasi kita, seperti tak berfungsinya pengawasan keuangan maupun tidak optimalnya sistem insentif dan disinsentif dalam biokrasi. Kedua, pejabat yang dibawa ke pengadilan masih memiliki persepsi polisi, jaksa, bahkan hakim bisa disuap, ketiga, masyarakat kita sekarang sangat berubah, jika dulu ada orang yang melakukan korupsi, itu bisa menjadi gunjingan di masyarakat, sekarang masyarakat permisif dan kesuksesan diukur dari materi. Serta tidak dipersoalkan dari mana kekayaan itu.
Daniel jga mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan sekarang ini telah ,membawa bangsa indonesia di jalan yang benar, tetapi yang masih kurang adalah ukuran efek jeranya yang kurang jelas.
Guru besar ilmu sosial UNAIR, soetandyo Wignyosoebroto, menegaskan korupsi terjadi karena terbukanya kesempatan dan sisitem kontrol keuangan, berburu koruptor saat ini masih seperti berburu nyamuk, sampai saat ini masih seperti berburu nnyamuk, belum sampai memberantas demam berdarah  atau malaria.
Soetandyo juga mengatakan dalam biokrasi indonesia masih terdapat nilai lama, seperti orang dipemerintahan boleh memperoleh pendapatan dari posisisnya, contohnya menerima gaji dari raja, tetapi boleh mendapat lungguhnya, nilai lama seperti menerima sesuatu dari jabatanya itu oke-oke saja.
Jusuf kalla saat ditanya perlunya hukuman mati terhadap koruptor untuk menjerakan, seperti china, kalla tak sependapat, menurutnya koruptor cukup mendapat hukuman seumur hidup, ditambah pengembalian aset dan harta hasil korupsi ke negara sehingga kerugian negara bisa dikembalikan.
Kalla juga mengatakan bahwasanya korupsi terjadi karena ada kesempatan, “ siapa yang mengira awalnya para akademisi itu orangnya jujur. Tetapi karena ada kesempatan, kejujuranya tidak ada lagi.”
Presiden SBY, melalui jubir kepresidenan Andi mallarangeng mengatakan, “ kita ikuti wacana hukuman matiuntuk koruptor, presiden pada posisi mengikuti UU yang ada, perbaikinya, memperkuatnya, prinsipnya salah kecil hukuman kecil, sedang hukuman sedang, berat hukuman berat.jadi, tak menutup kemungkinan dijatuhkan hukuman maksimal, berupa hukuman mati kepada koruptor, karena hukum diindonesia masih menganut hukuman mati. Selain itu menurutnya “ wajar saja ada wacana di masyarakat dan ada legislasi di DPR, UU masih menganut hukuman mati, jenis kejahatan apa yang patut dikenai hukuman mati, mari jadikan wacana di antara rakyat”.
Menurut andi, besarnya hukuman akan berpengaruh terhadap tindakan seseorang, orang akan cenderung tidak melanggar aturan jika ancaman atau kerugian yang akan ditanggung besar.
Pemberantasan korupsi secara tuntas adalah amanat reformasi yang digulirkan tahun 1998.
Good governance atau pemerintahan yang bersih, penegakan hukum, khususnya di bidang korupsi, adalah agenda demokratisasi yang dasar untuk mencegah terjadinya triple crisis of governance (diamond, 2005). Triple crisis tersebut adalah kemandekan penegak hukum, ketidakmampuan pemerintah menjaga perdamaian rakyat, pertumbuhan ekonomi yang stagnan sebagai akiabat dari kegagalan perekonomian dan rendahnya kapasitas biokrasi pemerintahan.
Sumber dari berbagai krisis adalah perilaku korup dari aparat pemerintahan yang didukung sebagian pengusaha dan masyarakat, proses korupsi ini dilakukan bukan hanya saat menjabat, tetapi juga mulai dari pencalonanya.
TII ( transparency internasional indonesia) menyebutkan parpol adalah salah satu lembaga terkorup dinegeri ini.
Dalam konteks yang komprehensif, korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan perbuatan yang selalu berubah modus operandinya. Acap kali kasus korupsi sulit sekali memperoleh bukti secara prosedural. Korupsi juga disebut sebagai kejahatan yang sulit tersentuh (invisible crime) sehingga membutuhkan pendekatan sistem untuk pemberantasanya, pemberantasan korupsi membutuhkan kebijakan politik yang jelas dan lugas.
Kongres VII PBB tentang prevention of crime and the treathment of effenders di milan tahun 1985 menyatakan terjadinyan peningkatan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang meluas, yang dikenal sebagai korupsi sistemik.
Sebanyak 73,2 % responden menyatakan tidak ada lembaga negara yang bebas drai perilaku korupsi aparatnya.
Dimata internasional kedaan korupsi diindonesia masih buruk, meskipun gencar menegakkan hukum, keadaan korupsi tidak berubah.
Sebanranya pemerintahan SBY, relatif cukup serius mengani kasus korupsi, selain ditandai dengan gencarnya kerja KPK mengangkap pelaku yang diduga korupsi, upaya mengurangi tindak korupsi pun dilakukan melalui reformasi biokrasi.
Apakah akar masalah korupsi di parlemen? Pertama, akuntabilitas politik DPR amat rendah, kedua, mekanisme perekrutan politik diinternal partai politik yang melahirkan anggota DPR berorientasi uang kader yang bagus, memiliki integritas tinggi, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, kecil kemungkinan mendapatkan tempat, ketiga, mahalnya ongkos politik.
Perbaikan yang perlu dilakukan antara lain : pertama, ketua DPR dan jajaran elite di DPR menciptakan sistem integritas untuk mengurangu korupsi yang terjadi. Kedua, DPR harus lebih ketat merumuskan kode etik parlemen dengan sanksi dan mekanisme pemberian sanksi yang lebih efektif gyna mengurangi perilaku menyimpang anggota DPR, sekaligus memberi efek jera. Ketiga, partai politik peserta pemilu harus merombak sistem perekrutan calon anggota legeslatif dengan menempatka integritas, kualitas, dan profesionalitas sebagai parameter utama.
TII mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga terkorup di indonesia.
Parahnya semua pelaku korupsi merasa tidk bersalah karena penyogok menganggapnya sebagai ucapan “terima kasih”, sedangkan penerima merasa sebagai “ jasa karena telah memutuskan dan mengarahkan proyek” kepada penyogok, kondisi ini kian memperburuk wajah parlemen yang sudah “bopeng”.
Pokoknya bagus untuk terkait keberadaan KPK dan semua hal terkait KPK







Senin, 20 Februari 2012

Banyak informasi dan Pengalaman berkat eksis


Banyak informasi dan Pengalaman berkat eksis
Kekecewaan yang kurasakan beberapa bulan yang lalu, kekecewaanku datang karena kekesalanku menggunakan kartu perdana yang mempromosikan dengan seabrek keuntungan dan meggunakan ikon banyak gratisan untuk menarikku membelinya. Saat itu kurelakan menyisihkan uang jajanku untuk membeli kartu perdana mengecewakan itu, itung-itung harga kartu perdana mengecewakan itu murah, harga sudah mahal kualitas tak bermutu,  aku menyadari memang saat itu aku belum tahu banyak tentang mana yang berkualitas yang tidak merobek uang saku dan mana yang hanya numpang nama dengan kualitas mengecewakan. Kejadian itu berawal ketika aku benar-benar terburu-buru untuk mempunyai modem, agar leptopku bisa tergabung dengan internet, karena aku menyadarai di era globalisasi ini betapa pentingnya internet dalam segala bidang kehidupan, dan tanpa berfikir panjang mulai saat itu aku menyisahkan setiap uang saku yang diberikan orangtuaku kepadaku, sedikit demi sedikit uang yang telah aku sisahkan sudah cukup untuk membeli modem beserta kartu perdana internet, dengan segera akupun mengajak temanku untuk membelinya. Aku bersama temenku pergi ketempat pembelihan leptop, modem, Hp, kartu perdana dsb Dari satu toko ke toko yang lain ku datangi tapi, mungkin karena kekurang pengalamnaku tentang masalah itu akupun terlena dengan promosi-promosi yang diucapkan dari mulut gombalnya para penjual. tanpa berfikir panjang  aku langsung menanyakan harga modem tersebut beserta kartu perdananya, ternyata harga modem dan kartu perdananya itu tak seperti yang kubayangkan, dalam bayanganku sesuai dengan apa yang kutanyakan ketemanku, dia bilang kalau modem dan kartu perdananya cukup 300ribu, tapi ternyata harga yang ditawarkan oleh penjual tersebut mencapai 400ribu, tapi, dalam fikiranku  ada harga ada kualitas, kurelakan untuk meminjam 50ribu uang temenku untuk membelinya karena saat itu aku hanya membawa 350ribu. 
http://duniaaxis.co.id/Penjual itu terlihat senang sekali melihat aku setuju untuk membeli barang daganganya, akupun tanpa banyak tanya langsung menyodorkan uang 400ribu kepadanya dan penjual itupun langsung memberikan modem beserta kartu perdananya kepadaku. Akupun langsung bergegas pulang dan tak sabar untuk memakainya, dalam bayanganku mulai hari ini aku akan selalu eksis di facebook, tweeter, email, berita-berita selebritis maupun perkara-perkara tindak pidana. Selang lima belas menit aku sudah sampai dirumah, dan langsung kubuka leptopku, serta kutancapkan modem dengan kartu perdananya setelah ku klik icon connect, dan sudah muncul tanda telah terkoneksi dengan jaringan internet, langsung kubuka mozilla untuk memulainya, sejam, dua jam berlanjut menginjak ke tiga jam tak kusangaka saat aku ingin membuka berita kabar andika pratama, loading, loading dan loading yang muncul bahkan secara berkala problem page tanda tak ada sinyal dan tak diketahui kecepatan koneksi internet selalu muncul, kekecewaan langsung menghantui fikiranku tapi akal sehatku memerintah untuk bersikap sabar, dan akupun selalu positive thinking mungkin lagi ada masalah pada sistem yang tidak akan berlangsung lama. Selang beberapa hari saatku berniat untuk membuka koneksi internet selalu loading yang muncul dan problem page, selalu seperti itu hari demi hari yang kulalui, mungkin dalam satu minggu hanya satu hari leptopku bisa terhubung dengan internet dan itupun jika aku lakukan di malam harga, sungguh menyebalkan dan mengecewakan. 
http://duniaaxis.co.id/
15 hari dengan kekesalan akupun menghubungi temanku yang sudah banyak pengalaman tentang hal itu, dia berkata bahwa yang menentukan kecepatan maupun kuota untuk terhubung internet  itu kartu perdana yang dipakai, dari pernyataan temenku itu, akupun bisa mengambil kesimpulan bahwa aku telah salah pilih untuk membeli kartu perdana itu. Tanpa bertanya ke orang lain akupun langsung membeli perdana lain karena niatku untuk tidak tertinggal informasi maupun gosip sangat tinggi saat itu, aku membeli kartu perdana internet yang berbeda dengan kartu perdana yang pertama kali aku beli. Saat itu harganya tidak setinggi yang pertama aku beli, sesampai dirumah akupun langsung bergegas untuk mencobanya, kurasa kecepatan koneksinya cepat , hampir setengah hari aku berada didepan leptop, dan menikmati layanan internet, tiba-tiba muncul pernyataan” anda telah melewati batas kuota, kecepatan koneksi akan diturunkan”. Ternyata pernyataan itu tidak main-main, loading selalu datang dan membuatku emosi, perasaanku seakan frustasi dengan kartu perdana internet, akupun menceritakan kekesalan itu kepada temanku dan baru kali ini aku meminta solusi kepadanya kartu perdana apa yang tidak mendatangkan kekecewaanku yang ketigakalinya.http://duniaaxis.co.id/2011/12/01/axis-eksis/
Lima menit konsultasi dengan temanku, akupun langsung bergegas ke warung tempat penjualan kartu perdana, kudapati kartu perdana eksis tanpa harus menempuh jarak yang lama, dan harganya pun sangat terjangkau karena hanya 40ribu dibandingkan dengan kartu perdana lainya yang umumnya dibandrol dengan harga 60, sampai 100rbu. Kukeluarkan uang 50rbu pemberian nenekku saat mengunjungiku, dan langsung kuberikan ke counter penjual tersebut, saat hendak memberiku uang kembalian diapun sempat berkata kalau eksis itu perdananya tidak mengecewakan serta tidak merobek dompet. Ku raih uang kembalian serta dengan spontan kuucapkan terima kasih atas pelayananya.http://duniaaxis.co.id/