Senin, 13 Februari 2012

Kontroversi Hukuman Mati


Kontroversi Hukuman Mati
Todung  mulya Lubis, kontroversi  hukuman mati : perbedaan pendapat hakim konstitusi : kompas: jakarta : 2009
My  favorite inspirator : buku yang telah diterbitkan:
1.       Hak asasi manusia dan kita
2.       Hukum dan kemiskinan struktural
3.       Hukum dan ekonomi
4.       Peranan hukum dalam perekonomian berkembang
5.       In search of human rights legal-political of indonesi’s new order
6.       Jalan panjang hak asasi manusia
7.       Mengapa saya mencintai negeri ini
Lulusan harvard law school, cambridge, massachussets, amerika serikat.
·         Argumen beccaria sangat menarik, dan ada benarnya. Pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi. Penjatuhan hukuman mati oleh negara akan memberi justifikasi terhadap serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang partikiler. Jadi, teori balas dendam, an eye for an eye, mendapat legitimasi. Untuk konteks pemidanaan di indonesia juga sebetulnya bukanlah balas dendam tetapi rehabilitasi, redukasi, dan reintegrasi masyarakat. Terpidana diberi fasilitas untuk dan dituntut untu memperbaiki diri mereka.
·         Salah satu sebab hukuman mati dihapuskan diberbagi negara adalah kenyataan bahwa hukuman mati dianggap merupakan suatu bentuk hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ( cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment).
·         Death is the most extreme form of punishment to which a convicted criminal can be subjected. Its exsecution is final and irrevocable. It puts an not only to the right to life it self, but to all other personal rights which had vested in the deceased under chapter three of the constitution.
·         Sistem pidana masih kacau balau diindonesia. Bukankah filosofi pemidanaan adalah pemasyarakatan. Lalu dimana harus ditempatkan idee pemasyarakatan itu dalam hukum pnitentier kita. Secara penologis para dosen hukum pidana masih tetap berkutat dengan penjelasan sistem pemidanaan pada zaman VOC (perancis) yang kini tidak jelas juntrunganya.
·         Pendapat van hamel :door slechte strafwetten kan het zedelijkleven van eenvolk worden vergiftiged. De frijheid  gedood, de felligheit vernietighd, the onschuld geofferd worden. Yang artinya melalui undnag-undang pidana yang jelek maka kesulitan kehidupan rakyat dapat diracuni, kebebasan dimatikan, keamanan dihancurkan, yang tidak bersalah dikorbankan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar