Jumat, 21 September 2012

Perang-perangan melawan korupsi

Susatyo, Bambang. Perang-perangan melawan korupsi: Ufuk Press. Jakarta. 2011
Ahmad Syafii maarif mengatakan Tidak ada bangsa ini yang sepenuhnya bebas dari perbuatan korupsi.  jika ada yang membedakan, terutama terletak pada skala dan kualitasnya. Dengan demikian, dalam perspektif sejarah, korupsi sudah berusia panjang di nusantara, jauh sebelum lahirnya bangsa dan negara indonesia yang kemudian menjadi bagian dari peta dunia pada abad ke-20.
Transparancy international (TI) ikut memperkuat kajian IMF dan hasil hasil audit BPK. Menurut survei TI per 2010, angka indeks persepsi korupsi (IPK) indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvei. Posisi IPK sama dengan tahun 2009.
Senuah ungkapan : kalau diarab, koruptor dipotong tanganya, kalau di china koruptor dipotong tanganya, kalau di indonesia koruptor dipotong masa tahananya.
Selama januari-juli 2010, potensi kerugian negara akibat korupsi sektor keuangan daerah mencapai Rp. 596,232 miliar (38 kasus).22
Tak salah kalau orang membayangkan arti korupsi adalah seseorang yang merampok uang negara. Dalam bahasa latin, corruption bermakna busuk, buruk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat denganya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. 24
Muhammad Zein, mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahar=tan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan  mutlak. 25
Survei yang dilakukan TI pada tahun 2008 memberikan gambaran bahwa praktek korupsi dan transparansi publik bisa dideteksi dengan besarnya biaya para pengusaha untuk melancarkan urusan bisnis dengan menyuap para pejabat dan politisi dipusat dan daerah. 30
Pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye anti korupsi dan adanya contoh “island of integrity” (daerah yang bebas dari korupsi). 266
KPK dibentuk karena institusi (kepolisian, kejaksaan, peradilan partai politik dan parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan, bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Kpk kemudian diberi wewenang yang sangat luar biasa. 297
Kunjungi www.transparency.org
Metronews.com
www.antikorupsi.org

Perbandingan pemberantasan korupsi negara

Hamzah, Jur Andi. Perbandingan pemberantasan korupsi  negara.sinar grafika. 2005
Jika komisi pemberantasan korupsi di australia dan Singapura berfungsi sebagai pengisap debu (Vaccum cleaner) di malaysia dan hongkong sebagai sapu ijuk dalam rumah, di Tahiland sebagai sapu lidi di pekarangan. Adapun diindonesia diperlukan buldoser karena korupsinya sudah menggunung.6
Sama halnya dulu dengan VOC dulu di Indonesia, australia juga pada mula sejarahnya selama 200 tahun pemerintahanya didominasi oleh militer. Australia menjadi tempat pembuangan penjahat kakap yang pemerintahan berjalan sangat korup, tetapi 200 tahun kemudian menjadi salah satu negara yang paling kurang korup di dunia. 9
Korupsi menurut pandangan australia (NSW) adalah tingkah laku oleh setiap orang (apakah pejabat publik ataupun bukan) yang memberi dampak menentang atau dapat memberi dampak menentang kejujuran atau pelaksanaan fungsi yang adil oleh seorang pejabat publik NSW atau penguasa NSW. 9
Sebenarnya, indonesialah yang pertama mencanangkan suatu peraturan khusus mengenai pemberantasan korupsi di asia. Penguasa perang pusat kepala staf angkatan darat yang dijabat jendral A.H Naution menciptakan suatu peraturan untuk memberantas korupsi yang gejalanya sudah tampak pada tahun 1958. 78
Salah kaprah, bahwa penyebab terus meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang kurang lengkap atau kurang keras. Masyarakat dan bahkan juga beberapa pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang yang menyebabkan tidak lancarnya pemberantasan korupsi, padahal sistem administrasi negara yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya tindak pidana korupsi. 81
Ancaman berupa pidana penjara seumur hidup bagi semua delik yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang kecil, sedang, maupun besar di indonesia merupakan ancaman pidana terberat bagi koruptor di asia tenggara. Maksimum pidana penjara dimalaysia adalah 20 tahun dan minimum 14 hari. Akan tetapi malaysia ternyata berhasil menekan laju korupsi, sedangkan indonesia gagal total.82

Jumat, 14 September 2012

Membasmi Korupsi

Klitgaard , Robert. Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia. 2001.

 

Prof. Dr. Selo Soemardjan mengatakan bahwasanya korupsi itu adalah penyakit pemerintah dan masyarakat, maka wajiblah kita mencari obat serta cara untuk memberantasnya. Apabila obat dan cara itu sekarang belum  ditemukan, maka usaha kita untuk menemukannya harus diteruskan dan didukung oleh pemerintah dan masyarakat sampai akhirnya kita berhasil.

Karangan disebuah artikeldari Guatamala “apabila dalam suatu masyarakat, orang yang tidak mempunyai rasa malu justru meraih kemenangan, manakala orang yang melanggar malahan dikagumi, ketika prinsip-prinsip sudah dikesampingkan dan hanya aji mumpung yang terdapat dimana-mana, manakala orang yang tidak berakhlak memerintah dan rakyat menerimanya, apabila semuanya menjadi korup tetapi mayoritasnya diam saja karena bagian untuk mereka sedang menunggu...”

Korupsi ada apabila seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya.

Akuntan Nicaragua Fransisco Ramirez Torres setelah mengamati panjang lebar mengatakan bahwa korupsi itu disebabkan oleh keluarga, sekolah, sikap-sikap terhadap pekerjaan, perusahaan, bangsa dan situasi internasional.

Terlampau sering orang mengandaikan bahwa perusahaan 2 atau seluruh pemerintah itu korup hanya karena orang2 tidak bermoral. Lalu kita menyimpulkan tak ada apapun yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi selain pendidikan moral selama generasi demi generasi.

Korupsi memiliki segi2 menguntungkan bagi yang berkuasa, bukan saja sebagai sarana untuk menggembungkan kantong tetapi juga sebagai mekanisme bagi penyelesaian politik, membina jalinan relasi, dan bahkan partisipasi politik, bahkan korupsi adakalanya dapat memperbaiki efisiensi ekonomi atau organisasi. 3

Hasil survei disalah satu negara asia bahwa suap dan korupsi merupakan penyebab utama “rendahnya penghargaan terhadap pemerintah” dan masalah “nasional” yang nomor dua bed=sarnya. 8

Korupsi sedang menelan perekonomian serta kebijakan2 banyak bangsa didunia. 10

Para penulis awal tentang “bangsa-bangsa terbelakang” dan daerah-daerah jajahan terkadang melihat korupsi sebagai kelemahan akhlak, bahkan rendahnya mutu “orang pribumi”. 10

Karya Hebat john T, Noonan mengenai uang suap telah membuktikan bahwa korupsi itu pada intinya itu merupakan masalah etika dan seperti itulah sepanjang sejarah yang tercatat. 15

Ilmuwan politik james Q. Wilson pernah menulis “masalah korupsi ialah bahwa ia cenderung menjadi persoalan korupsi dengan huruf besar. Masalah-masalah moral lazimnya mengaburkan masalah-masalah praktis, bahkan dimana petanyaan moralnya relatif kecil dan masalah praktisnya sangat besar. 15

Definisi korupsi dalam kamus lengkap webster thirdnew international Dictionary adalah “ajakan  (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas. 29

Definisi korupsi yang banyak dikutip adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Definisi2 mengenai korupsi tidaklah statis. Pemahaman masyat=rakat tentang apa yang disebut corrupt itu berkembang. 31

Dalam membasmi korupsi kitapun harus  memperhatikan biaya langsung (dalam arti pengeluaran dan staf) serta biaya tidak langsung (dalam arti menghambat sasaran lain praktek tersebut. 36

Word bank’s management and development mebenarkan kesimpulan bahwa “korupsi itu pengaruhnya merugikan dan kadang-kadang merusak unjuk kerja administrasi serta pembangunan ekonomi maupun politik. 37

Ada sarjana yang menyatakan bahwa korupsi itu baik bagi negara-negara berkembang? Jawabanya kompleks:

1.    Dunia akademik mempunyai kecenderungan kuat kearah deskripsi dan penjelasan belaka, bukanya resep dan relevansi belaka. Misal: banyaknya perdebatan para akademis mengenai “apakah merokok itu berbahaya” sementara masalah2 praktis dilupakan seperti “bagaimana orang dapat dibantu supaya berhenti merokok?”

2.    Datanya sering tidak tersedia. Menelaah secara empiris memiliki banyak kendala.

3.    Ciri topik yang bersifat normatif.

Dalam tahun 1967, ilmuan politik joseph Nye menerbitkan sebuah ringkasan analisis bisya-manfaat korupsi. Ia membedakan tiga hasil: pengaruh terhadap pembangunan lekonomi, integrasi nasional, dan kemampuan pemerintah, kemudian ia mengurutkan jenis2 korupsi menurut sejumlah skala:

1.    Tingkat pejabat pemerintah

2.    Keadaan politik dinegara tersebut

3.    Ajakan2 yang digunakan dalam transaksi korupsi

4.    Sejauh mana “ penyimpangan dari kewajiban resmis ebuah peran masyarakat” yang didorong oleh korupsi itu.

Dari berbagai pernyataan yang dikemukakan nye, dapat diambil kesimpulan bahwasanya korupsi itu lazimnya merigikan. 48

Bentuk2 korupsi eksternal antara lain:

1.    Lagay yaitu uang pelicin dan pembayaran bagi catatan yang sebenarnya gratis.

2.    Pemerasan : pengancaman wajib pajak.

3.    Arregle: WAJIB PAJAK BERKOLUIS

Bentuk2 korupsi internal :

1.    Penggelapan uang

2.    Penipuan

3.    Menunda setoran

4.    Korupsi penyidikan-penyidikan normal

Kebiasaan memberi hadiah merupakan salah satu adat istiadat yang  konon menimbulkan korupsi. 83

Suatu tindak korupsi kadangkala dapat efisien, namun begitu korupsi itu tersistematisasi dan sangat berurat akar maka korupsi tidak perna efisien, seandainya sebagaimana yang ditulis huntington “suatu masyarakat tradisional barangkali menjadi lebih baik atau sekurang0kurangnya dimodernisasi berkat sedikit korupsi”.

Untuk melawan korupsi dengan ”mengubah imbalan dan hukuman”.

1.    Imbalan, seringkali para pengamat mencatat bahwa karena gaji yang amat rendah, pegawai terpaksa melakukan korupsi.namun tidaklah serta merta bahwa meningkatkan skala gaji akan mengurangi korupsi. Ketimbang menaikkan tingkat gaji keseluruhan, sebuah strategi lebih manjur ialah mengubah hadiah-hadiah khussus yang dikembangkan bersama dengan tidakan prestatid. 102

2.    Hukuman-hukuman, plato mempunyai gagasan yaitu “ para pelayan bangsa harus memberikan pelayan mereka tanpa menerima hadiah-hadiah ...   mereka yang membangkang harus, kalau terbukti bersalah, dibunuh tanpa upacara”. Karya mutakhir dalam teori ekonomi juga menyarankan bahwa ?hukuman yang sangat berat” merupakan jalan keluar terbaik bagi masalah-masalah atasan pegawai.104

Langkah-langkah memerangi korupsi: sebuahkerangka kerja bagi analisis kebijakan

1.    Memilih pegawai yang jujur dan cakap

2.    Mengubah hukuman dan inbalan bagi pegawai

a)    Ubah imbalan dgn naikan gaji, gunakan penghargaan bagi mereka yang bersih dri korupsi berupa pujian, publisitas, perjalanan dll.

b)    Hukumlah tingkah laku korupsi dengan naikkan hukuman formal, naikkan kewenangan untuk menghukum, gunakan hukuman non formal (publisitas dll)

3.    Perkuat agen-agen informasi

4.    Dll



Senin, 09 Juli 2012

Secercah Cahaya Illahi

Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi. Mizan. 2007





Wahyu Pertama adalah Iqra’bismi Rabbika, bahkan iqra’ diulanginya dua kali. Akan tetapi, kata ini bukan sekedar perintah membaca dalam pengertianya yang sempit , melainkan juga mengandung makna telitilah dan dalamilah karena dengan penelitian dan pendalaman itu manusia dapat meraih sebanyak mungkin kebahagiaan. 21
Janganlah sikap kita terhadap ayat-ayat allah mencapai tingkat yang dialami ummat sebelum kita,  Al-baqarah: 78 “ diantara mereka ada ummiyun yang tidak mengetahui al-kitab kecuali ammaniy”. Ibnu abbas menafsirkan kata ummiyun dengan arti tidak mengetahui makna pesan-pesan kitab suci, walau boleh jadi mereka menghafalnya. Mereka hanya berangan-angan /ammaniy dalam istilah ayat tersebut.  22
Hukum adalah inti peradaban suatu bangsa, yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum. Sebab, hanya dengan cara demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat. Bahkan, sedemikian pentingnya kedadilan bagi masyarakat, sampai-sampai adat kebiasaan masyarakat dapat menjadi tolok ukur dalam penetapan hukum “al-adatu muhakkamah”. 62
Berlaku adil dan pegetahuan belumlah cukup. Semua itu harus disertai dengan apa yang diistilahkan oleh Al-quran dengan hikmah yaitu kemmpuan dalam penerapan sehingga kemaslahatan dapat diraih dan atau kemadlaratan dapat ditampik. 62
Hakikat hukum, menurut pandangan Al-quran dan Sunnah adalah bahwa nilai-nilai yang diamanatkanya harus dipertahankan dan diterapkan, jika perlu menggunakan tangan besi Sesuai QS- Alhadid:25. Namun, harus diingat bahwa tujuan akhir dari segala hukuman yang ditetapkan adalah penyucian spiritual bagi pelaku kejahatan melalui ketulusan menerima hukuman, serta penyucian masyarakat melalui penciptaan rasa takut berbuat jahat karena enggan menerima konsekuensi hukumnya. 64
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggung jawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenanagan melayani. Selanjutnya kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. 65
Kepemimpinan dalam pandangan al-Quran bukanlah sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga merupakan ikatan perjanjian anatara dia dan allah SWT. 67
Pentingnya kehadiran pemerintah demi menata kehidupan masayarakat. Ibnu Taimiyyah dalam bukunya “ Al-Siyasah AlSyariah” menulis satau riwayat yang berbunyi “ enam puluh tahun dibawah pemerintahan yang zalim lebih baik dari semalam tanpa pemerintahan. Sedangkan Nabi Muhammad bersabda “ pemerintahan yang dianiaaya lebih baik dari kekacauaan. Memang keduanya tidak baik, tetapi dalam sekian banyak keburukan harus ada pilihan”. 76
Membunuh secara fisik terlarang, demikian juga membunuh secara mental. Kematian dalam pandangan Al-quran tidak hanya terbatas pada yang telah terhenti peredaran darahnya atau yang tidak berfungsi otaknya. 120
Bersandar kepada makhluk betapapun kuat dan kuasanya dia, sering kali tidak membuahkan hasil, yang mampu membuahkan hasil hanyalah tuhan semesta. QS-Al fathir 13-14. 136
Ketulusan, prasangka baik kepada Allah, percaya penuh kepadanya , dan keyakinan akan kebenaran janji-janjinya adalah kunci-kunci untuk meraih perkenan-Nya. 139
Islam bertujuan memelihara lima hal pokok yaitu agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan/keturunan. Pencurian dan korupsi dikutuknya karena yang demikian itu mengganggu harta orang lain. 276
Membalas dengan setimpal tidak hanya dikenal dalam syariat islam, tetapi juga dalam stariat-syariat lainya QS- AlMaidah : 45. 278
Pembunuhan disengaja (berencana) merupakan satu diantara tujuh dosa amat besar. Oleh karena itu sanksinya tidak hanya didunia dengn qishash tetapi juga diakhirat dengan kekekalan dineraka.278
Allah mengingatkan dalam QS al Baqarah: 179. Dianjurkan keluarga terbunuh untuk memaafkan si pembunuh sambil memerintahkan si pembunuh untuk membayar diyat. 279
Bukan berarti bahwa setiap orang harus ahli dalam bidang agama dan ilmu umum sekaligus. Tidak, yang diharapkan adlah bahwa setiap ilmuwan hendaknya mengetahui dasar-dasar pandangan agama terhadap disiplin ilmunya, sebagaimana diharapkan dari ilmuan agama agar memiliki pula dasar-dasar pengetahuan umum, dan diharapkan dari keduanya memiliki pengalaman ilmu sesuai dengan petunjuk illahi. 301
Semuanya dapat bernilai ibadah “ inna sholati wa nusuki wamahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin”. 305
Apabila ada dua alternatif untuk melakukan suatu pekerjaan yang sama dan memiliki nilai yang sama pula, maka hendaknya dipilih mengerjakan sesuatu yang memakan waktu lebih sedikit. Seperti kisah nabi sulaiman dengan ratu bilqis. 309


ilmu waris

Fathurrahman, ilmu waris, al-ma’arif, 1971
Ta’rif ilmu faraid : suatu ketentuan, ketetapan pasti, penjelasan, menghalalkan.
Ilmu faraid adalah pengetahuan tentang tata cara perhitungan yang dapat menyamoaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.
Rukun2 mempusakai: mauruts, muwarrits(org yng mnggal dunia) dan warits(org yng akn mewarisi).
Mauruts (tirkah) harta peninggalan: apa-apa yang ditinggalkan orang yang meninggal dnia yang dibenarkan oleh syariat intuk dipusakai oleh ahli waris.
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan: biaya-biaya perawatan(tajhiz), biaya2 perawatan bagi kerabat yang menjasi tnggungany, dan biaya perawatan yang lainya.
Batas pelaksanaan wasiat adalah dilaksanakan sepeninggal si pewasiat sejak itu si penerima wasiat sudahmemliki hak untuj memiliki harta wasiat. Maksimal 1/3 harta peninggalansetelah diambil biaya-biaya perawatan.
Washiyat wajibah yaitu wasiat kepada orang tertentu dalam kradaan tertentu, dikatakan wajibah (wajib ) karena: hilangnya ikhtiyar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban mellui per UU an atau surat keputusan tanpa tergantung  kerelaan orang yg berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.  Dan yang kedua ada lemiripanya dengan ketent uan laki2 2 kali lipat dri wanita.
Orng yang berhak mnd pat wasiat wajibah:cucu laki2 maupun prempuan yang orangtuanya mati mendahului kakek-neneknya. Dengan syarat dalam besarnya wasiat: cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka, dan si ayah tidak mmbrikan kpadanay dgn jalan lain sebesar apa yg tlah dtentukan pdanya.
Pelaksanaan wasiat: melaksanakan wasiat- wajibah kemudian bru melaksnakan wasiat-wasiat lain yang ditentukan oleh UU bru kemudian dibagikan oleh ahli waris sesuai bagianya.
Pengurutan harta peninggalan:
1.    Didahulukan biaya perawatan daripada hutang
2.    Didahulukan pelunasan hutang dari pada pelaksanaan wasiyat
3.    Didahulukan wasiyat daripada mempusakakan harta peninggalan kpada ahli waris.
Syarat mempusakai:
1.    Matinya mawwaris
2.    Hidupnya warits
3.    Tidak adanya penghalang mempuskai
Penghalang mempusakai adalah:
1.    Perbudakan
2.    Pembunuhan
3.    Berlainan agama
4.    Berlainan negara
Sebab-sebab mempusakai:
1.    Perkawinan
2.    Kekerabatan
3.    Wala’
Garis kerabat dan penggolonganya:
1.    Furu’: anak turun dari si mati
2.    Ushul: leluhur yg menyebabkan adanya si mati
3.    Hawasyi: keluarga yang dihubungkan dengan si mati
4 golongan penerima saham-saham:
1.    Golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu jumlahnya: 1/3, 1/2, ¼ dll (ashabul furudhin nasabiyah), ada 10 orang:
•    Ayah
•    Ibu
•    Kakek, ayahnya ayah
•    Nenek shohihah, ibunya ibu
•    Anak perempuan
•    Cucu perempuan dari laki-laki
•    Saudari kandung
•    Saudari tinggal ayah
•    Saudari tinggal ibu
•    Saudara tinggal ibu
2.    Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu:
•    jazul-maiyit: anak turun laki2 si  mati
•    ashlul mayit: leluhur asal si mati
•    jazul-ab: anak turun laki-laki ayah
•    juzul jadd: anak turun laki2 kakek
3.    golongan kerabat yang mendapat 2 macam bagian:faradh dan ‘ashbah
•    ayah
•    kakek shohih: ketika tidak ada ayah
4.    golongan kerabat yang tdak termasuk ashhabul furudh dan ‘ashobah disebut dzawil arham:
•    banyak.... berumpun
5.    macam2 furudhul muqoddaroh:
•    2/3 : 2 orang anak pr atau lebih, 2 cucu pr pancar lki2 atau lebih, 2 saudari sekandung atau lebih, 2 orang saudari seayah atau lebih
•    1/3:  ibu dan anak2 ibu baik lki2 maupun permpuan
•    1/6: ayah, ibu, kakek shahih, nenek shohibah, saudara seibu, cucu pr pancar laki2, saudari seayah
•    1/2 seorang anak permpuan, , seorang cu2 pr pancar lki2.  Suami, seorang saudari sekandung, seorang saudari seayah.
•    1/4: suami, istri
•    1/8: istri






Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran

Denny Indriyana, Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran. Mizan. 2007
Upaya2 untuk membuat konstitusi oada tahun 1945, 1949, 1950 gagal salah satunya karena semuanya dilakukan dengan buru2 dan dalam waktu singkat serta legitimasi lembaga pembuat hukum sangatlah lemah. Dalam hal ini adalah konstituante yaitu lembaga yang tidak memiliki proses pengambilan keputusan yang strategis dan antisipatif.
Proses pembuatan konstitusi tipe konsensual, dan tipe konsensual inilah yang paling terbaik dalam pembuatan konstitusi antara lain:
1.    Mensyratkan partisipasi dari semua pihak atau setidaknya sebagian besar dari kelompok politik.
2.    Kesepakatan2 dicapai dengan memastikan adanya tanggung jawab politik yang menjamin tidak adanya solusi dogmatik dan pemanfaatan kompromi.
3.    Kompromi ini kerapkali menimbulkan kerancuan-kerancuan pada pasalnya.
4.    Mayoritas menjadi pilihanya.



Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati)

Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati). Mizan. 2007.
•    Qishash secara harfiah mempunyai arti mengikuti.
•    Dari akar kata yang sama lahir kata qishahas (kisah) karena “orang yang berkisah mengikuti peristiwa yang dikisahkanya tahap demi tahap sesuai dengan kronologis kejadianya.
•    Qishash Al-Quran bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya, hanya mengikuti cara dan akibat pelakunya terhadap si korban.
•    Banyak pemikir yang menolak adanya hukuman mati bagi terpidana karena banyak alasan: hukuman mati kejam, qishash itu menghilangkan hak untuk hidup, menyuburkan balas dendam, hukuman mati bisa diganti penjara seumur hidup atau kerja paksa, dll
Dalih-dalih tersebut dijawab Al-Quran dengan firmanya QS-Almaidah 32 dengan maksud bahwasanya peraturan manapun pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat manusia, dan kalau kita berkata masyarakat berarti kumpulan manusia-manusia.
•    Pemikir berkata: pembunuhan sebagai hukuman adalah sesuatu yang kejam, yang tidak dapat diterima manusia beradap yang seharusnya memiliki rahmat dan kasih sayang.
Pakar hukum islam menjawab: ia (hukuman qishash) kejam, pada saat dilihat secara berdiri sendiri,  dengan melupakan korban yang dibunuh dan keluarga korban yang ditinggal.
Dalam pandangan Al-quran tidak semua rahmat dan ksih sayang itu baik, ketika al-quran menetapkan sanksi hukumm pezina, ditekankanya agar jangan sampai rasa kasih sayang kepada terpidana mengantar kepada pengabaian hukuman (QS-AnNur : 24)
•    Rahmat dan kasih sayang ada tempatnya , itulah keadilan yang didambakan manusia yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar.
•    Adanya qishash berarti menghilangkan satu nyawa.  Akan tetapi, yang tidak tampak adalah gejolak di hati keluarga korban yaitu menuntut balas yang dapat melampaui batas keadilan, sehingga ketika itu bukan hanya satu nyawa yang lain, tetapi bisa puluhan nyawa yang lain yang dapat menjadi korban.

Penegakan syariat islam

Al-anshari, mahmud. Penegakan syariat islam. Inisiasi press.2005
•    Secara global, umat islam di indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok antara lain: yang pro formalisasi, dan kontra formalisasi (pro sekularisme).
•    Populasi yang terjadi di negara kita salah satunya bisa diatasi salah satunya melalui formalisasi syariat, yang menekankan pada visualisasi wajah kasih sayang islam yang rahmatal lil alamin. Dan kejadian ini diakibatkan spirit hipokritis yang mana terjadi karena banyak orang yang tidak sadar, bahwasanya bangsa ini dibangun atas dasar nilai-nilai religiusitas yang kental.
•    Berislam secara universal berarti juga mengikrarkan diri untuk berpolitik, bersosial budaya, juga mandiri secara ekonomi,.
•    Prove that you’re moslem harus menjadi prinsip setiap orang islam.
•    Ali R.A berkta bahwa kebenaran yang tidak didukung oleh manajemen yang baik, pasti kalah akan kebetilan yang diorganisasikan dengan baik.
•    Keterbelakangan moral kita disebabkan saat orde baru berkuasa, ia menerapkan sistem military state, dan sisa military state masih mendara daging dalam bangsa kita, walaupun paradigma itu diubah, namun spirit pertahanan dan keamanan yang ditanamkan sejak dulu masih saja memiliki gaung emosional yang tinggi dan mempunyai determinasi yang cukup sigifikan.14
•    Perlu reformulasi hukum islam dan gerakan islam dalam upaya sinkronisasi dengan zaman yang cepat sekali berubah. Tetapi makna dan esensi perubahan disikapi dan dimaknai secara tidak rasional dan melanggar garis normatif yang ada.
•    Proses sekularisme pun berlangsung tanpa disadari oleh kaum muslimin. Belanda memandang perlunya melepaskan ikatan-ikatan syariat dari kehidupan umat islam. Muncullah teori receptie oleh orientalis belanda terkemuka, cristian snouck hurgronje (1857-1933) guna menjauhkan umat islam dari ajaran agamanya. Deformalisasi umat islam pun berlaku. Dan digantikan hukum adat, tetapi teori dan strategi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial tidak membuahkan hasil yang signicance dalam proses sekularisasi. Karena hukum adat dan syariat islam tidak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang sama-sama inheren.
•    Kejumudan yang kita alami kini akibat ulah kita sendiri, setidaknya penjajahan yang dilakukan belanda dan proses sekularisasi yang telah lama dicanangkan oleh kaum sekuler terlihat berhasil mengubah cara pandang kita.
•    Lain lagi dengan pendekata kaum sekularis (Nur Cholis Madjid) ia mengatakan bahwa  “ dengan menolak sekularisasitidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merubah kaum muslimin menjadi kaum sekularis, tapi dimaksudkan untuk menduniakan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat islam dari kecenderungan untuk mengukhrowiyakanya.
•    Kebudayaan dan [eradaban kita seakan seakan tengah mengalami kejumudan dan tidak akan pernah memikirkan yang lain. Kita masih sangat lemah karena terus-menerus melakukan counter attach terhadap pemikiran para sekularis yang memandang perlunya tafsir ulang al-Quran , urgenya diadakan pemahaman fikih lintas agama, dan banyak lagi hal-hal yang sudah jelas kedudukan hukumnya dalam yurisprudensi islam, mereka ingin mengotak-atik kembali tanpa ada kesadaran akan universalitas dan kemurnian islam.
•    Sementara itu, komunitas masyarakat yang melek syariat, gerah akan sepak terjang mereka, kaum sekularistik diindonesia begitu mendapat tempat yang baik, padahal secara tidak kita sadari telah terjadi deislamisasi sitemik.
•    Banyak kalangan yang menunjukkan kekaguman dan pemujaan berlebihan kepada cak nur. Seolah-olah ia tak dapat berbuat salah, atau semua gagasan cak nur itu benar, tak perlu lagi koreksi dan kritik yang berupaya untuk mengingatkanya.
•    Formalisasi sudah dianggap sebagai proses pengibiran kebebasan manusia. Lalu, mereka berdalih untuk memahami sebuah teks dalam islam jangan terlalu tekstual. Dan bila syariat ingin ditegakkan, maka yang dimaksud adalah pengejawantahan dari fikih era tertentu saja yang lebih menonjolkan semangat ekseklusifitasnya ketimbang inklusif. Kemudian upaya-upaya lain pun dilakukan, seperti desakralisasi ayat Al-Quran, pluralitas dan modernitas.

Sabtu, 12 Mei 2012

telaah historis pemikiran imam syafii

Robiin, sosiologi hukum islam, telaah historis pemikiran imam syafii

•    Setiap ulama yang akan menetapkan hukum atas suatu kejadian tentu mereka akan lebih dulu menetapkan metode berfikir mana yang akan dipilih dan diikuti, dan bukan metode yang dikreasikan sendiri, yang selalu memiliki relevansi dan signivikansi terhadap tuntutan budayanya. So, metode berfikir sangat menentukan hasil keputusan akhir dari suatu hukum.
•    Sayang, hanya sedikit ulama kontemporer yang mampu memfungsikan orisinalitas pemikiranya untuk melakukan istinbath hukum, karena mereka banyak yang merujuk metodologi imam madzhab yang mereka pandang memiliki otoritas keagamaan yang memadai, sementara metodologi imam madzhab dibuat sesuai situasi dan kondisi sosio kultural ketika itu.
•     Dalam mlkukn istinbath hukum ada 2 hal yang hrus diperhatikan: teks, konteks.
•    Yang dimaksud dalil dalam imam syafi’i ada 2: dalil yang syah( Al-Quran, sunah, ijma, qiyas dan istishhab) dan dalil tidak syah( istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, madzab shahabi., syaruman qablana, dll)
•    Dari adanya qoul qadim dan qoul jadid syafi’i mempunya relevansi bagi pembaharuan pemikiran hukum islam: sebagai dampak dari penalaran kritisnya telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan umat islam  bercorak kritis- transformatif, so, watak pemikiran hukum islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif dan kolaboratif
•    Watak inklusifitas pemikiran hukum islam dalam beberapa permasalahan hukum:
1.    Adanya dinamisasi perkembangan fatwa as-syafii, baik yang terjadi di irak maupun di mesir
2.    Munculnya tradisi penalaran yang kritis dikalangan murid2 as-syafii yang ditandai dengan komitmenya untuk meninggalkan tradisi taqlid.
3.    Dinamisasi pemikiran hukum yang sangat terbuka itu tidak saja menyentuh ranah ontologis mengenai konsep2 teoritik.
4.    Adanya pandangan dikalangan ulama syafiiyah bahwasanya penyimpangan fatwa dengan pertimbangan kemaslahatan diakui sebagai kaidah baru.
•    Dengan demikian, imam syafii dengan semangat ijtihad dan dinamika yang dimilikinya berarti memiliki jiwa yang pro terhadap pembaharuan, senntiasa mendukung kerja ijtihad, yang kontinue sesuai dengan semangat zaman.


Jumat, 11 Mei 2012

Mewacanakan fikih anti korupsi

Korupsi, hukum dan moralitas agama. Mewacanakan fikih anti korupsi. Kh masdar f. Masudi. Gama media. Yogyakarta .2006
Hasil survei lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di indonesia (2002) menemukan secara berurutan lembaga paling korup diindonesia adalah: 1) polisi lalu lintas, 2) bea cukai, 3) hakim, 4) kejaksaan 5) kantor pajak, 6) polisi yang menangani kejahatan.
Mungkinkah ketidak mampuan indonesia memberantas korupsi dikarenakan kebijakan kita selama ini terlalu mengutamakan IPTEK dan menyampingkan pembangunan dibidang humaniora termasuk didalamnya dibidang hukum dan moral.3
Makna korupsi... bnyak
Korupsi sulit dilakukan oleh satu orang saja, apabila menyangkut ssuatu lembaga maka dapat dipastikan adanya keterlibatan beberapa orang dalam tindakan itu, hanya saja terdapat kontradiksi aparat hukum disatu sisi kesulitan mendapatkan alat bukti dalam perkara krupsi.7
Salah satu cara untuk menjawab keberdayaan hukum menghadapi korupsi adalah dengan cara melihat bagaimana melihat kondisi hukum di indonesia, anatara lain: rendahnya kepercayaan publik terhadap hukum,  berawal dari terjadinya mafia hukum hampir disetiap tingkatan dan proses hukum,.
Delapan perkara korup di mahkama agung antara lain: surat sakti, pemerasan, vonis yang tak dieksekusi, makelar perkara, pengaburan perkara, pengaturan majelis yang menguntungkan, pemalsuan vonis, penyuapan.15
Faktor yang menjadi kendala kendala dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini antara lain meliputi belum memadainya sarana dan skill aparat penegak hukum, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahuio setelah waktu yang lama sehingga para pelaku telah memindahkan, menggunakan  dan mengahabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut.32
Penyebab paling rawan indikator pencetus terjadinya korupsi: lingkungan penanaman modal asing, perbankan, perpajakan, bea cukai, pertahanan.
Faktor2 masalah penegak hukum  : faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.40
Korupsi identik dengan kekayaan dan subsidi, identik dengan gerakan untuk meminimalisir kemiskinan. Kaya memang tidak dilarang agama, bahkan dianjurkan sebab kemiskinan akan dekat dengan kekufuran, tetapi car menjdai kaya itulah yang patut dipertanyakan, kaya kerena penyakit yang menggiurkan perlu dicarikan obatnya, obatnya tentu perlu diagnosa, tulisan ini membarikan sedikit diagnosa anti korupsi.53
Struktur penghambat penyebab korupsi: lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, pendidikan yang belum berbasis anti korupsi, keserakahan, tidakadanya sanksi yang keras dan menjerahkan, kelangkaan lingkunagn yang subur untuk individu anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal yang membuat korupsi sebagai suatu penyakit yang transisional, keadaan masyarakat yang mencerminkan nilai keseluruhan.61
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih ( white collor crime), yakni tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai intelektualitas tinggi. Tindakan korupsi ini sering kali sulit diketahui pada tahap dini, namun hasilnya angat besar untuk lepentingan pelaku dan kelompoknya.
QS albaqarah ayat 188 menunjukkan bahwa diharamkan mengambil harta dengan cara yang tidak semestinya tanpa kerelaan pemilik harta, ataupun menafkahkanya dengan jalan yang tidak benar, dari pengertian tersebut korupsi secara umum maupun secara khusus dalam bidang perbankan termasuk kedalam penguasaan dan pengambilan harta secara batil. Dan dalam hal penguasa ini diberi kebebasan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan prinsip-prinsip yang umum.
Faktor dari fenomena sosial yang kita hadapi sehari-hari memperlihatkan bahwa pola hidupsebagian anggota masyarakat  cenderung mempraktikan sogok/risywah untuk memudahkan segala urusan.
Banyak hadits tetanng risywah.
Ada kaidah fikih juga.112
Peran ulama dalam pembangunan.119
Perumusan fikih anti korupsi. 129
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku korupsi.kalau sanksi qisos tentu saja tidak dapat diberlakukan, sebab secara konkrit ia bukan seorang pembunuh atau orang yang melukai orang lain secara langsung, sesuai ketentuan nash yang jelas.
Bahasan tetang amanah. 148
Peran lembaga pendidikan jenjang menengah adalah memberi bimbingan agar potensi mentak spiritual peserta didik dapat dikembankan secara optimal.
Diindonesia tingkat korupsi sangat fantastik, setiap tahunya negra diragukan ratusan triliiun rupiah, dalam lima tahun terakhir, indonesia peringkat sepuluh negara terkorup didunia, rangking 2 di asia, rangking 1di asean.
Gus dur mengungkapkan bahwasanya penyebab korupsi dilingkunghan biokrasi adalah gaji pegawai yang sangat kecil oleh karena itu beliau berupaya menaikkan gaji pns 3 kali lipat bahkan sampai lebih dari 10 kali lipat.
Hukuman berat bagi pelaku koruptor kakap oleh pengadilan menjadi panutan para penegak hukum lainya, masyarakat pun akan semakin berani melaporkan tindak pidana korupsi. Dengan menegakkan hukuman berat beberapa pelaku korupsi akan mengindikasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan penegak hukum khususnya pengadilan telah bersungguh-sungguh ingin memeramgi korupsi.230



Enforcement america








Enforcement america
·         The united states has almost 18000 public law enforcement ageinces at the federal, state, and local levels of government.
·         The london police were organized according to military rank and stucture and were under the command of to magistrates who were later called commisioners.
·         The united states has more police departements than any other nation on the world. The practice is primarily responsible for the disparity in the quality of american police personnel and service. The struggle to improve american law enforcement began even before formal police departements came into existance.
·         American colonists from england brought with then to constable watch system with which they were familiar. If not completely satisfied.

Teori umum tentang hukum dan negara

Kelsen, han. Teori umum tentang hukum dan negara.nusa media. Bandung. 2009
•    Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Tatanan adalah suatu sistem aturan. Hukum bukanlah seperti yang terkadang dikatakan yaitu sebuah peraturan.
•    Jelaslah bahwa tidak mungkin ada tatanan yang adil yakni tatanan yang memberikan kepada setiap orang bila kita mendefinisikan konsep kebahagian menurut oengertian aslinya yang sempit tentang kebahagiaan perseorangan, mengartikan kenahagiaan seseorang sebagai apa yang menurutnya memang demikian.
•    Hukum alam itu sepenuhnya adil, dalam hal ini dengan mempelajari alam secara cermat, khususnya alam manusia dan hubunganya satu sama lain kita dapat menemukan peraturanyang mengatur tingakah laku manusia menurut suatu cara yang sesuai denagn alam dan oleh karena itu sepenuhnya adil.
•    Doktrin hukum alam ditandai oleh dualisme mendasar antara hukum positif dan hukum alam, diatas hukum positif yang tidak sempurna karena mutlak bersifat adil, terdapat hukum alam yang sempurna , dan hukum positif baru teruji kebenaranya bila bersesuaian dengan hukum alam.
•    Keadilan adalah suatu cita2 yang tidak dapat dicapai dengan pengetahuan manusia.
•    Maka dari itu pernyataan bahwa perbuatan seseorang adalah adal atau tidaknya dalam arti berdasarkan hukum atau tidak berdasarkan hukum, berarti bahwa perbuatan seseorang sesuai atau tidak denagn norama hukum yang dianggap absah oleh subjek yang menilainya karena norma ini termasuk dalam tatanan hukum positif.
•    Sanksi hukum ditafsirkan sebagai tidakan dari komunitas hukum, sementara saksi transendental seperti sakait atau kematian yang dialami orang yang berdosa atau hukuman dalam dunia lain, tidak pernah ditafsirkan sebagai reaksi dari kelompok sosial, melainkan selalu sebagai tindakan tuhan.
•    Perdamaian adalah suatu kondisi yang disitu tidak terdapat penggunaan paksaan. Dan keadilan hukum adalah suayu kondisi monopoli paksaan, suatu paksaan monopoli masyarakat. So, keadilan hukum bukan suatu kondisi dari ketiadaan paksaan mutlak dan anarkis.
•    Pandangan bahwa paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum sering kali ditafsirkan secara keliru dalam arti bahwa efektifitas sanksi hukum merupakan bagian dari konsep hukum. Sanksi dikatakan efektif jika para individu yang menjadi subjeknya, demi menghindari kejahatan sanksi- berbuat berdasarkan hukum, atau sanksi dijakankan bila kondisinya yakni delik telah terpenuhi.
•    Doktrin yang memandang paksaan sebagai unsur penting dari hukumseringkali dibantah, terutama dari sudut pandang sosiologi.
•    Yang membedakan peraturan hukum dari semua peraturan sosial lainya adalah fakta bahwa peraturan hukum mengatur perilaku manusia dengan menggunakan sutu teknik yang spesifik. Jika, kita hanya mengartikan hukum sebagai sutu tatanan atau organisasi dan bukan sebagai suatu tatanan (organisasi) yang bersifat memaksa maka kita kehilangan peluang untuk membedakan hukum dari fenomena sosial lainya.
•    Hasil dari usaha ehrlich untuk membebaskan definisi hukum dari unsur paksaan adalah berupa definisi berikut ini, hukum merupakan penataan perilaku manusia, tetapi ini merupakan definisi tentang masyarakat bukan tentang hukum.37
•    Paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum dengan menyatakan tana bukti bahwa diantara norma2 dari tatanan hukum banyak terdapat perturan yang tidak memberikan sansi sama sekali.
•    Unsur paksaan yang penting bukan berupa paksaan psikis melainkan berupa fakta bahwa tindakan paksa tertentu sebagai sanksi oleh peraturan yang membentuk suatu tatanan hukum.
•    Validitas hukum berarti bahwa norma2 hukum mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma 2hukum.
•    Efektivitas hukum berarti bahwa orang3 benar2 berbuat sesuai dengan norma2 hukum sebagaimana mereka harus benar-benar harus berbauat sesuai dengan norma2 hukum.
•    Pernyataan bahwa norma adalah valid dan pertnyatan dan norma itu efektif merepukan 2 kond=sep yang sepenunya berbeda. Tetapi terdapat hubungan yang sangat penting diantara keduanya.
•    Suatu norama itu valid bukn karena norma itu efektif, norma itu valid jika tatanan yang melingkupi normaitu  sepenuhnya efektif.
•    Perbedaan terminologi antara kewajiban hukum dengan tanggung jawab bukum diperlukan bila snaksi tidak tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung tetapi kepada individu yang mempunyai hubungan denganya.
•    Dari susut pandang ilmu hukum ilmu hukum analitik konsep kewajiban hukum merupakan siatu konsep yang benar2 normatif.
•    Hendaknya diperhatika bahwa kewajiban hukum haya bersifat relevan jika tatanan hukum tidak mencapai akibat psikis yang dikehendakai, dan individu melanggar kewajibanya karena pemahaman tentang tatana hukum bukan motid yang memadai untuk menghindari delik.
•    Agar sanksi menjadi efektif sanksi harus mengetahui hukum yang diakui secara umum dan universal.
•    Peratuan hukum itu menjamin adanya hak-hak bukan menciptakan hak-hak.
•    Hukum tidak boleh hanya sebatas norma-norma atau peraturan umum saja, so, jika hak hukum merupakan fenomena hukum, maka norma individual juga harus mempunyai karakter hukum.
•    Orang tidak punya hak untuk menjatuhjan saksi serta tidak diwajibkan untuk menjatuhkan sanksi.
•    Korporasi dipandang sebagai subjek hukum”pribadi” karena peraturan hukum menetapkan hak dan kewajiban tertentu menyangkut kepentingan anggota korporasi tetapi bukan dari hak dan keajiban anggota2 korporasi, so, hak dan kewajiban korporasi diatur tersendiri.
•    Hak dan kewajiban anggota korporasi berbeda pelaksanaaanya dibanding ketika seseorang idak menjadi anggota korporasi.
•    Hak suatu badan hukum tergantung pada tatnan hukum bagian yang membentuk komunitas yang digambarkan sebagai pribadi hukum.
•    Jangan dicampura adukkan antara tanggung jawab yang harus dilakukan korporasi dengan tanggung jawab oleh masing2 dari anggota korporasi.
•    Norma yang validitasnya tidak terdapat pada norma yang lebih tinggi disebut norma dasar.
•    Norma dianggap valid jika bersesuaian dengan norma lain yang lebih tinggi.
•    Sistem norma yang kita sebut tatanan hukum adalah norma yang sifatnya dinamis.
•    Positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat dan dihapus oleh manusia itu sendiri.
•    Norma hukum dibuat dengan beberapa cara antara lain: norma umum melalui kebiasaan atau UU, norma khusus melaklui tindakan2 pengadilan dan administrasi serta transaksi hukum (perjanjian)
•    Prinsip legitimasi hukum, bhawasanya nirma hukum itu dibatasi oleh waktu, dan hal ini ditentukan oleh tatanan hukum yang mengaturnya, prinsip legitimasi hukum dikalahkan oleh prinsip efektivitas hukum.
•    Validitas suatu norma hukum dianggap hilang jika norma hukum itu sendiri sudah tidak efektif.
•    Efektivitas hukum adalah kekuasaan hukum.
•    So, prinsipnya hukum itu harus efektif biar bisa dikatakan valid.
•    Norma khusus itu hadir berdasarkan dari norma umum, seperti halnya keputusan pengadilan menjadi norma hukum yang bersifat khusus sesuai dengan hukum statua( norma umum).
•    Hakim sebagai pembuat hukum, sehingga keputusan hukum yang mereka buat tidak harus sesuai sepenuhnya dangan norma hukum substantif dalam pengertian jika noerma umum tidak patut dan tidak pantas untuk diterapkan.
•    Hakim sebagai pembuat hakim juga terbatas, so norma khusus yang mereka buat berlaku surut.
•    Jika antara hukum konstitusi dan hukum yang berasal dari keputusan pengadilan tidak sesuai perlu diadakan pembenaran, mungkun pembentukan hukum konstitusi tidak sesuai dengan ketika dipraktekkan secara langsung , so hukum dalam konstitusi tersebut dianggap tidak valid.
•    Ilmu hukum normatif itu mendeskripsikan hukum dari sudut pandang eksternal.
•    Hukum bukan sistem doktrin (teorema) jadi huku  itu tidak menginformasikan kepada hakim bagaimana dia sesungguhnya memutus, tetapi bagaiman seharusnya dia menjatuhkan putusan.
•    Menurut pandangan ilmu hukum normatif bahwasanya perngadilan bisa memutuskan dengan cara tertentu dan boleh jadi akn melkukanya kembali di masa yang akan datang. Dan pernyataan ini berbeda dengan hukum dari sudut pandang hukum normatif bahwasanya pengadilan harus berbuat dengan cara yang sama (sudah ditetapkan ).
•    Ilmu hukum sosiologis tidak bisa membuat kemungkinan keputusan jika bertentangan dengan hukum normatif. So, ilmu hukum sosiologis mensyaratkan konsep hukum normatif. Selain itu soiologi dapat mendeskripsi hukum juga tidak lepas dari peran dan bantuan konsep hukum normatif.
•    Suatu tatanan hukum itu tidak lepas dari peran negara sebagi bentuk realita sosial yang sesungguhnya.
•    Negara adalah suatu kesatuan sosiologis.
•    Tidak ada batas mutlak antara hukum nasional dan hukum internasional.
•    Landasan validitas tatanan hukum nasional ditentuka oleh hukum internasional.
•    Dan banyak lagi berbagai teori dan masalah2 terkait masalah negara





Selasa, 13 Maret 2012

Fikih umar


AR. Ruhaily, Ruway’i ibnu raajih. Fikih umar. Pustaka al-kautsar. 1994
Sayarat-syarat ditegakkanya hukuman had:
1.       Orang yang melakukan sudah baligh
2.       Orang yang melakukan bukan orang gila
3.       Orang yang melakukan bukan karena paksaan
4.       Orang yang melakukan bukankarena terpaksa
5.       Orang yang melakukan mengetahui hukuman


Korupsi, hukum dan moralitas agama


Korupsi, hukum dan moralitas agama. Mewacanakan fikih anti korupsi. Kh masdar f. Masudi. Gama media. Yogyakarta .2006
Hasil survei lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di indonesia (2002) menemukan secara berurutan lembaga paling korup diindonesia adalah: 1) polisi lalu lintas, 2) bea cukai, 3) hakim, 4) kejaksaan 5) kantor pajak, 6) polisi yang menangani kejahatan.
Mungkinkah ketidak mampuan indonesia memberantas korupsi dikarenakan kebijakan kita selama ini terlalu mengutamakan IPTEK dan menyampingkan pembangunan dibidang humaniora termasuk didalamnya dibidang hukum dan moral.3
Makna korupsi... bnyak
Korupsi sulit dilakukan oleh satu orang saja, apabila menyangkut ssuatu lembaga maka dapat dipastikan adanya keterlibatan beberapa orang dalam tindakan itu, hanya saja terdapat kontradiksi aparat hukum disatu sisi kesulitan mendapatkan alat bukti dalam perkara krupsi.7
Salah satu cara untuk menjawab keberdayaan hukum menghadapi korupsi adalah dengan cara melihat bagaimana melihat kondisi hukum di indonesia, anatara lain: rendahnya kepercayaan publik terhadap hukum,  berawal dari terjadinya mafia hukum hampir disetiap tingkatan dan proses hukum,.
Delapan perkara korup di mahkama agung antara lain: surat sakti, pemerasan, vonis yang tak dieksekusi, makelar perkara, pengaburan perkara, pengaturan majelis yang menguntungkan, pemalsuan vonis, penyuapan.15
Faktor yang menjadi kendala kendala dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini antara lain meliputi belum memadainya sarana dan skill aparat penegak hukum, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahuio setelah waktu yang lama sehingga para pelaku telah memindahkan, menggunakan  dan mengahabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut.32
Penyebab paling rawan indikator pencetus terjadinya korupsi: lingkungan penanaman modal asing, perbankan, perpajakan, bea cukai, pertahanan.
Faktor2 masalah penegak hukum  : faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.40
Korupsi identik dengan kekayaan dan subsidi, identik dengan gerakan untuk meminimalisir kemiskinan. Kaya memang tidak dilarang agama, bahkan dianjurkan sebab kemiskinan akan dekat dengan kekufuran, tetapi car menjdai kaya itulah yang patut dipertanyakan, kaya kerena penyakit yang menggiurkan perlu dicarikan obatnya, obatnya tentu perlu diagnosa, tulisan ini membarikan sedikit diagnosa anti korupsi.53
Struktur penghambat penyebab korupsi: lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, pendidikan yang belum berbasis anti korupsi, keserakahan, tidakadanya sanksi yang keras dan menjerahkan, kelangkaan lingkunagn yang subur untuk individu anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal yang membuat korupsi sebagai suatu penyakit yang transisional, keadaan masyarakat yang mencerminkan nilai keseluruhan.61
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih ( white collor crime), yakni tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai intelektualitas tinggi. Tindakan korupsi ini sering kali sulit diketahui pada tahap dini, namun hasilnya angat besar untuk lepentingan pelaku dan kelompoknya.
QS albaqarah ayat 188 menunjukkan bahwa diharamkan mengambil harta dengan cara yang tidak semestinya tanpa kerelaan pemilik harta, ataupun menafkahkanya dengan jalan yang tidak benar, dari pengertian tersebut korupsi secara umum maupun secara khusus dalam bidang perbankan termasuk kedalam penguasaan dan pengambilan harta secara batil. Dan dalam hal penguasa ini diberi kebebasan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan prinsip-prinsip yang umum.
Faktor dari fenomena sosial yang kita hadapi sehari-hari memperlihatkan bahwa pola hidupsebagian anggota masyarakat  cenderung mempraktikan sogok/risywah untuk memudahkan segala urusan.
Banyak hadits tetanng risywah.
Ada kaidah fikih juga.112
Peran ulama dalam pembangunan.119
Perumusan fikih anti korupsi. 129
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku korupsi.kalau sanksi qisos tentu saja tidak dapat diberlakukan, sebab secara konkrit ia bukan seorang pembunuh atau orang yang melukai orang lain secara langsung, sesuai ketentuan nash yang jelas.
Bahasan tetang amanah. 148
Peran lembaga pendidikan jenjang menengah adalah memberi bimbingan agar potensi mentak spiritual peserta didik dapat dikembankan secara optimal.
Diindonesia tingkat korupsi sangat fantastik, setiap tahunya negra diragukan ratusan triliiun rupiah, dalam lima tahun terakhir, indonesia peringkat sepuluh negara terkorup didunia, rangking 2 di asia, rangking 1di asean.
Gus dur mengungkapkan bahwasanya penyebab korupsi dilingkunghan biokrasi adalah gaji pegawai yang sangat kecil oleh karena itu beliau berupaya menaikkan gaji pns 3 kali lipat bahkan sampai lebih dari 10 kali lipat.
Hukuman berat bagi pelaku koruptor kakap oleh pengadilan menjadi panutan para penegak hukum lainya, masyarakat pun akan semakin berani melaporkan tindak pidana korupsi. Dengan menegakkan hukuman berat beberapa pelaku korupsi akan mengindikasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan penegak hukum khususnya pengadilan telah bersungguh-sungguh ingin memeramgi korupsi.230