Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan
tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika,
jakarta 2009
Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud
tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu
yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai
pegawai negeri.
Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dansebagian lainya
sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.
Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII kuhp,
sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.
Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai
negerikarena tindak pidana yang
dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau
telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari
jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.
Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah
seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang
dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.
Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof.
Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan
sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak
pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang
mempunyai sifat khusus.
Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana
korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah
kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418,
419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling
lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak
satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan
tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja
melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana
tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk
melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan
diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan
penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang
waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap
dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu
tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum
berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44
Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga
penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri
keluar negeriperkaranya tetap dapat
diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap
menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkansesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus
setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya
setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45
Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya
ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan
barang-barang yang telah disitadiatur
dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45
Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi
suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama
beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para
pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian
maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47
Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait
pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun
subjektif.
Deni, saiful. Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan
dalam etika administrasi publik. Naufan pustaka. Yogyakarta. 2010.
Buku ini menggunakan metode penelitihan pustaka, penelitihan
pustaka sendiri merupakan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode
pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan
penelitihan. Metode tafsir yang digunakan dalam kajian ini dengan menggunakan
hermeneutika gadamerian, yang mencoba menafsirkan berbagai perilaku kekuasaan
yang buruk dalam teks dengan makna ganda. Dialektika yang digunakan peneliti
dalam buku ini adalah dialektika hegelian, kaum hegelian mengusung secara sistematis
tentang konsep tesis, antitesis,dan
sintesis sebagai sebuah rekonstruksi dalam memahami konsep dan pemberantasan
korupsi melalui ide-ide yang dinamis dari helegian.3
Dalam buku ini banyak membahas tentang metode dan
langkah-langkah dalma penelitihan serata hal-hal yang terkait tentang
penelitihandari segi pengertian, teori,
sejarah maupun latarbelakng, cara pencegahn korupsi dsb.
Bentuk-bentuk korupsi :227
1.Korupsi transaktif
2.Korupsi ekstortif
3.Korupsi investif
4.Korupsi nepotistik
5.Korupsi autogenik adalah
korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari pengetahuan dan pemahamanya atas sesuatu yang hanya
diketahuinya seorang diri.
6.Korupsi suportif
7.Korupsi defensif
Konsekuensi dari perbuatan korupsi antara lain:
1.Konsekuensi ekonomi
Mempunyai pengaruh negatif pada pendapatan
pajak, invasi pajak melalui korupsi akan menambah kemiskinan, karena
menghilangkan kekayaan pemerintah dalam mengurangi pokok pajak dari kas negara
dan menambah progresif dari sistem pajak. Korupsi mengurangi investasi
(penanaman modal), dimana asumsi dan konsekuensinya menjadi penyebab tingginya
biaya dan ketidakpastian ekonomi, karena kondisi yang diciptakan para koruptor.
Selain itu konsekuensi dari korupsi yang
dilakukan oleh para koruptor menambah biaya pada perlengkapan dalam menjalankan
tugas, dan persidangan barang.tingginya pengeluaran pemerintah dan kekurangan
dana karena telah korupsi.
2.Konsekuensi politik
Tindakan korupsi oleh para politisi membuat
keputusan yang menyimpang dan berdampak pada proyek-proyek yang salah sasaran,
harga dan kontraktor tidak memenuhi syarat atau tidak berkualitas, korupsi
memperkenalkan dan mendorong rendahnya tingkat akuntabilitas.
Akibat lain dari korupsi politik adalah
pesta demokrasi yang kurang kredibel dalam pemilihan penguasa, sekadar hubungan
patron-klien, pemberian hak istimewa, politik menjual suara, dan hilangnya
fungsi partai politik
Korupsi jugamenghambat pembangunan politik dan
keberlanjutan politik yang tidak stabil ketika korupsi menjadi urat nadi
kehidupan dari status quo.
Dampak korupsi politik terjadi
ketidakseimbangan masyarakat, pemerintah, dominasi pengusaha, dan lemahnya
“sense of nation”.
3.Konsekuensi sosial
Budaya korupsi berdampak pada demoralisasi
sosial pada masyarakat, berkurangnya kepercayaan pada negara, institusi dan
situasi yang tak menentu bahkan kemunduran negara. Korupsi melanggar
kepercayaan publik dan mengikis modal sosial. Hal ini mengakibatkan rusaknya
hukum dan regulasi yang bertujuan melayani produktivitas sosial. Bahkan korupsi
juga mengikis habis legitimasi politik bagi jalan untuk memahami warga negara
untuk menegakkan aturan, seperti tidak stabilnya situasi dan kualitas
masyarakat.
Korupsi mengakibatkan jatuh miskin
masyarakat dan tidak mampu memberikan pendidikan secara formal, ketidakpedulian
terhadap kesehatan, dan tidak memiliki akses terhadap pemerintah, singkatnya
korupsi menghancurkan jaringan sosial yang dimiliki masyarakat.238
4.Konsekuensi budaya
Sebab pengaruh budaya tradisional dalam
melakukan korupsi ada sejak zaman kerajaan feodal yang telah berakar. Bahkan
korupsi dianggap perbuatan yang wajar dan tidak mengenal milik orang lain.
5.Konsekuensi hukum
Korupsi dalam sistem hukum dapat melemahkan
usaha-usaha reformasi, karena seluruh sistemnya tidak dapat dipercaya bahkan
tidak dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan yang jujur.
6.Konsekuensi pada institusi
pemerintahan
Korupsi memunculkan perilaku yang merugikan
biokrasi pemerintahan, pertama, korupsi mencerminkan kegagalan mencapai
tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah. Kedua, korupsi mencerminkan kenaikan
harga administrasi. Ketiga, korupsi merupakan bentuk pembayaran yang tidak sah,
hal ini akan mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk kepentingan publik.
Keempat, korupsi merusak mental aparat pemerintahan menurunkan rasa hormat
kepada kekuasaan, dan akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah. Keenam, jika
elit politik dan pejabat tinggi pemerintah, secara luas dianggap korup, maka
publik akan menyimpan tidak ada alasan bagi publik untuk berlaku korup.
Ketujuh, seorang pejabat yang korup sebagai pribadi yang memikirkan diri
sendiri, tidak bisa berkorban demi kemakmuran bersama bagi kepentingan negara.
Kedelapan, korupsi merupakan ketidakadilan yang dilembagakan sehingga
menimbulkan perkara dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada penjabat yang
jujur untuk tujuan pemerasan.
Fungsi-fungsi biokrasi sebagai pelayanan
publik akan mengalami stagnasi dan tidak tercapainya tujuan-tujuan dalam
pembangunan negara.
Korupsi berakibat buruk dan merusak
sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
7.Konsekuensi pada
perkembangan administrasi publik
Korupsi dapat menghalangi perkembangan dan
kinerja administrasi publik dinegara yang sedang berkembang seperti indonesia.
Sebenernya keberadaan pengadilan khusus tipikor dan kpk
adalah bukti keseriusan pemerintah, DPR masayrakat untuk melakukan
pemberantasan korupsi.
Buku ini membahas lima bagian antara lain :
1.Membuktikan bahwa tindak korupsi
hingga kini masih ada di hampir semua daerah dan hampir semua institusi.
2.Adanya perlawanan terhadap
KPK berupaya melemahkan KPKdalam
memberantas korupsi
3.Tulisan-tulisan yang
mendorong keberadaan KPK
4.Kasus-kasus korupsi yang
ditangani KPK
5.Etika dan wewenang KPK
Guru besar UNS, Adi sulistiyono, Minggu (20,07,2008) menilai
korupsi kian merajalela, merambah ke berbagai sektor, dari tingkat pusat hingga
daerah, itu terjadi karena selama ini proses hukum pada pelaku korupsi sama
sekali tidak menjerahkan, ‘koruptor yang menimbulkan kerugian negara miliaran
sampai triliyunan rupiah paling hanya divonis tiga sampai empat tahun, jadi
bagaimana ada efek jera.” Ujarnya di jakarta.
Menghadapi korupsi yang kian parah, menurut adi seharusnya
pelaku dihukum mati agar ada efek jera, “ jika tidak dihukum mati, terpidana
korupsi harus dimasukkan ke penjara khusus terisolasi sehingga tidak bisa
melakukan kontak dengan siapapun, mungkin dengan seperti ini mereka bisa jera
dan tak berani korupsi lagi”.
Pakar politikdan
pemerintahan UGM, purwo santoso mengakui praktik korupsi yang dilakukan kepala
daerah dan pejabat didaerah disebabkan terbuka lebarnya peluang korupsi, antara
lain karena kekacauan keuangan pemerintah.
Selain itu purwo menyatakan tingginya biaya politik yang
dikeluarkan kepala daerah selama pencalonan juga memicu tindakan korupsi, jadi,
korupsi tidak hanya dipicu oleh kesalahan oknum.
Ketua umum pengurusbesar NU K.H. hasyim muzadi mengakui “banyaknya pejabat publik melakukan
korupsi karena besarnya biaya politik dan sosial yang harus mereka keluarkan,
dan budaya hedonistik yang mereka anut.”Selain itu ongkos politik untuk menjadi bupati/ walikota dalam pilkada
langsung mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga selama menjabat kepala daerah
itu bergaya hidup hedonis, glamour, serta memiliki gengsi yang harus lebih
tinggi daripada masyarakat, kondisi ini berkebalikan dengan sifat penjabat
negara lain yang mampu hidup sederhana.
Menurut hasyim, pejabat publik sebenernya juga merasa ngeri
melihat banyaknya pejabat lain yang ditangkap karena korupsi. Namun, mereka
sulit keluar dari kubangan yang membuat mereka tetap korupsi.
Pembersihan dibiokrasi, “ presiden tidak tutup kemungkinan
koruptor dihukum mati”.
Pemberantasan korupsi harus dimulai pemerintah dengan pembersihan
biokrasi, caranya menempatkan orang muda yang jujur.
Budayawan, Mudji Sutrisno di jakarta, mengatakan “
pemerintah harus mulai dengan pembersihan di biokrasi”.
Dosen UNAIR, Daniel Sparinga menuturkan maraknya korupsi
yang dilakukan pejabat eksekutif, yudikatif maupun legeslatiftak bisa dilihat
hanya, pertama faktor yang melekat dalam biokrasi kita, seperti tak
berfungsinya pengawasan keuangan maupun tidak optimalnya sistem insentif dan
disinsentif dalam biokrasi. Kedua, pejabat yang dibawa ke pengadilan masih
memiliki persepsi polisi, jaksa, bahkan hakim bisa disuap, ketiga, masyarakat
kita sekarang sangat berubah, jika dulu ada orang yang melakukan korupsi, itu
bisa menjadi gunjingan di masyarakat, sekarang masyarakat permisif dan
kesuksesan diukur dari materi. Serta tidak dipersoalkan dari mana kekayaan itu.
Daniel jga mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan
sekarang ini telah ,membawa bangsa indonesia di jalan yang benar, tetapi yang
masih kurang adalah ukuran efek jeranya yang kurang jelas.
Guru besar ilmu sosial UNAIR, soetandyo Wignyosoebroto,
menegaskan korupsi terjadi karena terbukanya kesempatan dan sisitem kontrol
keuangan, berburu koruptor saat ini masih seperti berburu nyamuk, sampai saat
ini masih seperti berburu nnyamuk, belum sampai memberantas demam berdarahatau malaria.
Soetandyo juga mengatakan dalam biokrasi indonesia masih
terdapat nilai lama, seperti orang dipemerintahan boleh memperoleh pendapatan
dari posisisnya, contohnya menerima gaji dari raja, tetapi boleh mendapat lungguhnya,
nilai lama seperti menerima sesuatu dari jabatanya itu oke-oke saja.
Jusuf kalla saat ditanya perlunya hukuman mati terhadap
koruptor untuk menjerakan, seperti china, kalla tak sependapat, menurutnya
koruptor cukup mendapat hukuman seumur hidup, ditambah pengembalian aset dan
harta hasil korupsi ke negara sehingga kerugian negara bisa dikembalikan.
Kalla juga mengatakan bahwasanya korupsi terjadi karena ada
kesempatan, “ siapa yang mengira awalnya para akademisi itu orangnya jujur.
Tetapi karena ada kesempatan, kejujuranya tidak ada lagi.”
Presiden SBY, melalui jubir kepresidenan Andi mallarangeng
mengatakan, “ kita ikuti wacana hukuman matiuntuk koruptor, presiden pada
posisi mengikuti UU yang ada, perbaikinya, memperkuatnya, prinsipnya salah
kecil hukuman kecil, sedang hukuman sedang, berat hukuman berat.jadi, tak
menutup kemungkinan dijatuhkan hukuman maksimal, berupa hukuman mati kepada
koruptor, karena hukum diindonesia masih menganut hukuman mati. Selain itu
menurutnya “ wajar saja ada wacana di masyarakat dan ada legislasi di DPR, UU
masih menganut hukuman mati, jenis kejahatan apa yang patut dikenai hukuman
mati, mari jadikan wacana di antara rakyat”.
Menurut andi, besarnya hukuman akan berpengaruh terhadap
tindakan seseorang, orang akan cenderung tidak melanggar aturan jika ancaman
atau kerugian yang akan ditanggung besar.
Pemberantasan korupsi secara tuntas adalah amanat reformasi
yang digulirkan tahun 1998.
Good governance atau pemerintahan yang bersih, penegakan
hukum, khususnya di bidang korupsi, adalah agenda demokratisasi yang dasar
untuk mencegah terjadinya triple crisis of governance (diamond, 2005). Triple
crisis tersebut adalah kemandekan penegak hukum, ketidakmampuan pemerintah
menjaga perdamaian rakyat, pertumbuhan ekonomi yang stagnan sebagai akiabat
dari kegagalan perekonomian dan rendahnya kapasitas biokrasi pemerintahan.
Sumber dari berbagai krisis adalah perilaku korup dari
aparat pemerintahan yang didukung sebagian pengusaha dan masyarakat, proses
korupsi ini dilakukan bukan hanya saat menjabat, tetapi juga mulai dari
pencalonanya.
TII ( transparency internasional indonesia) menyebutkan
parpol adalah salah satu lembaga terkorup dinegeri ini.
Dalam konteks yang komprehensif, korupsi adalah kejahatan
kerah putih (white collar crime) dengan perbuatan yang selalu berubah modus
operandinya. Acap kali kasus korupsi sulit sekali memperoleh bukti secara
prosedural. Korupsi juga disebut sebagai kejahatan yang sulit tersentuh
(invisible crime) sehingga membutuhkan pendekatan sistem untuk pemberantasanya,
pemberantasan korupsi membutuhkan kebijakan politik yang jelas dan lugas.
Kongres VII PBB tentang prevention of crime and the
treathment of effenders di milan tahun 1985 menyatakan terjadinyan peningkatan
penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang meluas, yang dikenal sebagai
korupsi sistemik.
Sebanyak 73,2 % responden menyatakan tidak ada lembaga
negara yang bebas drai perilaku korupsi aparatnya.
Dimata internasional kedaan korupsi diindonesia masih buruk,
meskipun gencar menegakkan hukum, keadaan korupsi tidak berubah.
Sebanranya pemerintahan SBY, relatif cukup serius mengani
kasus korupsi, selain ditandai dengan gencarnya kerja KPK mengangkap pelaku
yang diduga korupsi, upaya mengurangi tindak korupsi pun dilakukan melalui
reformasi biokrasi.
Apakah akar masalah korupsi di parlemen? Pertama,
akuntabilitas politik DPR amat rendah, kedua, mekanisme perekrutan politik
diinternal partai politik yang melahirkan anggota DPR berorientasi uang kader
yang bagus, memiliki integritas tinggi, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk
mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, kecil kemungkinan mendapatkan
tempat, ketiga, mahalnya ongkos politik.
Perbaikan yang perlu dilakukan antara lain : pertama, ketua
DPR dan jajaran elite di DPR menciptakan sistem integritas untuk mengurangu
korupsi yang terjadi. Kedua, DPR harus lebih ketat merumuskan kode etik
parlemen dengan sanksi dan mekanisme pemberian sanksi yang lebih efektif gyna
mengurangi perilaku menyimpang anggota DPR, sekaligus memberi efek jera. Ketiga,
partai politik peserta pemilu harus merombak sistem perekrutan calon anggota
legeslatif dengan menempatka integritas, kualitas, dan profesionalitas sebagai
parameter utama.
TII mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga terkorup di
indonesia.
Parahnya semua pelaku korupsi merasa tidk bersalah karena
penyogok menganggapnya sebagai ucapan “terima kasih”, sedangkan penerima merasa
sebagai “ jasa karena telah memutuskan dan mengarahkan proyek” kepada penyogok,
kondisi ini kian memperburuk wajah parlemen yang sudah “bopeng”.
Pokoknya bagus untuk terkait keberadaan KPK dan semua hal
terkait KPK
Kekecewaan yang kurasakan beberapa bulan yang lalu, kekecewaanku
datang karena kekesalanku menggunakan kartu perdana yang mempromosikan dengan
seabrek keuntungan dan meggunakan ikon banyak gratisan untuk menarikku
membelinya. Saat itu kurelakan menyisihkan uang jajanku untuk membeli kartu
perdana mengecewakan itu, itung-itung harga kartu perdana mengecewakan itu
murah, harga sudah mahal kualitas tak bermutu,
aku menyadari memang saat itu aku belum tahu banyak tentang mana yang
berkualitas yang tidak merobek uang saku dan mana yang hanya numpang nama
dengan kualitas mengecewakan. Kejadian itu berawal ketika aku benar-benar
terburu-buru untuk mempunyai modem, agar leptopku bisa tergabung dengan
internet, karena aku menyadarai di era globalisasi ini betapa pentingnya
internet dalam segala bidang kehidupan, dan tanpa berfikir panjang mulai saat
itu aku menyisahkan setiap uang saku yang diberikan orangtuaku kepadaku,
sedikit demi sedikit uang yang telah aku sisahkan sudah cukup untuk membeli
modem beserta kartu perdana internet, dengan segera akupun mengajak temanku untuk
membelinya. Aku bersama temenku pergi ketempat pembelihan leptop, modem, Hp,
kartu perdana dsb Dari satu toko ke toko yang lain ku datangi tapi, mungkin
karena kekurang pengalamnaku tentang masalah itu akupun terlena dengan
promosi-promosi yang diucapkan dari mulut gombalnya para penjual. tanpa
berfikir panjang aku langsung menanyakan
harga modem tersebut beserta kartu perdananya, ternyata harga modem dan kartu
perdananya itu tak seperti yang kubayangkan, dalam bayanganku sesuai dengan apa
yang kutanyakan ketemanku, dia bilang kalau modem dan kartu perdananya cukup
300ribu, tapi ternyata harga yang ditawarkan oleh penjual tersebut mencapai
400ribu, tapi, dalam fikiranku ada harga
ada kualitas, kurelakan untuk meminjam 50ribu uang temenku untuk membelinya
karena saat itu aku hanya membawa 350ribu. http://duniaaxis.co.id/Penjual itu terlihat senang sekali melihat aku setuju untuk membeli
barang daganganya, akupun tanpa banyak tanya langsung menyodorkan uang 400ribu
kepadanya dan penjual itupun langsung memberikan modem beserta kartu perdananya
kepadaku. Akupun langsung bergegas pulang dan tak sabar untuk memakainya, dalam
bayanganku mulai hari ini aku akan selalu eksis di facebook, tweeter, email, berita-berita
selebritis maupun perkara-perkara tindak pidana. Selang lima belas menit aku
sudah sampai dirumah, dan langsung kubuka leptopku, serta kutancapkan modem
dengan kartu perdananya setelah ku klik icon connect, dan sudah muncul tanda
telah terkoneksi dengan jaringan internet, langsung kubuka mozilla untuk
memulainya, sejam, dua jam berlanjut menginjak ke tiga jam tak kusangaka saat
aku ingin membuka berita kabar andika pratama, loading, loading dan loading
yang muncul bahkan secara berkala problem page tanda tak ada sinyal dan tak
diketahui kecepatan koneksi internet selalu muncul, kekecewaan langsung
menghantui fikiranku tapi akal sehatku memerintah untuk bersikap sabar, dan
akupun selalu positive thinking mungkin lagi ada masalah pada sistem yang tidak
akan berlangsung lama. Selang beberapa hari saatku berniat untuk membuka koneksi internet
selalu loading yang muncul dan problem page, selalu seperti itu hari demi hari
yang kulalui, mungkin dalam satu minggu hanya satu hari leptopku bisa terhubung
dengan internet dan itupun jika aku lakukan di malam harga, sungguh menyebalkan
dan mengecewakan. http://duniaaxis.co.id/
15 hari dengan kekesalan akupun menghubungi temanku yang sudah
banyak pengalaman tentang hal itu, dia berkata bahwa yang menentukan kecepatan
maupun kuota untuk terhubung internet itu
kartu perdana yang dipakai, dari pernyataan temenku itu, akupun bisa mengambil
kesimpulan bahwa aku telah salah pilih untuk membeli kartu perdana itu. Tanpa
bertanya ke orang lain akupun langsung membeli perdana lain karena niatku untuk
tidak tertinggal informasi maupun gosip sangat tinggi saat itu, aku membeli
kartu perdana internet yang berbeda dengan kartu perdana yang pertama kali aku
beli. Saat itu harganya tidak setinggi yang pertama aku beli, sesampai dirumah
akupun langsung bergegas untuk mencobanya, kurasa kecepatan koneksinya cepat ,
hampir setengah hari aku berada didepan leptop, dan menikmati layanan internet,
tiba-tiba muncul pernyataan” anda telah melewati batas kuota, kecepatan koneksi
akan diturunkan”. Ternyata pernyataan itu tidak main-main, loading selalu
datang dan membuatku emosi, perasaanku seakan frustasi dengan kartu perdana
internet, akupun menceritakan kekesalan itu kepada temanku dan baru kali ini
aku meminta solusi kepadanya kartu perdana apa yang tidak mendatangkan
kekecewaanku yang ketigakalinya.http://duniaaxis.co.id/2011/12/01/axis-eksis/
Lima menit konsultasi dengan temanku, akupun langsung bergegas ke
warung tempat penjualan kartu perdana, kudapati kartu perdana eksis tanpa harus
menempuh jarak yang lama, dan harganya pun sangat terjangkau karena hanya
40ribu dibandingkan dengan kartu perdana lainya yang umumnya dibandrol dengan
harga 60, sampai 100rbu. Kukeluarkan uang 50rbu pemberian nenekku saat
mengunjungiku, dan langsung kuberikan ke counter penjual tersebut, saat hendak
memberiku uang kembalian diapun sempat berkata kalau eksis itu perdananya tidak
mengecewakan serta tidak merobek dompet. Ku raih uang kembalian serta dengan
spontan kuucapkan terima kasih atas pelayananya.http://duniaaxis.co.id/