13-09-2011
Studi islam kontemporer
Karakteristik ilmu fikih ada 2 yaitu:
1.
Syariat, didasarkan pada
Al-Quran dan sunnah dan juga bersifat permanen, kekal , abadi.
2.
Hukum islam, berasal dari
ijtihad para ulama maka dari itu bersifat temporer dan dapat berubah.
Ciri-ciri (kelebihan) syariat islam :
1.
Syariat islam itu luwes,
dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang.
2.
Dalam hukum islam terdapat
dasar yang mantapuntuk memecahkan masalah, dimana hukum2 dari barat atau
manapun tidak bisa menanganinya.
Fikih sebagai ilmu dibuktikan dengan karakteristik keilmuan:
1.
Dihasilkan dari akumulasi
pengetahuan-pengetahuanyang tersusun melalui asas-asas tertentu
2.
Pengetahuan-pengetahuan itu
terjaring dalam satu kesatuan sistem.
Hukum positif ( tidak bersumber pada agama) beda dengan ilmu
fikih karena ilmu fikihmemiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Kewahyuan dasar-dasar yang
umum
2.
Rangkapnya balasan
3.
Sifat kolektivisme hukum
islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar