Kamis, 02 Februari 2012

Metode Penelitihan


13-09-2011
Studi islam kontemporer


Karakteristik ilmu fikih ada 2 yaitu:
1.       Syariat, didasarkan pada Al-Quran dan sunnah dan juga bersifat permanen, kekal , abadi.
2.       Hukum islam, berasal dari ijtihad para ulama maka dari itu bersifat temporer dan dapat berubah.
Ciri-ciri (kelebihan) syariat islam :
1.       Syariat islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang.
2.       Dalam hukum islam terdapat dasar yang mantapuntuk memecahkan masalah, dimana hukum2 dari barat atau manapun tidak bisa menanganinya.
Fikih sebagai ilmu dibuktikan dengan karakteristik keilmuan:
1.       Dihasilkan dari akumulasi pengetahuan-pengetahuanyang tersusun melalui asas-asas tertentu
2.       Pengetahuan-pengetahuan itu terjaring dalam satu kesatuan sistem.
Hukum positif ( tidak bersumber pada agama) beda dengan ilmu fikih karena ilmu fikihmemiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Kewahyuan dasar-dasar yang umum
2.       Rangkapnya balasan
3.       Sifat kolektivisme hukum islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar