aiiisssshhh....
jadi ngiri kalo dah liat temen2 pada aktif menulis blog dengan berbagai klise ceritanya.... seakan membuat ledakan hati vs pikiranku untuk ngucap "Gue juga punya jalan hidup menarik dan inspiratif" yang bakalan bisa menginspirasi anakku kelak.... pokoknya resolusi untuk terus berusaha dan meluruskan nasib dan membuatnya lebih berubah keaarah kemapanan.
MI Wahid Hasyim, semakin mengenalmu semakin lengket rasa sayang dan cintaku padamu.....
>>>> nie salah satu karyaku bareng temen2 fullday mbuat drama ande2 lumut sekaligus tarian melayu... yang menjadi kebanggaan buat ku, pembuat konsep sepenuhnya dariku.... dan hasilnya mengagumkan :)
nostalgia juga aaahh, nie juga hasil tarian untuk ditampilkan waktu haul dengan dihari habib syeh, tak tanggung-tanggumg yang nonton nie acara ribuan orang..... thanks Allah, you always give me something different.....
finally.... Love u so much, Wahid Hasyim...
Jumat, 07 Juni 2013
Jumat, 21 September 2012
Perang-perangan melawan korupsi
Susatyo, Bambang. Perang-perangan melawan korupsi: Ufuk Press. Jakarta. 2011
Ahmad Syafii maarif mengatakan Tidak ada bangsa ini yang sepenuhnya bebas dari perbuatan korupsi. jika ada yang membedakan, terutama terletak pada skala dan kualitasnya. Dengan demikian, dalam perspektif sejarah, korupsi sudah berusia panjang di nusantara, jauh sebelum lahirnya bangsa dan negara indonesia yang kemudian menjadi bagian dari peta dunia pada abad ke-20.
Transparancy international (TI) ikut memperkuat kajian IMF dan hasil hasil audit BPK. Menurut survei TI per 2010, angka indeks persepsi korupsi (IPK) indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvei. Posisi IPK sama dengan tahun 2009.
Senuah ungkapan : kalau diarab, koruptor dipotong tanganya, kalau di china koruptor dipotong tanganya, kalau di indonesia koruptor dipotong masa tahananya.
Selama januari-juli 2010, potensi kerugian negara akibat korupsi sektor keuangan daerah mencapai Rp. 596,232 miliar (38 kasus).22
Tak salah kalau orang membayangkan arti korupsi adalah seseorang yang merampok uang negara. Dalam bahasa latin, corruption bermakna busuk, buruk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat denganya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. 24
Muhammad Zein, mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahar=tan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. 25
Survei yang dilakukan TI pada tahun 2008 memberikan gambaran bahwa praktek korupsi dan transparansi publik bisa dideteksi dengan besarnya biaya para pengusaha untuk melancarkan urusan bisnis dengan menyuap para pejabat dan politisi dipusat dan daerah. 30
Pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye anti korupsi dan adanya contoh “island of integrity” (daerah yang bebas dari korupsi). 266
KPK dibentuk karena institusi (kepolisian, kejaksaan, peradilan partai politik dan parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan, bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Kpk kemudian diberi wewenang yang sangat luar biasa. 297
Kunjungi www.transparency.org
Metronews.com
www.antikorupsi.org
Ahmad Syafii maarif mengatakan Tidak ada bangsa ini yang sepenuhnya bebas dari perbuatan korupsi. jika ada yang membedakan, terutama terletak pada skala dan kualitasnya. Dengan demikian, dalam perspektif sejarah, korupsi sudah berusia panjang di nusantara, jauh sebelum lahirnya bangsa dan negara indonesia yang kemudian menjadi bagian dari peta dunia pada abad ke-20.
Transparancy international (TI) ikut memperkuat kajian IMF dan hasil hasil audit BPK. Menurut survei TI per 2010, angka indeks persepsi korupsi (IPK) indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvei. Posisi IPK sama dengan tahun 2009.
Senuah ungkapan : kalau diarab, koruptor dipotong tanganya, kalau di china koruptor dipotong tanganya, kalau di indonesia koruptor dipotong masa tahananya.
Selama januari-juli 2010, potensi kerugian negara akibat korupsi sektor keuangan daerah mencapai Rp. 596,232 miliar (38 kasus).22
Tak salah kalau orang membayangkan arti korupsi adalah seseorang yang merampok uang negara. Dalam bahasa latin, corruption bermakna busuk, buruk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat denganya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. 24
Muhammad Zein, mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahar=tan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. 25
Survei yang dilakukan TI pada tahun 2008 memberikan gambaran bahwa praktek korupsi dan transparansi publik bisa dideteksi dengan besarnya biaya para pengusaha untuk melancarkan urusan bisnis dengan menyuap para pejabat dan politisi dipusat dan daerah. 30
Pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye anti korupsi dan adanya contoh “island of integrity” (daerah yang bebas dari korupsi). 266
KPK dibentuk karena institusi (kepolisian, kejaksaan, peradilan partai politik dan parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan, bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Kpk kemudian diberi wewenang yang sangat luar biasa. 297
Kunjungi www.transparency.org
Metronews.com
www.antikorupsi.org
Perbandingan pemberantasan korupsi negara
Hamzah, Jur Andi. Perbandingan pemberantasan korupsi negara.sinar grafika. 2005
Jika komisi pemberantasan korupsi di australia dan Singapura berfungsi sebagai pengisap debu (Vaccum cleaner) di malaysia dan hongkong sebagai sapu ijuk dalam rumah, di Tahiland sebagai sapu lidi di pekarangan. Adapun diindonesia diperlukan buldoser karena korupsinya sudah menggunung.6
Sama halnya dulu dengan VOC dulu di Indonesia, australia juga pada mula sejarahnya selama 200 tahun pemerintahanya didominasi oleh militer. Australia menjadi tempat pembuangan penjahat kakap yang pemerintahan berjalan sangat korup, tetapi 200 tahun kemudian menjadi salah satu negara yang paling kurang korup di dunia. 9
Korupsi menurut pandangan australia (NSW) adalah tingkah laku oleh setiap orang (apakah pejabat publik ataupun bukan) yang memberi dampak menentang atau dapat memberi dampak menentang kejujuran atau pelaksanaan fungsi yang adil oleh seorang pejabat publik NSW atau penguasa NSW. 9
Sebenarnya, indonesialah yang pertama mencanangkan suatu peraturan khusus mengenai pemberantasan korupsi di asia. Penguasa perang pusat kepala staf angkatan darat yang dijabat jendral A.H Naution menciptakan suatu peraturan untuk memberantas korupsi yang gejalanya sudah tampak pada tahun 1958. 78
Salah kaprah, bahwa penyebab terus meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang kurang lengkap atau kurang keras. Masyarakat dan bahkan juga beberapa pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang yang menyebabkan tidak lancarnya pemberantasan korupsi, padahal sistem administrasi negara yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya tindak pidana korupsi. 81
Ancaman berupa pidana penjara seumur hidup bagi semua delik yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang kecil, sedang, maupun besar di indonesia merupakan ancaman pidana terberat bagi koruptor di asia tenggara. Maksimum pidana penjara dimalaysia adalah 20 tahun dan minimum 14 hari. Akan tetapi malaysia ternyata berhasil menekan laju korupsi, sedangkan indonesia gagal total.82
Jika komisi pemberantasan korupsi di australia dan Singapura berfungsi sebagai pengisap debu (Vaccum cleaner) di malaysia dan hongkong sebagai sapu ijuk dalam rumah, di Tahiland sebagai sapu lidi di pekarangan. Adapun diindonesia diperlukan buldoser karena korupsinya sudah menggunung.6
Sama halnya dulu dengan VOC dulu di Indonesia, australia juga pada mula sejarahnya selama 200 tahun pemerintahanya didominasi oleh militer. Australia menjadi tempat pembuangan penjahat kakap yang pemerintahan berjalan sangat korup, tetapi 200 tahun kemudian menjadi salah satu negara yang paling kurang korup di dunia. 9
Korupsi menurut pandangan australia (NSW) adalah tingkah laku oleh setiap orang (apakah pejabat publik ataupun bukan) yang memberi dampak menentang atau dapat memberi dampak menentang kejujuran atau pelaksanaan fungsi yang adil oleh seorang pejabat publik NSW atau penguasa NSW. 9
Sebenarnya, indonesialah yang pertama mencanangkan suatu peraturan khusus mengenai pemberantasan korupsi di asia. Penguasa perang pusat kepala staf angkatan darat yang dijabat jendral A.H Naution menciptakan suatu peraturan untuk memberantas korupsi yang gejalanya sudah tampak pada tahun 1958. 78
Salah kaprah, bahwa penyebab terus meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang kurang lengkap atau kurang keras. Masyarakat dan bahkan juga beberapa pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang yang menyebabkan tidak lancarnya pemberantasan korupsi, padahal sistem administrasi negara yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya tindak pidana korupsi. 81
Ancaman berupa pidana penjara seumur hidup bagi semua delik yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang kecil, sedang, maupun besar di indonesia merupakan ancaman pidana terberat bagi koruptor di asia tenggara. Maksimum pidana penjara dimalaysia adalah 20 tahun dan minimum 14 hari. Akan tetapi malaysia ternyata berhasil menekan laju korupsi, sedangkan indonesia gagal total.82
Jumat, 14 September 2012
Membasmi Korupsi
Klitgaard , Robert. Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia. 2001.
Prof. Dr. Selo Soemardjan mengatakan bahwasanya korupsi itu adalah penyakit pemerintah dan masyarakat, maka wajiblah kita mencari obat serta cara untuk memberantasnya. Apabila obat dan cara itu sekarang belum ditemukan, maka usaha kita untuk menemukannya harus diteruskan dan didukung oleh pemerintah dan masyarakat sampai akhirnya kita berhasil.
Karangan disebuah artikeldari Guatamala “apabila dalam suatu masyarakat, orang yang tidak mempunyai rasa malu justru meraih kemenangan, manakala orang yang melanggar malahan dikagumi, ketika prinsip-prinsip sudah dikesampingkan dan hanya aji mumpung yang terdapat dimana-mana, manakala orang yang tidak berakhlak memerintah dan rakyat menerimanya, apabila semuanya menjadi korup tetapi mayoritasnya diam saja karena bagian untuk mereka sedang menunggu...”
Korupsi ada apabila seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya.
Akuntan Nicaragua Fransisco Ramirez Torres setelah mengamati panjang lebar mengatakan bahwa korupsi itu disebabkan oleh keluarga, sekolah, sikap-sikap terhadap pekerjaan, perusahaan, bangsa dan situasi internasional.
Terlampau sering orang mengandaikan bahwa perusahaan 2 atau seluruh pemerintah itu korup hanya karena orang2 tidak bermoral. Lalu kita menyimpulkan tak ada apapun yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi selain pendidikan moral selama generasi demi generasi.
Korupsi memiliki segi2 menguntungkan bagi yang berkuasa, bukan saja sebagai sarana untuk menggembungkan kantong tetapi juga sebagai mekanisme bagi penyelesaian politik, membina jalinan relasi, dan bahkan partisipasi politik, bahkan korupsi adakalanya dapat memperbaiki efisiensi ekonomi atau organisasi. 3
Hasil survei disalah satu negara asia bahwa suap dan korupsi merupakan penyebab utama “rendahnya penghargaan terhadap pemerintah” dan masalah “nasional” yang nomor dua bed=sarnya. 8
Korupsi sedang menelan perekonomian serta kebijakan2 banyak bangsa didunia. 10
Para penulis awal tentang “bangsa-bangsa terbelakang” dan daerah-daerah jajahan terkadang melihat korupsi sebagai kelemahan akhlak, bahkan rendahnya mutu “orang pribumi”. 10
Karya Hebat john T, Noonan mengenai uang suap telah membuktikan bahwa korupsi itu pada intinya itu merupakan masalah etika dan seperti itulah sepanjang sejarah yang tercatat. 15
Ilmuwan politik james Q. Wilson pernah menulis “masalah korupsi ialah bahwa ia cenderung menjadi persoalan korupsi dengan huruf besar. Masalah-masalah moral lazimnya mengaburkan masalah-masalah praktis, bahkan dimana petanyaan moralnya relatif kecil dan masalah praktisnya sangat besar. 15
Definisi korupsi dalam kamus lengkap webster thirdnew international Dictionary adalah “ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas. 29
Definisi korupsi yang banyak dikutip adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Definisi2 mengenai korupsi tidaklah statis. Pemahaman masyat=rakat tentang apa yang disebut corrupt itu berkembang. 31
Dalam membasmi korupsi kitapun harus memperhatikan biaya langsung (dalam arti pengeluaran dan staf) serta biaya tidak langsung (dalam arti menghambat sasaran lain praktek tersebut. 36
Word bank’s management and development mebenarkan kesimpulan bahwa “korupsi itu pengaruhnya merugikan dan kadang-kadang merusak unjuk kerja administrasi serta pembangunan ekonomi maupun politik. 37
Ada sarjana yang menyatakan bahwa korupsi itu baik bagi negara-negara berkembang? Jawabanya kompleks:
1. Dunia akademik mempunyai kecenderungan kuat kearah deskripsi dan penjelasan belaka, bukanya resep dan relevansi belaka. Misal: banyaknya perdebatan para akademis mengenai “apakah merokok itu berbahaya” sementara masalah2 praktis dilupakan seperti “bagaimana orang dapat dibantu supaya berhenti merokok?”
2. Datanya sering tidak tersedia. Menelaah secara empiris memiliki banyak kendala.
3. Ciri topik yang bersifat normatif.
Dalam tahun 1967, ilmuan politik joseph Nye menerbitkan sebuah ringkasan analisis bisya-manfaat korupsi. Ia membedakan tiga hasil: pengaruh terhadap pembangunan lekonomi, integrasi nasional, dan kemampuan pemerintah, kemudian ia mengurutkan jenis2 korupsi menurut sejumlah skala:
1. Tingkat pejabat pemerintah
2. Keadaan politik dinegara tersebut
3. Ajakan2 yang digunakan dalam transaksi korupsi
4. Sejauh mana “ penyimpangan dari kewajiban resmis ebuah peran masyarakat” yang didorong oleh korupsi itu.
Dari berbagai pernyataan yang dikemukakan nye, dapat diambil kesimpulan bahwasanya korupsi itu lazimnya merigikan. 48
Bentuk2 korupsi eksternal antara lain:
1. Lagay yaitu uang pelicin dan pembayaran bagi catatan yang sebenarnya gratis.
2. Pemerasan : pengancaman wajib pajak.
3. Arregle: WAJIB PAJAK BERKOLUIS
Bentuk2 korupsi internal :
1. Penggelapan uang
2. Penipuan
3. Menunda setoran
4. Korupsi penyidikan-penyidikan normal
Kebiasaan memberi hadiah merupakan salah satu adat istiadat yang konon menimbulkan korupsi. 83
Suatu tindak korupsi kadangkala dapat efisien, namun begitu korupsi itu tersistematisasi dan sangat berurat akar maka korupsi tidak perna efisien, seandainya sebagaimana yang ditulis huntington “suatu masyarakat tradisional barangkali menjadi lebih baik atau sekurang0kurangnya dimodernisasi berkat sedikit korupsi”.
Untuk melawan korupsi dengan ”mengubah imbalan dan hukuman”.
1. Imbalan, seringkali para pengamat mencatat bahwa karena gaji yang amat rendah, pegawai terpaksa melakukan korupsi.namun tidaklah serta merta bahwa meningkatkan skala gaji akan mengurangi korupsi. Ketimbang menaikkan tingkat gaji keseluruhan, sebuah strategi lebih manjur ialah mengubah hadiah-hadiah khussus yang dikembangkan bersama dengan tidakan prestatid. 102
2. Hukuman-hukuman, plato mempunyai gagasan yaitu “ para pelayan bangsa harus memberikan pelayan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah ... mereka yang membangkang harus, kalau terbukti bersalah, dibunuh tanpa upacara”. Karya mutakhir dalam teori ekonomi juga menyarankan bahwa ?hukuman yang sangat berat” merupakan jalan keluar terbaik bagi masalah-masalah atasan pegawai.104
Langkah-langkah memerangi korupsi: sebuahkerangka kerja bagi analisis kebijakan
1. Memilih pegawai yang jujur dan cakap
2. Mengubah hukuman dan inbalan bagi pegawai
a) Ubah imbalan dgn naikan gaji, gunakan penghargaan bagi mereka yang bersih dri korupsi berupa pujian, publisitas, perjalanan dll.
b) Hukumlah tingkah laku korupsi dengan naikkan hukuman formal, naikkan kewenangan untuk menghukum, gunakan hukuman non formal (publisitas dll)
3. Perkuat agen-agen informasi
4. Dll
Senin, 09 Juli 2012
Secercah Cahaya Illahi
Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi. Mizan. 2007
Wahyu Pertama adalah Iqra’bismi Rabbika, bahkan iqra’ diulanginya dua kali. Akan tetapi, kata ini bukan sekedar perintah membaca dalam pengertianya yang sempit , melainkan juga mengandung makna telitilah dan dalamilah karena dengan penelitian dan pendalaman itu manusia dapat meraih sebanyak mungkin kebahagiaan. 21
Janganlah sikap kita terhadap ayat-ayat allah mencapai tingkat yang dialami ummat sebelum kita, Al-baqarah: 78 “ diantara mereka ada ummiyun yang tidak mengetahui al-kitab kecuali ammaniy”. Ibnu abbas menafsirkan kata ummiyun dengan arti tidak mengetahui makna pesan-pesan kitab suci, walau boleh jadi mereka menghafalnya. Mereka hanya berangan-angan /ammaniy dalam istilah ayat tersebut. 22
Hukum adalah inti peradaban suatu bangsa, yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum. Sebab, hanya dengan cara demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat. Bahkan, sedemikian pentingnya kedadilan bagi masyarakat, sampai-sampai adat kebiasaan masyarakat dapat menjadi tolok ukur dalam penetapan hukum “al-adatu muhakkamah”. 62
Berlaku adil dan pegetahuan belumlah cukup. Semua itu harus disertai dengan apa yang diistilahkan oleh Al-quran dengan hikmah yaitu kemmpuan dalam penerapan sehingga kemaslahatan dapat diraih dan atau kemadlaratan dapat ditampik. 62
Hakikat hukum, menurut pandangan Al-quran dan Sunnah adalah bahwa nilai-nilai yang diamanatkanya harus dipertahankan dan diterapkan, jika perlu menggunakan tangan besi Sesuai QS- Alhadid:25. Namun, harus diingat bahwa tujuan akhir dari segala hukuman yang ditetapkan adalah penyucian spiritual bagi pelaku kejahatan melalui ketulusan menerima hukuman, serta penyucian masyarakat melalui penciptaan rasa takut berbuat jahat karena enggan menerima konsekuensi hukumnya. 64
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggung jawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenanagan melayani. Selanjutnya kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. 65
Kepemimpinan dalam pandangan al-Quran bukanlah sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga merupakan ikatan perjanjian anatara dia dan allah SWT. 67
Pentingnya kehadiran pemerintah demi menata kehidupan masayarakat. Ibnu Taimiyyah dalam bukunya “ Al-Siyasah AlSyariah” menulis satau riwayat yang berbunyi “ enam puluh tahun dibawah pemerintahan yang zalim lebih baik dari semalam tanpa pemerintahan. Sedangkan Nabi Muhammad bersabda “ pemerintahan yang dianiaaya lebih baik dari kekacauaan. Memang keduanya tidak baik, tetapi dalam sekian banyak keburukan harus ada pilihan”. 76
Membunuh secara fisik terlarang, demikian juga membunuh secara mental. Kematian dalam pandangan Al-quran tidak hanya terbatas pada yang telah terhenti peredaran darahnya atau yang tidak berfungsi otaknya. 120
Bersandar kepada makhluk betapapun kuat dan kuasanya dia, sering kali tidak membuahkan hasil, yang mampu membuahkan hasil hanyalah tuhan semesta. QS-Al fathir 13-14. 136
Ketulusan, prasangka baik kepada Allah, percaya penuh kepadanya , dan keyakinan akan kebenaran janji-janjinya adalah kunci-kunci untuk meraih perkenan-Nya. 139
Islam bertujuan memelihara lima hal pokok yaitu agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan/keturunan. Pencurian dan korupsi dikutuknya karena yang demikian itu mengganggu harta orang lain. 276
Membalas dengan setimpal tidak hanya dikenal dalam syariat islam, tetapi juga dalam stariat-syariat lainya QS- AlMaidah : 45. 278
Pembunuhan disengaja (berencana) merupakan satu diantara tujuh dosa amat besar. Oleh karena itu sanksinya tidak hanya didunia dengn qishash tetapi juga diakhirat dengan kekekalan dineraka.278
Allah mengingatkan dalam QS al Baqarah: 179. Dianjurkan keluarga terbunuh untuk memaafkan si pembunuh sambil memerintahkan si pembunuh untuk membayar diyat. 279
Bukan berarti bahwa setiap orang harus ahli dalam bidang agama dan ilmu umum sekaligus. Tidak, yang diharapkan adlah bahwa setiap ilmuwan hendaknya mengetahui dasar-dasar pandangan agama terhadap disiplin ilmunya, sebagaimana diharapkan dari ilmuan agama agar memiliki pula dasar-dasar pengetahuan umum, dan diharapkan dari keduanya memiliki pengalaman ilmu sesuai dengan petunjuk illahi. 301
Semuanya dapat bernilai ibadah “ inna sholati wa nusuki wamahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin”. 305
Apabila ada dua alternatif untuk melakukan suatu pekerjaan yang sama dan memiliki nilai yang sama pula, maka hendaknya dipilih mengerjakan sesuatu yang memakan waktu lebih sedikit. Seperti kisah nabi sulaiman dengan ratu bilqis. 309
Wahyu Pertama adalah Iqra’bismi Rabbika, bahkan iqra’ diulanginya dua kali. Akan tetapi, kata ini bukan sekedar perintah membaca dalam pengertianya yang sempit , melainkan juga mengandung makna telitilah dan dalamilah karena dengan penelitian dan pendalaman itu manusia dapat meraih sebanyak mungkin kebahagiaan. 21
Janganlah sikap kita terhadap ayat-ayat allah mencapai tingkat yang dialami ummat sebelum kita, Al-baqarah: 78 “ diantara mereka ada ummiyun yang tidak mengetahui al-kitab kecuali ammaniy”. Ibnu abbas menafsirkan kata ummiyun dengan arti tidak mengetahui makna pesan-pesan kitab suci, walau boleh jadi mereka menghafalnya. Mereka hanya berangan-angan /ammaniy dalam istilah ayat tersebut. 22
Hukum adalah inti peradaban suatu bangsa, yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum. Sebab, hanya dengan cara demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat. Bahkan, sedemikian pentingnya kedadilan bagi masyarakat, sampai-sampai adat kebiasaan masyarakat dapat menjadi tolok ukur dalam penetapan hukum “al-adatu muhakkamah”. 62
Berlaku adil dan pegetahuan belumlah cukup. Semua itu harus disertai dengan apa yang diistilahkan oleh Al-quran dengan hikmah yaitu kemmpuan dalam penerapan sehingga kemaslahatan dapat diraih dan atau kemadlaratan dapat ditampik. 62
Hakikat hukum, menurut pandangan Al-quran dan Sunnah adalah bahwa nilai-nilai yang diamanatkanya harus dipertahankan dan diterapkan, jika perlu menggunakan tangan besi Sesuai QS- Alhadid:25. Namun, harus diingat bahwa tujuan akhir dari segala hukuman yang ditetapkan adalah penyucian spiritual bagi pelaku kejahatan melalui ketulusan menerima hukuman, serta penyucian masyarakat melalui penciptaan rasa takut berbuat jahat karena enggan menerima konsekuensi hukumnya. 64
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggung jawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenanagan melayani. Selanjutnya kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. 65
Kepemimpinan dalam pandangan al-Quran bukanlah sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga merupakan ikatan perjanjian anatara dia dan allah SWT. 67
Pentingnya kehadiran pemerintah demi menata kehidupan masayarakat. Ibnu Taimiyyah dalam bukunya “ Al-Siyasah AlSyariah” menulis satau riwayat yang berbunyi “ enam puluh tahun dibawah pemerintahan yang zalim lebih baik dari semalam tanpa pemerintahan. Sedangkan Nabi Muhammad bersabda “ pemerintahan yang dianiaaya lebih baik dari kekacauaan. Memang keduanya tidak baik, tetapi dalam sekian banyak keburukan harus ada pilihan”. 76
Membunuh secara fisik terlarang, demikian juga membunuh secara mental. Kematian dalam pandangan Al-quran tidak hanya terbatas pada yang telah terhenti peredaran darahnya atau yang tidak berfungsi otaknya. 120
Bersandar kepada makhluk betapapun kuat dan kuasanya dia, sering kali tidak membuahkan hasil, yang mampu membuahkan hasil hanyalah tuhan semesta. QS-Al fathir 13-14. 136
Ketulusan, prasangka baik kepada Allah, percaya penuh kepadanya , dan keyakinan akan kebenaran janji-janjinya adalah kunci-kunci untuk meraih perkenan-Nya. 139
Islam bertujuan memelihara lima hal pokok yaitu agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan/keturunan. Pencurian dan korupsi dikutuknya karena yang demikian itu mengganggu harta orang lain. 276
Membalas dengan setimpal tidak hanya dikenal dalam syariat islam, tetapi juga dalam stariat-syariat lainya QS- AlMaidah : 45. 278
Pembunuhan disengaja (berencana) merupakan satu diantara tujuh dosa amat besar. Oleh karena itu sanksinya tidak hanya didunia dengn qishash tetapi juga diakhirat dengan kekekalan dineraka.278
Allah mengingatkan dalam QS al Baqarah: 179. Dianjurkan keluarga terbunuh untuk memaafkan si pembunuh sambil memerintahkan si pembunuh untuk membayar diyat. 279
Bukan berarti bahwa setiap orang harus ahli dalam bidang agama dan ilmu umum sekaligus. Tidak, yang diharapkan adlah bahwa setiap ilmuwan hendaknya mengetahui dasar-dasar pandangan agama terhadap disiplin ilmunya, sebagaimana diharapkan dari ilmuan agama agar memiliki pula dasar-dasar pengetahuan umum, dan diharapkan dari keduanya memiliki pengalaman ilmu sesuai dengan petunjuk illahi. 301
Semuanya dapat bernilai ibadah “ inna sholati wa nusuki wamahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin”. 305
Apabila ada dua alternatif untuk melakukan suatu pekerjaan yang sama dan memiliki nilai yang sama pula, maka hendaknya dipilih mengerjakan sesuatu yang memakan waktu lebih sedikit. Seperti kisah nabi sulaiman dengan ratu bilqis. 309
ilmu waris
Fathurrahman, ilmu waris, al-ma’arif, 1971
Ta’rif ilmu faraid : suatu ketentuan, ketetapan pasti, penjelasan, menghalalkan.
Ilmu faraid adalah pengetahuan tentang tata cara perhitungan yang dapat menyamoaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.
Rukun2 mempusakai: mauruts, muwarrits(org yng mnggal dunia) dan warits(org yng akn mewarisi).
Mauruts (tirkah) harta peninggalan: apa-apa yang ditinggalkan orang yang meninggal dnia yang dibenarkan oleh syariat intuk dipusakai oleh ahli waris.
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan: biaya-biaya perawatan(tajhiz), biaya2 perawatan bagi kerabat yang menjasi tnggungany, dan biaya perawatan yang lainya.
Batas pelaksanaan wasiat adalah dilaksanakan sepeninggal si pewasiat sejak itu si penerima wasiat sudahmemliki hak untuj memiliki harta wasiat. Maksimal 1/3 harta peninggalansetelah diambil biaya-biaya perawatan.
Washiyat wajibah yaitu wasiat kepada orang tertentu dalam kradaan tertentu, dikatakan wajibah (wajib ) karena: hilangnya ikhtiyar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban mellui per UU an atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yg berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat. Dan yang kedua ada lemiripanya dengan ketent uan laki2 2 kali lipat dri wanita.
Orng yang berhak mnd pat wasiat wajibah:cucu laki2 maupun prempuan yang orangtuanya mati mendahului kakek-neneknya. Dengan syarat dalam besarnya wasiat: cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka, dan si ayah tidak mmbrikan kpadanay dgn jalan lain sebesar apa yg tlah dtentukan pdanya.
Pelaksanaan wasiat: melaksanakan wasiat- wajibah kemudian bru melaksnakan wasiat-wasiat lain yang ditentukan oleh UU bru kemudian dibagikan oleh ahli waris sesuai bagianya.
Pengurutan harta peninggalan:
1. Didahulukan biaya perawatan daripada hutang
2. Didahulukan pelunasan hutang dari pada pelaksanaan wasiyat
3. Didahulukan wasiyat daripada mempusakakan harta peninggalan kpada ahli waris.
Syarat mempusakai:
1. Matinya mawwaris
2. Hidupnya warits
3. Tidak adanya penghalang mempuskai
Penghalang mempusakai adalah:
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Berlainan agama
4. Berlainan negara
Sebab-sebab mempusakai:
1. Perkawinan
2. Kekerabatan
3. Wala’
Garis kerabat dan penggolonganya:
1. Furu’: anak turun dari si mati
2. Ushul: leluhur yg menyebabkan adanya si mati
3. Hawasyi: keluarga yang dihubungkan dengan si mati
4 golongan penerima saham-saham:
1. Golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu jumlahnya: 1/3, 1/2, ¼ dll (ashabul furudhin nasabiyah), ada 10 orang:
• Ayah
• Ibu
• Kakek, ayahnya ayah
• Nenek shohihah, ibunya ibu
• Anak perempuan
• Cucu perempuan dari laki-laki
• Saudari kandung
• Saudari tinggal ayah
• Saudari tinggal ibu
• Saudara tinggal ibu
2. Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu:
• jazul-maiyit: anak turun laki2 si mati
• ashlul mayit: leluhur asal si mati
• jazul-ab: anak turun laki-laki ayah
• juzul jadd: anak turun laki2 kakek
3. golongan kerabat yang mendapat 2 macam bagian:faradh dan ‘ashbah
• ayah
• kakek shohih: ketika tidak ada ayah
4. golongan kerabat yang tdak termasuk ashhabul furudh dan ‘ashobah disebut dzawil arham:
• banyak.... berumpun
5. macam2 furudhul muqoddaroh:
• 2/3 : 2 orang anak pr atau lebih, 2 cucu pr pancar lki2 atau lebih, 2 saudari sekandung atau lebih, 2 orang saudari seayah atau lebih
• 1/3: ibu dan anak2 ibu baik lki2 maupun permpuan
• 1/6: ayah, ibu, kakek shahih, nenek shohibah, saudara seibu, cucu pr pancar laki2, saudari seayah
• 1/2 seorang anak permpuan, , seorang cu2 pr pancar lki2. Suami, seorang saudari sekandung, seorang saudari seayah.
• 1/4: suami, istri
• 1/8: istri
Ta’rif ilmu faraid : suatu ketentuan, ketetapan pasti, penjelasan, menghalalkan.
Ilmu faraid adalah pengetahuan tentang tata cara perhitungan yang dapat menyamoaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.
Rukun2 mempusakai: mauruts, muwarrits(org yng mnggal dunia) dan warits(org yng akn mewarisi).
Mauruts (tirkah) harta peninggalan: apa-apa yang ditinggalkan orang yang meninggal dnia yang dibenarkan oleh syariat intuk dipusakai oleh ahli waris.
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan: biaya-biaya perawatan(tajhiz), biaya2 perawatan bagi kerabat yang menjasi tnggungany, dan biaya perawatan yang lainya.
Batas pelaksanaan wasiat adalah dilaksanakan sepeninggal si pewasiat sejak itu si penerima wasiat sudahmemliki hak untuj memiliki harta wasiat. Maksimal 1/3 harta peninggalansetelah diambil biaya-biaya perawatan.
Washiyat wajibah yaitu wasiat kepada orang tertentu dalam kradaan tertentu, dikatakan wajibah (wajib ) karena: hilangnya ikhtiyar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban mellui per UU an atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yg berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat. Dan yang kedua ada lemiripanya dengan ketent uan laki2 2 kali lipat dri wanita.
Orng yang berhak mnd pat wasiat wajibah:cucu laki2 maupun prempuan yang orangtuanya mati mendahului kakek-neneknya. Dengan syarat dalam besarnya wasiat: cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka, dan si ayah tidak mmbrikan kpadanay dgn jalan lain sebesar apa yg tlah dtentukan pdanya.
Pelaksanaan wasiat: melaksanakan wasiat- wajibah kemudian bru melaksnakan wasiat-wasiat lain yang ditentukan oleh UU bru kemudian dibagikan oleh ahli waris sesuai bagianya.
Pengurutan harta peninggalan:
1. Didahulukan biaya perawatan daripada hutang
2. Didahulukan pelunasan hutang dari pada pelaksanaan wasiyat
3. Didahulukan wasiyat daripada mempusakakan harta peninggalan kpada ahli waris.
Syarat mempusakai:
1. Matinya mawwaris
2. Hidupnya warits
3. Tidak adanya penghalang mempuskai
Penghalang mempusakai adalah:
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Berlainan agama
4. Berlainan negara
Sebab-sebab mempusakai:
1. Perkawinan
2. Kekerabatan
3. Wala’
Garis kerabat dan penggolonganya:
1. Furu’: anak turun dari si mati
2. Ushul: leluhur yg menyebabkan adanya si mati
3. Hawasyi: keluarga yang dihubungkan dengan si mati
4 golongan penerima saham-saham:
1. Golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu jumlahnya: 1/3, 1/2, ¼ dll (ashabul furudhin nasabiyah), ada 10 orang:
• Ayah
• Ibu
• Kakek, ayahnya ayah
• Nenek shohihah, ibunya ibu
• Anak perempuan
• Cucu perempuan dari laki-laki
• Saudari kandung
• Saudari tinggal ayah
• Saudari tinggal ibu
• Saudara tinggal ibu
2. Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu:
• jazul-maiyit: anak turun laki2 si mati
• ashlul mayit: leluhur asal si mati
• jazul-ab: anak turun laki-laki ayah
• juzul jadd: anak turun laki2 kakek
3. golongan kerabat yang mendapat 2 macam bagian:faradh dan ‘ashbah
• ayah
• kakek shohih: ketika tidak ada ayah
4. golongan kerabat yang tdak termasuk ashhabul furudh dan ‘ashobah disebut dzawil arham:
• banyak.... berumpun
5. macam2 furudhul muqoddaroh:
• 2/3 : 2 orang anak pr atau lebih, 2 cucu pr pancar lki2 atau lebih, 2 saudari sekandung atau lebih, 2 orang saudari seayah atau lebih
• 1/3: ibu dan anak2 ibu baik lki2 maupun permpuan
• 1/6: ayah, ibu, kakek shahih, nenek shohibah, saudara seibu, cucu pr pancar laki2, saudari seayah
• 1/2 seorang anak permpuan, , seorang cu2 pr pancar lki2. Suami, seorang saudari sekandung, seorang saudari seayah.
• 1/4: suami, istri
• 1/8: istri
Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran
Denny Indriyana, Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran. Mizan. 2007
Upaya2 untuk membuat konstitusi oada tahun 1945, 1949, 1950 gagal salah satunya karena semuanya dilakukan dengan buru2 dan dalam waktu singkat serta legitimasi lembaga pembuat hukum sangatlah lemah. Dalam hal ini adalah konstituante yaitu lembaga yang tidak memiliki proses pengambilan keputusan yang strategis dan antisipatif.
Proses pembuatan konstitusi tipe konsensual, dan tipe konsensual inilah yang paling terbaik dalam pembuatan konstitusi antara lain:
1. Mensyratkan partisipasi dari semua pihak atau setidaknya sebagian besar dari kelompok politik.
2. Kesepakatan2 dicapai dengan memastikan adanya tanggung jawab politik yang menjamin tidak adanya solusi dogmatik dan pemanfaatan kompromi.
3. Kompromi ini kerapkali menimbulkan kerancuan-kerancuan pada pasalnya.
4. Mayoritas menjadi pilihanya.
Upaya2 untuk membuat konstitusi oada tahun 1945, 1949, 1950 gagal salah satunya karena semuanya dilakukan dengan buru2 dan dalam waktu singkat serta legitimasi lembaga pembuat hukum sangatlah lemah. Dalam hal ini adalah konstituante yaitu lembaga yang tidak memiliki proses pengambilan keputusan yang strategis dan antisipatif.
Proses pembuatan konstitusi tipe konsensual, dan tipe konsensual inilah yang paling terbaik dalam pembuatan konstitusi antara lain:
1. Mensyratkan partisipasi dari semua pihak atau setidaknya sebagian besar dari kelompok politik.
2. Kesepakatan2 dicapai dengan memastikan adanya tanggung jawab politik yang menjamin tidak adanya solusi dogmatik dan pemanfaatan kompromi.
3. Kompromi ini kerapkali menimbulkan kerancuan-kerancuan pada pasalnya.
4. Mayoritas menjadi pilihanya.
Langganan:
Postingan (Atom)


