Selasa, 13 Maret 2012

Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi


Jaya,ermansyah. Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi. Sinar grafika. Jakarta. 2010
Prof.Dr.Romli atmasasmita, S.H., LL.M. seorang ahli hukum pidana dalam bukunya berjudul sekitar masalah korupsi aspek nasional dan aspek internasional mengatakan: korupsi selalu bermula dan berkembang di sektor publik dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dengan kekuasaan itulah pejabat publik dapat menekan atau memeras para pencari keadilan atau mereka yang memerlukan jasa pelayanan dari pemerintah.
Pendekatan hukum memegang peranan yang sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pendekatan hukum yang konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi modus operandi tindak pidana korupsi yang bersifat sistematik dan meluas dan merupakan “extra ordinary crimes” . diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat diatas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan hukum baru tersebuttersebut sudah sejalan dengan ketentuan pasal 29 deklarasi HAM universal perserikatan bangsa-bangsa yang menegaskan pembatasan hak asasu individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih luas asal diatur dalam bentuk undang-undang.
Ibarat penyakit, korupsi di indonesia telah berkembang dalam tiga tahap yaitu elitis, endemic, dan sistemik : pada tahap elitis, korupsi masih menjadi patologi sosial yang khas dilingkungan para elit/pejabat.pada tahap endemic, korupsi mewabah menjangkau lapisan masyarakat luas. Lalu tahap yang kritis, ketika korupsi menjadi sistemik, setiap individu di dalam sistem terjangkit penyakit yang serupa. Boleh jadi penyakit korupsi dibangsa ini telah sampai pada tahap sistemik.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary  crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasanya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (extraordinary enforcement).
Pengertian korupsi bermacam-macam: menurut john M.Echols dan hassan shaddily berarti jahat atau busuk, sedangkan menurut A.I.N kramer ST mengartikan korupsi sebagai: busuk, rusak, atau dapat disuap. Dan bnyk pngertian lain.
Ada 30 bentuk tindak pidana korupsi.

Kontroversi Hukuman Mati II


Kontroversi Hukuman Mati II
Todung  mulya Lubis, kontroversi  hukuman mati : perbedaan pendapat hakim konstitusi : kompas: jakarta : 2009
Belum diterimanya penghapusan hukuman mati diindonesia harus difahami bahwa kesadaran sejarah masyarakat indonesia belum dapat menerima penghapusan pidana mati, pidana mati masih difahami sebagai sesuatu yang sah secara hukum maupun moral, kalaupun hukuman mati melanggar hak hidup, pelanggaran tersebut dapat dibenarkan sebagai hukuman atas tindak pidan tertentu (perkataan Prof. Dr. Jimly asshiddiqie)
Salah satu sebab hukuman mati dihapuskan diberbagai negara didunia adalah kenyataan bahwa hukuman mati dianggap merupakan suatu bentuk hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, kejamnya hukuman mati dilukiskan oleh mahkama konstitusi afrika selatan ketika menghapus hukuman mati dari sistem hukum afrika selatan, hakim chaskalson mendeskripsikan hukuman mati sebagai berikut:
Death is the most extreme form of punishment to which a convicted criminal can be subjected. Its execution is a final and irrevocable. It puts an end not only to the right which had vested in the deceased under chapter three of the constitution. Artinya kmatian adalah bentuk hukuman yang paling exstrem yang dapat dijatuhkan terhadap seorang terpidana. Begitu dieksekusi hukuman ini langsung bersifat final dan tidak dapat diubah lagi. Hukuman tersebut mengakhiri tidak hanya hak untuk hidup itu sendiri, tetapi juga semua hak pribadi lainya ynag telah melekat pada almarhum berdasartkan bab tiga konstitusi.
Pasal 28D ayat 1 Uud 19945 secara tegas menolak diskiminasi terhadap siapapun juga : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan ynag sama dihadapan hukum.22
Hubungan antara hak untuk hidup dan hukuman mati secara eksplisit dapat dijumpai pada pasal 6 international covenant on civil and political rights (ICCPR), sebuah instrument hukum internasional yang telah disahkan melalui UU nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan international on civil and political rights ( kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik)(UU pengesahan ICCPR), pasal ini disamping mengatur tentang hak untuk hidup (ayat 1), juga mengatur tentang pembatasan penerapan hukuman mati (ayat 2) s/d 56 hal ini dapat dilihat pada kutipan berikut:
1.       Setiap manusia, berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya, hak ini wajib dilindungi oleh hukum, tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
2.       Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukanya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan konvenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum kejahatan genosida, hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
3.       Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan genosida, harus difahami, bahwa tidak satupun dalam pasal ini yang memberikan kewenanagan pada negara yang menjadi pihak dalam kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam konvensi tentang pencegahan dan hukuman bagi kejahatan genosida.
4.       Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon pengampuan atau penggantian hukuman, amnesti, pengampuan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
5.       Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh sesseorang dibawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung
6.       Tidak ada satupundalam pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh negara yang menjadi pihak dalam kovenan ini.
Pasal 4 ayat 1 ICCPR mengatakan bahwa: dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaaanya, yang telah diumumkan secara resmi, negara-negara pihak kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban kainya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
Dalam pasal 281 ayat 1UUD 1945 dan sesuai dengan pasal 4 ICCPR menunjukkkan untuk hak-hak asasi yang tidak dapat dikurangi pemenuhanya atau perlindunganya oleh negara, dalam keadaan darurat sekalipun.
Kalaupun ada yang berpendapat bahwa pasal 281 ayat 1 tidak mutlak sifatnya, mungkin hal ini terkait dengan penerapan asas non-retroactive. Ketidaksepahaman diantara hakim konstitusi mengenal penerapan asas non-retroactive terlihat pada putusan 013/PUU-1/2003 dan putusan 065/PUUII/2004. Kontroversi ini dapat dimaklumi karena disatu sisi asas non-retroactive merupakan suatu asas yang sangat fundamental didalam hukum pidana, namun disisi lain penyimpangan terhadap asas ini secara terbatas pernah dilakukan oleh dunia internasional, khususnya dalam mengadili para pelaku kejahatan yang sangat berat.
Sudah menjadi pengetahuan dikalangan para ahli hukum bahwa criminal justice system is not infalible, sistem peradilan pidana tidaklah sempurna, peradilan pidana terkadang keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah, berkaitan dengan hukuman mati maka kekeliruan tersebut dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman mati bersifat irreversible.  Orang yang dieksekusi mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun dikemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Pasal 3 DUHAM ( instrumen internasional yang sangat penting dan oleh sebagian kalangan dikatakan sebagai cornerstone of contemporary human right) mengatakan bahwa setiap orang berhak hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas keamanan diri. Pasal ini dapat ditafsirkan secara implisit menghendaki pengahpusan hukuman mati.
Meyakini bahwa penghapusan hukuman mati dapat memberikan sumbangsih bagi meningkatnya harkat dan martabat manusia serta bagi perkembangan progresif hak-hak asasi manusia, mengingat pasal 3 deklarasi universital hak-hak asasi manusia yang disahkan pada tanggal 10 desember 1948, dan pasal 6 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang disahkan pada tanggal 16 desember 1966 yang ditujuhkan pada penghapusan hukuman mati dalam pengertian yang sangat jelas menghendaki terwujudnya penghapusan hukuman mati.
Second optinal protocol menerapkan standar yang lebih tinggi dari pada pasal 6 ICCPR, second optional protocal bertujuan untuk menghapus hukuman mati secara total, tanpa pengecualian berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 77 ayat 1 statute of the interbational criminal court of 1998 membatasi bahwa hukuman maksimum adalah hukuman seumur hidup.
Bangsa indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk didalamnya adalah hak-hak para terpidana,. Berkaitan dengan hak-hak terpidana, timbul pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.63
Sistem pemidanaan yang sangat menekankan pada balas dendam secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahanya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi wraga masyarakat yang bertanggungjawab bagi diri, keluarga dan lingkungan.
Yang harus diberantas adalahfaktor-faktor yang dapat menyebabkan barapidana melakukan tindak pidana, bukan narapidana yng bersangkutan.
Olehkarena itu, sangat jelas terlihat bahwa penerapan hukuman mati tidak sesuidengan filosofi pemidanaan di indonesia,  hukuman mati lebih menekankan pada spek balas dendam, tidak terbuka bagi yang bersangkutan untuk bertobat dan kembali ke masyarakat.68
Prof. William A. schabas, OC MIRIA : gru besar universitas nasional irlandia dan direktur pusat hak asasi manusia irlandia)hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional telah membahas isu hukuman mati secara cukup langsung selama hampir delapan puluh tahun, meski hukum internasional barangkali tidak serta merta dapat diberlakukan secara langsung mengingat adanya hukum dan peraturabn perUUan yang berlaku di indonesia, hukum internasional merupakan sebuah sumber pedoman yang sangat otoritatif dalam hal penafsiran norma-norma konstitusional.
UUD indonesia, deklarasi universal hak-hak asasi manusia (universal declaration of human right ) menjamin hak untuk hidup dan perlindungan terhadap penyiksaaan. Para pembuatnya secara sadar dan sengaja menghapus sebuah bagian mengenai hukuman mati, bagian inti tadinya dimaksudkan untuk mengakui hukuman mati sebagai pengecualian terhadap hak untuk hidup, sejumlah traktat yang menyusul kemudian menyatakan hukuman mati sebagai pengecualian terhadap hak untuk hidup, juga terdapat ketentuan bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam kovenan tersebut yang boleh menghambat dihapuskanya hukuman mati.
Fillipina adalah salah satu contoh negara yang pernah berhenti menggunakan hukuman mati kemudian menghidupkanya lagi dan kemudian menghapus hukuman mati.
Tatkala deklarasi universal hak-hak asasi manusia di kumandangkan 1948 bukanlah saat yang tepat untuk mendalilkan bahwa deklarasi tersebut menghadirkan sebuah norma hukum internasionazl yang seketika itu juga melarang hukuman mati dengan alasan hukuman mati melanggar hak untuk hidup. Oleh karena itu, pada masa itu bila hukuman mati dilarang baik secar eksplisit maupun implisit maka akan ada banyak negara yang tidak meratifikasi kovenan tersebut.
Khusus untuk hak hidup dilakukan sebuah pendekatan yang cukup berbeda, dimana hukuman mati secara tegas dirumuskan sebagai pengecualian, dengan catatan tunduk pada sejumlah batasan dan bukan sebagai konsekuensi logis dari penafsiran atas prinsip-prinsip yang termaktub dakam pasal 29 ayat 2 deklarasi universal hak0hak asasi manusia. Bahkan, jika hukuman mati dilarang baik secara eksplisit maupun implisit maka akan ada banyak negara yang tidak mau menyetujuinya.
Derogation adalah sebuah term of art yang digunakan dalam traktat-traktat hak-hak asasi manusia internasional untuk mengungkapkan ditangguhknya pemenuhan norma tertentu dengan alasan keadaan darurat.
Efek jera terhadap kejahatan-kejahatan berat dihasilkan oleh besarnya kemungkunan tertangkap dan efektivitas penegakan hukum. Jadi, para pelaku pidana benar-benar khawatir akan besarnya kemungkinan mereka tertangkap, tidaklah penting bagi mereka akan dieksekusi mati atau akan menghabiskan sebagian besar atau seluruh sisa hidupnya dipenjara.
Menurut prof. Roger hood professor kriminologi universitas oxford adalah gegabah bila kita menerima  hipotesis bahwa hukuman mati atas pembunuhan menghasilkan efek jera yang jauh lebih besar dari pada yang dihasilkan oleh hukuman yang lebih ringan. Argumen ini disangga oleh pendukung hukuman mati bahwasanya hukuman mati merupakan penghasil efek jera yang ampuh.
Hukuman penjara bukan merupakan penghasil efek jera yang cukup, dan kita belum mencapai tahap kemajuan pembangunan yang memungkunkan kita melangkah tanpa hukuman mati.
Banyak sekali faktor timbulnya kejahatan pengangguran, kemiskinan, bahkan polisi dan aparat penyidik dan penuntut tidak mau lagi menangani semua ini.
Efek jera ang paling besar untuk mencegah tindak pidana adalah besarnya kemungkina pelakunya tertangkap, divonis bersalah dan dihukum. Justru inilah yang menjadi kelemahan dalam sistem hukum pidana kita saat ini dan justru dengan perbaikan pada tataran inilah serta dengan mengatasi masalah-masalah yang menjadi penyebab tondak pidanalah negara baru dapat memberantas keadaan tanpa hukuman mati.
Dalam argumenya jaksa agung berpendapat bahwa apabila hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para pelaku tindak pidana yang terbukti bersalah terlalu ringan, hukum akan menjadi tidak berwibawa, dan para anggota masyarakat lalu akan mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri.
Di sebuah negara mahkama konstitusi menjadikan hukum interbasional sebagai pedoman bila harus mwnweapkan suatu ketentuan.
Demokrasi berkecenderungan menghapus hukuman mati.
Pelaksanaan hukuman mati menghancurkan kehidupan , yang dilindungi tanpa pengecualian oleh pasal 9 konstitusi kita.
Judicial committee of the privacy council, menetapkan bahwa penundaan selama lebih dari lima tahun antara dijatuhkanya hukuman mati dengan pelaksanaan eksekusi merpakan pelanggaran atas pelarangan terhadap perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atu merendahkan martabat manusia.
Prof. Jefferry fagan (guru besar bidang hukum dan kesehatan masyarakat di universitas columbia amerika serikat) :
Menggunakan hukuman mati secara agresif untuk mencapai







Minggu, 04 Maret 2012

Delik-delik khusus kejahatan jabatan


Delik-delik khusus kejahatan jabatan dan kejahatan jabatan tertentu sebagai tindak pidana korupsi, lamintang P. A. F. Sinar grafika, jakarta 2009
Menurut kitab uu hukum pidana yang berlaku yang dimaksud tindak pidana jabatan atau ambtsdelicten adalah sejumlah tindak pidana tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Kejahatan jabatan disebut ambtsmisdrijven dansebagian lainya sebagai pelanggaran jabatan disebut ambtsovertredingen.
Kejahatan jabatan diatur dalam buku ke-II bab XXVIII kuhp, sedangkan pelanggaran jabatan diatur dalam buku ke-III bab ke-VIII KUHP.
Pasal 52 KUHP mengatakan bahwa jika seorang pegawai negeri  karena tindak pidana yang dilakukan telah menodai suatu kewajiban jabatanya yang bersifat khusus atau telah mengggunakan kekuasaan, kesempatan atau ssrana yang ia peroleh dari jabatanya, maka pidananaya dapat diperberat sepertiga.
Seorang anggota DPR menurut makna pasal 92 kuhp adalah seorang pegawai negeri. Seorang menteri adalah pegawai negeri dalam arti yang dimaksud pasal 418 dan 419 KUHP.
Bhasan tentang pasal 52 KUHP, telah dikemukakan oleh prof. Pompe bahwa kata pidana yang diatur dalam pasal 52 kuhp itu harus diartikan sebgai pidana pokok, karena jenis itulah yang biasanya disebut sebgai tindak pidana biasa, sedang pidana-pidana tambahan itu merupakan sesuatu yang mempunyai sifat khusus.
Kejahatan jabatan yang didalamnya yaitu tindak pidana korupsi didalam pasal 5 sampai dengan pasal 12 UU no. 13 tahun 1999 itu ialah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan pasal 436, yakni yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 3 dari UU yang sama telah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banayak satu miliar rupiah itu bukan hanya dalam hal pelakunya telah selesai melakukan tindak pidana sebagaimana yanag antara lain telah penulis sebutkan diatas saja melainkan juga dalam hal orang hanya mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut, bahkan juga dalam hal orang hanya mengadakan pemufakatan untuk melakukan salah satu dari tindak pidana diatas. 32
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi telah melarikan diri ke luarnegeri karena ia mengetahui bahwa terhadap dirinya akan dilakukan penuntutan karena tindak pidana korupsi yang telah dia perbuat, maka tenggang waktu dari hak untuk melakukan penuntutan pidana karena kadaluwarsa terhadap dirinya yang sedang berjalan menjadi terhenti, dan sejak itulah berlaku suatu tenggang waktu kadaluarsa yang baru, sehingga ia tetap dapat dituntut sebelum berakhirnya tenggang waktu kadaluwarsa yang baru tersebut. 44
Dan perlu kita ketahui, kita tidak mengenal lembaga penyerahan warga negara sendiri kepada negara asing mana pun juga. 44
Jika seorang pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri keluar negeri  perkaranya tetap dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiranya, jika orang tersebut tetap menghindarkan diri dari kepurtusan yang telah ditetapkan  sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP baru akan dihapus setelah berakhirnya tenggang waktu 24 tahun dihitung mulai hari berikutnya setelah putusan hakim itu dapat dilaksanakan ( pasal 85 ayat 1 KUHP) 45
Jika pelaku korupsi meninggal dunia sebelum atas perkaranya ada keputusan yang tidak dapat dirubah lagi maka dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita  diatur dalam pasal 38 ayat 5 uu nomor31 tahun 1999.45
Pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi menjadi suatu kejahtan yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana-pidana yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi yang telah selesai dilakukan oleh para pelakunya. Mengingat bahwasanya korupsi sangat merugikan keuangan, perekonomian maupun pelaksanaan pembangunan negara. 47
Dalam buku ini banyak dijelasakan beberapa masalah terkait pelaksanaan tindak pidan korupsi baik dari segi unsur objektif maupun subjektif.







Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan dalam etika administrasi publik


Deni, saiful. Korupsi biokrasi, pencegahan dan tindakan dalam etika administrasi publik. Naufan pustaka. Yogyakarta. 2010.
Buku ini menggunakan metode penelitihan pustaka, penelitihan pustaka sendiri merupakan serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitihan. Metode tafsir yang digunakan dalam kajian ini dengan menggunakan hermeneutika gadamerian, yang mencoba menafsirkan berbagai perilaku kekuasaan yang buruk dalam teks dengan makna ganda. Dialektika yang digunakan peneliti dalam buku ini adalah dialektika hegelian, kaum hegelian mengusung secara sistematis tentang konsep tesis, antitesis,  dan sintesis sebagai sebuah rekonstruksi dalam memahami konsep dan pemberantasan korupsi melalui ide-ide yang dinamis dari helegian.3
Dalam buku ini banyak membahas tentang metode dan langkah-langkah dalma penelitihan serata hal-hal yang terkait tentang penelitihan  dari segi pengertian, teori, sejarah maupun latarbelakng, cara pencegahn korupsi dsb.
Bentuk-bentuk korupsi :227
1.       Korupsi transaktif
2.       Korupsi ekstortif
3.       Korupsi investif
4.       Korupsi nepotistik
5.       Korupsi autogenik adalah korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamanya atas sesuatu yang hanya diketahuinya seorang diri.
6.       Korupsi suportif
7.        Korupsi defensif

Konsekuensi dari perbuatan korupsi antara lain:
1.       Konsekuensi ekonomi
Mempunyai pengaruh negatif pada pendapatan pajak, invasi pajak melalui korupsi akan menambah kemiskinan, karena menghilangkan kekayaan pemerintah dalam mengurangi pokok pajak dari kas negara dan menambah progresif dari sistem pajak. Korupsi mengurangi investasi (penanaman modal), dimana asumsi dan konsekuensinya menjadi penyebab tingginya biaya dan ketidakpastian ekonomi, karena kondisi yang diciptakan para koruptor.
Selain itu konsekuensi dari korupsi yang dilakukan oleh para koruptor menambah biaya pada perlengkapan dalam menjalankan tugas, dan persidangan barang.tingginya pengeluaran pemerintah dan kekurangan dana karena telah korupsi.
2.       Konsekuensi politik
Tindakan korupsi oleh para politisi membuat keputusan yang menyimpang dan berdampak pada proyek-proyek yang salah sasaran, harga dan kontraktor tidak memenuhi syarat atau tidak berkualitas, korupsi memperkenalkan dan mendorong rendahnya tingkat akuntabilitas.
Akibat lain dari korupsi politik adalah pesta demokrasi yang kurang kredibel dalam pemilihan penguasa, sekadar hubungan patron-klien, pemberian hak istimewa, politik menjual suara, dan hilangnya fungsi partai politik
Korupsi juga  menghambat pembangunan politik dan keberlanjutan politik yang tidak stabil ketika korupsi menjadi urat nadi kehidupan dari status quo.
Dampak korupsi politik terjadi ketidakseimbangan masyarakat, pemerintah, dominasi pengusaha, dan lemahnya “sense of nation”.
3.       Konsekuensi sosial
Budaya korupsi berdampak pada demoralisasi sosial pada masyarakat, berkurangnya kepercayaan pada negara, institusi dan situasi yang tak menentu bahkan kemunduran negara. Korupsi melanggar kepercayaan publik dan mengikis modal sosial. Hal ini mengakibatkan rusaknya hukum dan regulasi yang bertujuan melayani produktivitas sosial. Bahkan korupsi juga mengikis habis legitimasi politik bagi jalan untuk memahami warga negara untuk menegakkan aturan, seperti tidak stabilnya situasi dan kualitas masyarakat.
Korupsi mengakibatkan jatuh miskin masyarakat dan tidak mampu memberikan pendidikan secara formal, ketidakpedulian terhadap kesehatan, dan tidak memiliki akses terhadap pemerintah, singkatnya korupsi menghancurkan jaringan sosial yang dimiliki masyarakat.238
4.       Konsekuensi budaya
Sebab pengaruh budaya tradisional dalam melakukan korupsi ada sejak zaman kerajaan feodal yang telah berakar. Bahkan korupsi dianggap perbuatan yang wajar dan tidak mengenal milik orang lain.
5.       Konsekuensi hukum
Korupsi dalam sistem hukum dapat melemahkan usaha-usaha reformasi, karena seluruh sistemnya tidak dapat dipercaya bahkan tidak dapat digunakan untuk menghasilkan keputusan yang jujur.
6.       Konsekuensi pada institusi pemerintahan
Korupsi memunculkan perilaku yang merugikan biokrasi pemerintahan, pertama, korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan pemerintah. Kedua, korupsi mencerminkan kenaikan harga administrasi. Ketiga, korupsi merupakan bentuk pembayaran yang tidak sah, hal ini akan mengurangi jumlah dana yang disediakan untuk kepentingan publik. Keempat, korupsi merusak mental aparat pemerintahan menurunkan rasa hormat kepada kekuasaan, dan akhirnya menurunkan legitimasi pemerintah. Keenam, jika elit politik dan pejabat tinggi pemerintah, secara luas dianggap korup, maka publik akan menyimpan tidak ada alasan bagi publik untuk berlaku korup. Ketujuh, seorang pejabat yang korup sebagai pribadi yang memikirkan diri sendiri, tidak bisa berkorban demi kemakmuran bersama bagi kepentingan negara. Kedelapan, korupsi merupakan ketidakadilan yang dilembagakan sehingga menimbulkan perkara dan tuduhan-tuduhan palsu yang digunakan pada penjabat yang jujur untuk tujuan pemerasan.
Fungsi-fungsi biokrasi sebagai pelayanan publik akan mengalami stagnasi dan tidak tercapainya tujuan-tujuan dalam pembangunan negara.
Korupsi berakibat buruk dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
7.       Konsekuensi pada perkembangan administrasi publik
Korupsi dapat menghalangi perkembangan dan kinerja administrasi publik dinegara yang sedang berkembang seperti indonesia.