Kontroversi Hukuman Mati
Todung mulya Lubis,
kontroversi hukuman mati : perbedaan
pendapat hakim konstitusi : kompas: jakarta : 2009
My favorite
inspirator : buku yang telah diterbitkan:
1.
Hak asasi manusia dan kita
2.
Hukum dan kemiskinan
struktural
3.
Hukum dan ekonomi
4.
Peranan hukum dalam
perekonomian berkembang
5.
In search of human rights
legal-political of indonesi’s new order
6.
Jalan panjang hak asasi
manusia
7.
Mengapa saya mencintai
negeri ini
Lulusan harvard law school,
cambridge, massachussets, amerika serikat.
·
Argumen beccaria sangat
menarik, dan ada benarnya. Pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus
terjadi. Penjatuhan hukuman mati oleh negara akan memberi justifikasi terhadap
serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang partikiler. Jadi,
teori balas dendam, an eye for an eye, mendapat legitimasi. Untuk konteks
pemidanaan di indonesia juga sebetulnya bukanlah balas dendam tetapi
rehabilitasi, redukasi, dan reintegrasi masyarakat. Terpidana diberi fasilitas
untuk dan dituntut untu memperbaiki diri mereka.
·
Salah satu sebab hukuman
mati dihapuskan diberbagi negara adalah kenyataan bahwa hukuman mati dianggap
merupakan suatu bentuk hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan
merendahkan martabat manusia ( cruel, inhuman, or degrading treatment or
punishment).
·
Death is the most extreme
form of punishment to which a convicted criminal can be subjected. Its
exsecution is final and irrevocable. It puts an not only to the right to life
it self, but to all other personal rights which had vested in the deceased
under chapter three of the constitution.
·
Sistem pidana masih kacau
balau diindonesia. Bukankah filosofi pemidanaan adalah pemasyarakatan. Lalu
dimana harus ditempatkan idee pemasyarakatan itu dalam hukum pnitentier kita.
Secara penologis para dosen hukum pidana masih tetap berkutat dengan penjelasan
sistem pemidanaan pada zaman VOC (perancis) yang kini tidak jelas juntrunganya.
·
Pendapat van hamel :door
slechte strafwetten kan het zedelijkleven van eenvolk worden vergiftiged. De
frijheid gedood, de felligheit
vernietighd, the onschuld geofferd worden. Yang artinya melalui undnag-undang
pidana yang jelek maka kesulitan kehidupan rakyat dapat diracuni, kebebasan
dimatikan, keamanan dihancurkan, yang tidak bersalah dikorbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar