Rabu, 23 Desember 2015

Dia telah berdua

Memang sakit
Ketika rasa yang terpendam tidak sempat terungkapkan
Apalah kata
Apalah daya
Ternyata dia sudah berdua

Aku bangkit
Meski masih tersisa sakit

Mungkin mengenalmu
Menjadikanku cukup
Tidak perlu berlebih
Untuk bisa memilikimu

Aku tahu
Kamu tahu
Aku dan kamu
Layaknya kanvas
Kamu kanvas yang selesai diwarnai
Beda denganku yang masih belum berbentuk
Kanvas yang masih merintih untuk dilukis
Kanvas yang belum menarik
Kanvas yang belum layak untuk dimiliki

Aku berdoa
Akan statusmu yang sudah berdua
Semoga selalu bahagia
Dan kamu harus tahu
Aku ikut bahagia



with love,
CC

Senin, 21 Desember 2015

Antara Perjalanan 2015 dan Harapan 2016

Mungkin agak terlalu dini untuk merangkum secuil kisah perjalanan ditahun 2015. Masih 10 hari lagi 2015 akan habis, tapi ketika keinginan bersatu padu untuk mencurahkan apalah daya, rasanya urusan tanggal hanyalah sesuatu yang kurang substansial untuk menjadi penghalang.

Masih sama seperti tahun sebelumnya, aku menjalani hiruk pikuk maju mundur manis pahit di tahun 2015 dengan status single. iya, ini catatan pertamaku, hehe. mungkin karena euforia untuk urusan pernikahan lagi mengidapi pikiran dan hati ini.

2015 tidak kalah hebatnya dengan tahun-tahun sebelumnya. akhir tahun ini Alhamdulillah sudah 3 semester di MHUI terlewati, masih menunggu nilai keluar semoga nggak jauh beda dengan keberhasilan di semester-semester sebelumnya, may Allah always bless me, dan selalu percaya doa orang tua yang menghebatkan.

Di tahun ini banyak banget belajar tentang arti kehidupan, bersyukur banget memiliki orang tua yang selalu supportif, selalu mengingatkan, selalu menentramkan, seorang problem solving yang handal untuk semua keluh kesahku dan tak lupa seorang yang mengantarkanku sampai dititik ini lewat doa-doa nya yang senantiasa terpanjatkan, lewat tirakat puasa nya, lewat sholat malam nya, lewat dzikir panjang nya, dan lewat segala hal yang beliau punya baik materill maupun immaterill.

Rasanya, nggak bakalan melewati 2015 se hebat ini tanpa mereka bapak ibu ku, semoga beliau selalu sehat dan panjang umur.  Di tahun 2015 seringkali ada kepesimisan dalam setiap tanggungjawab yang aku ambil, rasa tidak mampu, rasa loyo dan sakit hati hanya karena sesuatu yang kurang prinsipil, maupun rasa-rasa yang terkadang sulit untuk ku kendalikan. Sekecil apapun selalu aku ceritakan ke mereka, aku nggak bisa ngebayangin ada diposisinya, tidak jarang aku pun menceritakan lengkap dan detail perkuliahan, masalah sehari-hari, teman kuliah, siapa dosenku, orang yang aku kagumi, orang yang aku cintai, cerita tentang cita-cita dan lain sebagainya.

Begitu besar sekali peranya, aku nggak ngebayangin apa yang mereka rasain, mereka yang seharusnya tidak memiliki urusan akan hal itu harus berusaha keras memahaminya, beliau yang tidak memiliki cukup ilmu untuk hal itu, tapi berusaha dan mampu untuk menjadi pendengar dan diskusi terbaik buat aku.

2015 bener-bener penuh gejolak, ini adalah tahun dimana aku benar-benar merasa being normally legally 21 yearsold. Keinginan dan impian yang luar biasa seringkali membuat fikiran dan hati menjadi super stress.. masih ingat sekali dalam pikiran, betapa sering hinggap difikiran perasaan "oh, kerennyaaa orang itu, bisa ketrima dikampus favorit di luar negri, wow bisa masuk doktoral dikampus bergengsi, bisa ngikutin seminar internasional, bahagia banget ih mereka punya hubungan yang awet, subhanallah hafal 30 juz diusia yang sangat muda, waah.. lucunya udah punya anak"

Alhamdulillah sebenernya bersyukur atas kebahagiaan mereka tapi tidak jarang hal tersebut menjadikanku menjadi orang yang berfikir terlalu keras untuk menjadi apa yang ada diposisi mereka, dan Alhamdulillah jadi belajar bahwa Allah adalah perancang terbaik, bersyukur dengan apa yang aku punya saat ini dan bismillah fii sabilillah untuk terus mengupayakan yang terbaik di hari esok.

Alhamdulillah, ada orang tua yang selalu mengingatkan. bapakku selalu berkata "wong urep kui sawang sinawang". bagi bapakku, udah bisa sampai di titik ini bagi kami yang hanya orang desa udah sebuah keajaiban. 

2015 semakin belajar untuk keep balance urusan dunia akhirat. setiap manusia memiliki garis hidup yang bermacam-macam maka itulah Islam adalah agama rahmatallilalamin. karena prestasi dan kontribusi yang berbeda-beda akan saling melengkapi. bukan saling iri, atau saling menganggap rendah kaum lainya.

Pun hal nya, 2015 ini menjadi moment yang bener-bener bikin aku bersyukur. bisa bekerja di PSHK (pusat studi hukum dan kebijakan), pekerjaan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Aku sangat bersyukur berada disini, seperti bertemu keluarga baru, guru-guru baru, teman yang saling menginspirasi. Mendapatkan pengalaman as research assistant and assistant lecturer adalah sebuah anugerah. alhamdulillah ya Robby

Finally, Di tahun ini banyak banget ngerasain bahwa Allah itu selalu punya rencana terbaik, aku semakin yakin rizki, pekerjaan, pendidikan, jodoh itu perlu diupayakan dan selalu positif Allah punya jalan terbaiknya.

Semoga 2016 yang sudah didepan mata, menjadikan ku menjadi pribadi yang lebih memiliki optimisme yang tinggi, tapi tetap selalu merasa rendah hati. harapan terbesar dan harus untuk aku capai adalah lulus S2 di semester ini, dan mohon diaminkan bisa lanjut beasiswa lanjutan LPDP untuk S3 dan semakin bisa memberikan kontribusi di PSHK dan semakin aktif di berbagai kegiatan sosial.

ps. dan tidak kalah pentingnya semoga dipertemukan jodoh nya... amiinnn
wallahua'lam


With Love,
Chusnul Chasanah (CC)
Pembelajar sepanjang hayyat

Selasa, 10 November 2015

Urgensi Perubahan UU Migas dan Kepastian Hukum

Terdapat 2 (dua) alasan utama perlunya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pertama, dalam substansinya UU tersebut kurang memberikan daya dorong bagi perkembangan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Kedua, UU tersebut kurang menjawab aspek ketahanan energi, hal ini ditandai dengan sejumlah persoalan-persoalan antara lain jumlah produksi yang terus menyusut, krisis energi, tata kelola yang kurang transparan dan akuntabel, serta persoalan hukum kelembagaan pengelola sektor migas.



Dalam perubahan UU Migas tersebut diperlukan kesesuaian dalam 5 (lima) aspek utama. Pertama, perencanaan dan pencadangan migas untuk ketahanan energi. Kedua, sinergi kegiatan migas dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Keempat, pemanfaatan migas untuk pengembangan energi bersih-terbarukan dan stabilisasi ekonomi. Kelima, pemanfaatan migas untuk kepentingan daerah dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat. Dengan harmonisasai beberapa aspek tersebut, kepastian hukum sektor migas Indonesia akan terpenuhi dan ketahanan energi pun bisa terwujudkan.

Idealnya, UU Migas yang baru adalah UU Migas yang ‘kokoh’ dalam arti minim potensi melanggar konstitusi serta mampu menjadi payung pelindung bagi kepentingan nasional dan sekaligus tetap memberi kenyamanan bagi kalangan investor asing. 

Urgensi Terbitnya Perpres tentang Proyek Strategis Pembangunan Jalan Tol

Pembebasan Lahan
Pembangunan jalan tol erat kaitanya dengan masalah pembebasan lahan, Dibutuhkan efisiensi regulasi terkait masalah pembebasan lahan. Masalah utama yang dihadapi Indonesia terkait hal tersebut adalah tinggi nya  ego sectoral di sektor-sektor yang berkaitan dalam pembebasan lahan, hal ini terlihat pada regulasi di wilayah pertanian, perhutanan, perkebunan, pesisir, pulau-pulau kecil, yang mana dalam beberapa sektor tersebut sangat tegas aturanya untuk perlindungan lahanya, hal itu bukanlah sesuatu yang salah jika tiap sektor memiliki aturan dan visi misi untuk kepentingan sektornya. Tetapi, ketika sudah dihadapkan pada keadaan, kebutuhan dan kepentingan yang lebih besar dalam hal ini pembangunan tol, suatu aturan seharusnya bisa lebih fleksibel untuk alasan kemanfaatan yang lebih besar. Dengan pendekatan “comparative advantage” kepentingan umum diatas segalanya. Selain itu, pada dasarnya ketika infrastruktur bagus, kembalinya juga ekonomi meningkat, dan imbasnya per instansi kemungkinan ada tambahan dana untuk sektornya. Untuk bisa mewujudkan keseragaman di semua lini sectoral untuk pembangunan tol diperlukan pepres yang bisa meengaturnya untuk mewujudkan kesamaan visi demi terwujudnya kemudahan dan peningkatan jalan tol, karena keadaan selama ini PP No 15 tahun 2005 kurang mengakomodir terkait hal tersebut.

Implementasi
Harusnya Indonesia harus tiada henti melakukan harmonisasi peraturan, karena selama ini sering terjadi tumpang tindih dan tidak saling mendukung antar peraturan terkait. Selama ini proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan menjalankan proyek yang akan dilakukan. Dimana selama ini pembebasan lahan bagi pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik, didanai oleh pemerintah. Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun memakan waktu yang cukup lama. Dengan revisi aturan ini, pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta.
Selain itu, dalam kaitanya dengan pembebasan lahan di wilayah perhutanan misalnya, seharusnya pembangunan infrastruktur yang melewati kawasan hutan tidak perlu menunggu penggantian lahan. Penggantian lahan hutan dapat dilakukan seiring proyek berjalan. Sehingga proyek dapat langsung dimulai saat itu juga tanpa menunggu pengantian lahan hutan yang sebelumnya disyaratkan. Beberapa hal tersebut harus dilakukan jika ingin benar-benar melakukan tercapainya nawacita Jokowi.

Masalah Pembiayaan
Pemerintah harus terus bekerja keras mencari investor untuk pembangunan tol atau mencari peminjaman modal dari luar, namun juga harus jeli dan saling bersinergi. Harusnya segala investasi memang terfokus pada infrastruktur, dan berbagai bentuk yang lebih pada usaha bersama, tidak lagi yang kita hanya pemanfaatan Sumber daya alam Indonesi. Keadaan saat ini, SDA kita pun semakin memburuk, udah tidak punya apa-apa kita ini.
Selain itu, masalah pembiayaan infrastruktur pembangunan tol dari non perbankan harusnya diperluas, cuman Malaysia yang dana haji menjadi salah satu pemasukan untuk pembangunan infrastruktur, harusnya Indonesia yang penduduknya lebih banyak bisa memanfaatkan ini. Selain itu, Pemerintah harusnya lebih banyak mencari sumber pembiayaan lain, termasuk berutang dari negara lain (bilateral) maupun lembaga pembiayaan internasional (multilateral).
Porsi pembiayaan yang berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) dan juga skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dapat mengakali minimnya sumber dana infrastruktur pemerintah. Penerbitan obligasi negara menjadi salah satu alternatif pembiayaan.
Untuk mewujudkan pembangunan jaln tol dibutuhkan dana yang sangat besar, dan salah satu solusi yang mungkin sangat tepat adalah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, kemampuan pihak swasta dalam pengusahaan jalan tol yang baik dapat tercapai jika ada peranan dari Pemerintah dengan prinsip kemitraan sebagai pemberi izin pengusahaan jalan tol termasuk kontrol dari segi regulasi. Ketika pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta. Selama ini swasta lebih memiliki kesiapan dalam hal pembayaran, dibandingkan pemerintah, karena Kalau pemerintah, anggaran yg dibutuhkan akan lama
Pemerintah harus dapat menyeimbangkan kepentingan swasta sebagai mitra Pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna jalan tol. Solusi dari hal tersebut adalah pemberian dukungan Pemerintah kepada swasta untuk mengantisipasi risiko-risiko yang akan timbul dalam pengusahaan jalan tol oleh pihak swasta termasuk risiko kenaikan tarif.
Terakhir, Mentalitas masyarakat juga harus dibangun, seharusnya masyarakat memiliki kepedulian akan kerja keras pemerintah untuk mempercepat pembangunan, tapi mental merusak dan tidak peduli untuk saling menjaga masih banyak dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia. Harusnya tol yang sudah dibangun, para pengendara yang melintasi harus sesuai aturan, agar kondisi tol tetap terawat dan tahan lama, selain itu masyarakat juga harus patuh terhadap lalu lintas dan taat membayar.


Kesiapan Indonesia Bergabung TPP

Inisiatif pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam pasar bebas pada hakikatnya bukan sesuatu yang salah. Tidak salah hanya pada hakikatnya, tapi ketika sudah dihadapkan pada konteks hal tersebut akan berbeda. Karena sesuatu yang normative dan empiris pada dasarnya merupakan sesuatu yang berbeda bahkan bertolak belakang, meskipun keduanya saling berhubungan dan memiliki ketergantungan satu dan lainya.
Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan penduduk 2,5 juta jiwa harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambilnya, terutama dalam urusan ekonomi, karena hal ini erat kaitanya dengan hak untuk hidup sejahtera. Sebagian besar rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan, dan imbasnya sebagian besar dari mereka hanya merasakan imbas dari setiap kebijakan, dan keikutsertaan untuk mendapat keuntungan dari setiap kebijakan ekonomi terutama perdagangan bebas hampir tidak pernah dirasakan mereka. Tidak layak rasanya untuk menyalahkan pihak rakyat kecil, karena pada dasarnya pilihan hidup yang terbataslah yang membuat sedikitnya kepartisipasian dalam setiap liberalism perdagangan.
Ada unsur politik pastinya ketika Indonesia terus membuka diplomasi dalam berbagai bidang, utamanya dalam lingkup perekonomian, selama ini memang Indonesia lebih banyak melakukan kerjasama dengan Tiongkok, dengan bergabungnya Indonesia dalam TPP menunjukkan bahwa sejauh ini apa yang dilakukan Indonesia dalam segala kebijakanya adalah kebijakan yang netral tanpa keberpihakan terhadap siapapun, inisiatif diplomasi luar negri erat kaitanya dengan politik luar negri, politik Indonesia yang bebas aktif bukan berarti Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk perlindungan terhadap negara bangsa Indonesia sendiri.
Selama ini free trade yang dilakukan Indonesia menunjukkan kesan dominasi sinyal negative, dimana saat ini perekonomian yang bisa terbantu dari free trade masih jauh dari harapan, memang bukan berarti adanya free trade itu salah karena bukti negara yang bisa survive dan merasakan efek positif dari free trade pun ada seperti India dan korea selatan. Asalakan suatu negara memiliki kemampuan, keoptimisan dan regulasi hukum yang bagus, Indonesia akan mampu untuk itu.
Namun, bicara kenyataan yang ada, Indonesia sangat lemah untuk hal tersebut, daya saing produk dalam negri kita masih jauh dari kata cukup. Belum lagi ditambah issue-issue politik yang terus mencuat kepermukaan menjadi salah satu sebab mengapa perekonomian kita terus stagnan. Hal ini menjadi salah satu alasan penting setiap keputusan Indonesia untuk membuka free trade kembali, telah banyak Indonesia telah bergabung tanpa hasil masksimal karena alasan-alasan disebut.

Alasan selanjutnya, dimana pioneer free trade tersebut adalah Amerika Serikat negara adidaya yang berkuasa dalam setiap keputusan harusnya menjadi pertimbangan lebih lanjut bagi Indonesia dalam keinginanya untuk bergabung dalam TPP. Alasan bahwa Indonesia harus optimis dalam setiap liberalism perdagangan bukanlah urusan mudah, karena alasan optimisme bukanlah alasan yang bisa terukur, dan tidak sebanding dengan efek yang akan disebabkan ketika Indonesia membuka free trade kembali dengan bergabung dengen TPP tanpa disertai keadaan kesiapan Indonesia untuk itu. Untuk itu, Pemerintah harus jeli melihat keadaan dan memikir ulang kembali untuk bergabung dengan TPP.

Rabu, 29 Juli 2015

Halalnya LPDP karena memberikan Kemaslahatan untuk Bangsa ini

Rembang, 30 Juli 2015

Hari ini yang bertepatan pada hari kamis 30 juli 2015 saya mendapati beberapa group media sosial mendiskusikan berkenaan tulisan salah seorang blogger yang memberi judul postinganya "Akhirnya, Saya haramkan beasiswa LPDP" postingan lengkapnya bisa dilihat di link berikut https://khabib06.wordpress.com/2015/07/29/akhirnya-saya-haramkan-beasiswa-lpdp/

Sebelum baca tulisan lengkapnya, terselip dalam pikiran saya "mungkin tuh orang yang nulis artikel mengharamkan beasiswa LPDP adalah korban sakit hati dan frustasi karena tidak diterima menjadi awarde LPDP, hehe" (maaf, saya pun normalnya manusia awam yang memiliki prasangka baik dan buruk), dan ternyata benar tuh orang ngaku diawal tulisanya bahwa dirinya dinyatakan belum lolos seleksi diawal tahap penerimaan beasiswa LPDP yaitu tahap seleksi administrasi. 

Pengambilan hukum sesuai syariat islam bukanlah perkara mudah dan cepat dimana ada proses didalamnya, perlu berijtihad (paling tidak tahu dan faham sumber hukum islam yang tidak hanya Al-Quran, hadits tetapi juga ijma', qiyas, maslahah mursalah, istihsan, ‘urf, istishab, syar'u man qablana) dan terutama harus faham konteks terhadap hal yang akan dijustifikasi kehalalan maupun keharamanya.

Saya rasa penulis artikel tersebut belum belajar atau malah belum tahu sama sekali tentang "Maqasidus Syariah" dalam beberapa alasan yang dilontarkan untuk mengharamkan beasiswa lpdp jelas terlihat sangat tekstual dan primitif, padahal dengan tulisanya itu bisa saja menyebabkan efek besar bagi beberapa orang yang mudah terprofokasi.

Disini saya menggunakan pendekatan maqasidus syariah (tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang merupakan bagian dari pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan hukum pada kasus yang tidak ada nash-nya. Dalam maqasidus syariah penetapan hukum terhadap suatu hal harus senantiasa berorientasi kepada kemaslahatan ummat, karena pada hakekatnya islam adalah agama “rahmatallil’alamin.”

Dan sejauh ini dana LPDP memberikan kemaslahatan yang besar pada republik ini, tidak hanya mengentaskan kebodohan dengan mendanai untuk S2 dan S3 tetapi juga perbaikan sekolah, pendanaan riset dan lainya. Dan pastinya yang saya tahu tidak ada satu program yang didanai LPDP adalah untuk kemadlaratan.

Untuk itu, dana LPDP yang memberikan kemaslahatan itu perlu dilindungi keberadaannya oleh hukum islam.

Sepertinya, si penulis yang gegabah memberikan label haram dalam beasiswa lpdp selain kudu belajar ushul fiqh biar faham maqasidus syariah juga perlu buka mata dengan keadaan pendidikan di Indonesia dan pastinya hasil nyata LPDP sejauh ini.

Semoga ada manfaatnya tulisan singkat ini, dan manghilangkan keragu-raguan akan kehalalan beasiswa LPDP karena LPDP ada untuk bangsa, untuk perbaikan negeri ini.

Mari berjuang untuk Indonesia lebih baik :)




Rabu, 08 April 2015

Rethinking akar permasalahan GATS di Indonesia

Beberapa hal yang akan saya bahas dalam tulisan saya kali ini adalah beberapa hal kaitanya implementasi regulasi indonesia dalam permainan perdagangan internasional, dan lebih significant terfokus pada perdagangan jasa internasional (dalam bahasan hukumnya dikenal dengan GATS).

Sudah tidak terbendung sekali untuk meluapkan beberapa komentar, tanggapan atau bahkan kritikan tentang beberapa bagian penerapan GATS yang selama ini menjadi komitmen negara Indonesia sebagai bagian dari anggota WTO.

apa yang saya tuangkan disini, adalah hasil kuliah yang saya dapat dihari ini, ya... mungkin terdengar sepele, saya mengakui betapa saya harus terus belajar, banyak membaca, banyak menganalisis sehingga mungkin akan lebih pantas untuk saya melontarkan kata-kata yang sifatnya kritikan. Namun, saya yakin untuk menjadi exspert itu tidak muda tapi butuh proses, dan proses itu akan terlihat hasilnya hanya jika kita mau memulai.


Dalam perdagangan internasional bidang jasa, indonesia berkomitmen untuk membuka 4 bidang jasa, yaitu hospitallity, konstruksi, telekomunikasi dan finansial. 

Jasa hospitallity merupakan bidang jasa seperti halnya pariwisata, hotel dan lainya.
Jasa konstruksi termasuk dalam wilayah bidang engineer dan lainya
Jasa telekomunikasi, jelas adalah wilayah jasa komunikasi
Jasa finansial bergerak dalam bidang perbankan, asuransi dan lainya.

daaan....
melihat realita yang ada di Indonesia, apakah benar halnya hanya keempat bidang tersebut yang dibuka dalam perdagangan internasional bidang jasa. beberapa hal yang ternyata diluar hal tersebut pun, ternyata sangat banyak kita temukan semisal dalam bidang pendidikan, betapa banyaknya institusi-institusi pendidikan internasional yang merupakan bagian dari perdagangan jasa internasional. hal tersebut sebenernya satu dari bukti penyelewengan indonesia dalam komitmenya terhadap WTO. 

mungkin, bagi beberapa/sekelompok individu adanya institusi pendidikan internasional baginya tidak masalah, karena ternyata memang disitu ada sebuah manfaat yang bisa dinikmati, pastinya oleh kalangan ellit yang memiliki segambreng uang untuk bisa menyekolahkan anak nya ke institusi pendidikan internasional yang pasti biayanya bagi saya bisa buat sekolah tk sampe lulus sma di kampung.

pastinya tidak lain dan tidak bukan, pemerintah pun di berikan keuntungan dari pajak buta sebuah institusi internasional. yaaa, keuntungaan yang jelas bagi pemerintah dan sekelompok kaum ellit. pun, keuntungan pemerintah selain dari pajak yang di dapatkan juga sebuah reputasi, ya memang inilah yang terjadi di indonesia, negara ini memerlukan reputasi di kancah internasional, namun sungguh disayangkan ketika kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan reputasi di kancah internasional dengan mengorbankan implikasi buruk bagi sebagaian besar warganya.

bagi saya,
ada implikasi buruk, saat pemerintah bersama kebijakanya secara sewenaangnya membuka akses jasa diluar apa yang seharusnya. karena jika ditelisik lebih lanjut, hal tersebut sama hal nya mematikan potensi yang ada pada warga negara sendiri.

dengan banyaknya institusi-institusi internasional berarti secara tidak langsung mematikan kualitas institusi dalam negeri. yang seharusnya, sebuah institusi tersebut bisa setaraf dengan institusi-innstitusi internasional.

seharusnya, 
pemerintah harus konsen terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas apa yang ada dalam institusi lokal sebelum membuka lebar institusi intenasional yang merupakan satu dari bentuk perdagangan internasional. sehingga kedepanya, kesetaraan hak untuk mendapatkan pendidikan oleh semua warga negara terpenuhi. karena sebenernya, mahalnya pendidikan di institusi internasional yang ada di indonesia jika dialokasikan untuk pemerataan pendidikan di indonesia akan sangat membantu.


kenyataanya, sebenernya beberapa regulasi yang menyimpang terhadap apa yang seharusnya menjadi komitmen indonesia karena begitu tergiurnya pemerintah dalam pemberian kesempatan selebar-lebarnya terhadap investasi asing, yang mana seharusnya konsen untuk peningkatan dan pemerataan lokal investment.

tidak lain, karena betapa bobroknya penciptaan regulasi yang menjadi pengimplementasian  regulasi tersebut yang tumpang tindih. adanya beberapa srobotan perdagangan sektor jasa internasional yang menyelewang dari 4 bidang yang sudah dikomitmenkan indonesia dalam GATS karena hukum/regulasi nasional yang ada diindonesia membuka untuk selain 4 bidan tersebut.

saya jadi semakin mikir,
apa memang hal ini tidak terlepas dari tingkat kualitas mereka pejabat pembuat regulasi, baik presiden maupun DPR.


mengingat kembali, 
sampai saat ini pun pemilihan dewan pejabat terutama DPR yang terjadi di Indonesia, keberpihakan pada sesorang yang memiliki kualitas akan terkalahkan dari mereka yang memiliki kekuatan. pemilu yang serat akan money politic menjadi barang lumrah di Indonesia. padahal kepemimpinan mereka yang katanya dewan perwakilan rakyat sangat penting, karena merupakan dewan yang memiliki peran dalam pembuatan regulasi nasional. dan apakah selama ini DPR terlihat memiliki komitmen kuat untuk memiliki keberpihakan terhadap rakyat. saya rasa tidak sepenuhnya... mereka pun, sangat realistik dalam pengambilan keputusan. apa yang menghasilkan, menguntungkan akan bisa dengan muda mereka ambil kebijakan dan tidak semua apa yang rakyat butuhkan, apa keuntungan bagi rakyat sangat tidak jarang mereka abaikan...

disinilah, perlu kritikan kembali.
betapa memang perlu adanya rethinking regulasi nasional kita dalam kaitanya pengimplementasian komitmen indonesia dalam perdagangab internasional dalam bidang jasa. betapa perlu introspeksi diri dari ajar permasalahan yang ada, mulai dari pemilihan para regulator, pelurusan siapa yang seharusnya menjadi pihak yang seharusnya di untungkan menjadi bagian yang perlu telaah lebih lanjut