Senin, 09 Juli 2012

Secercah Cahaya Illahi

Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi. Mizan. 2007





Wahyu Pertama adalah Iqra’bismi Rabbika, bahkan iqra’ diulanginya dua kali. Akan tetapi, kata ini bukan sekedar perintah membaca dalam pengertianya yang sempit , melainkan juga mengandung makna telitilah dan dalamilah karena dengan penelitian dan pendalaman itu manusia dapat meraih sebanyak mungkin kebahagiaan. 21
Janganlah sikap kita terhadap ayat-ayat allah mencapai tingkat yang dialami ummat sebelum kita,  Al-baqarah: 78 “ diantara mereka ada ummiyun yang tidak mengetahui al-kitab kecuali ammaniy”. Ibnu abbas menafsirkan kata ummiyun dengan arti tidak mengetahui makna pesan-pesan kitab suci, walau boleh jadi mereka menghafalnya. Mereka hanya berangan-angan /ammaniy dalam istilah ayat tersebut.  22
Hukum adalah inti peradaban suatu bangsa, yang mencerminkan jiwa bangsa tersebut. Karena itu pula pemahaman tentang budaya bangsa amat diperlukan dalam memahami dan menetapkan hukum. Sebab, hanya dengan cara demikian keadilan hukum dapat dirasakan masyarakat. Bahkan, sedemikian pentingnya kedadilan bagi masyarakat, sampai-sampai adat kebiasaan masyarakat dapat menjadi tolok ukur dalam penetapan hukum “al-adatu muhakkamah”. 62
Berlaku adil dan pegetahuan belumlah cukup. Semua itu harus disertai dengan apa yang diistilahkan oleh Al-quran dengan hikmah yaitu kemmpuan dalam penerapan sehingga kemaslahatan dapat diraih dan atau kemadlaratan dapat ditampik. 62
Hakikat hukum, menurut pandangan Al-quran dan Sunnah adalah bahwa nilai-nilai yang diamanatkanya harus dipertahankan dan diterapkan, jika perlu menggunakan tangan besi Sesuai QS- Alhadid:25. Namun, harus diingat bahwa tujuan akhir dari segala hukuman yang ditetapkan adalah penyucian spiritual bagi pelaku kejahatan melalui ketulusan menerima hukuman, serta penyucian masyarakat melalui penciptaan rasa takut berbuat jahat karena enggan menerima konsekuensi hukumnya. 64
Kepemimpinan bukan keistimewaan, tetapi tanggung jawab. Ia bukan fasilitas, tetapi pengorbanan ia juga bukan leha-leha, tetapi kerja keras. Ia juga bukan kesewenang-wenangan bertindak, tetapi kewenanagan melayani. Selanjutnya kepemimpinan adalah keteladanan berbuat dan kepeloporan bertindak. 65
Kepemimpinan dalam pandangan al-Quran bukanlah sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga merupakan ikatan perjanjian anatara dia dan allah SWT. 67
Pentingnya kehadiran pemerintah demi menata kehidupan masayarakat. Ibnu Taimiyyah dalam bukunya “ Al-Siyasah AlSyariah” menulis satau riwayat yang berbunyi “ enam puluh tahun dibawah pemerintahan yang zalim lebih baik dari semalam tanpa pemerintahan. Sedangkan Nabi Muhammad bersabda “ pemerintahan yang dianiaaya lebih baik dari kekacauaan. Memang keduanya tidak baik, tetapi dalam sekian banyak keburukan harus ada pilihan”. 76
Membunuh secara fisik terlarang, demikian juga membunuh secara mental. Kematian dalam pandangan Al-quran tidak hanya terbatas pada yang telah terhenti peredaran darahnya atau yang tidak berfungsi otaknya. 120
Bersandar kepada makhluk betapapun kuat dan kuasanya dia, sering kali tidak membuahkan hasil, yang mampu membuahkan hasil hanyalah tuhan semesta. QS-Al fathir 13-14. 136
Ketulusan, prasangka baik kepada Allah, percaya penuh kepadanya , dan keyakinan akan kebenaran janji-janjinya adalah kunci-kunci untuk meraih perkenan-Nya. 139
Islam bertujuan memelihara lima hal pokok yaitu agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan/keturunan. Pencurian dan korupsi dikutuknya karena yang demikian itu mengganggu harta orang lain. 276
Membalas dengan setimpal tidak hanya dikenal dalam syariat islam, tetapi juga dalam stariat-syariat lainya QS- AlMaidah : 45. 278
Pembunuhan disengaja (berencana) merupakan satu diantara tujuh dosa amat besar. Oleh karena itu sanksinya tidak hanya didunia dengn qishash tetapi juga diakhirat dengan kekekalan dineraka.278
Allah mengingatkan dalam QS al Baqarah: 179. Dianjurkan keluarga terbunuh untuk memaafkan si pembunuh sambil memerintahkan si pembunuh untuk membayar diyat. 279
Bukan berarti bahwa setiap orang harus ahli dalam bidang agama dan ilmu umum sekaligus. Tidak, yang diharapkan adlah bahwa setiap ilmuwan hendaknya mengetahui dasar-dasar pandangan agama terhadap disiplin ilmunya, sebagaimana diharapkan dari ilmuan agama agar memiliki pula dasar-dasar pengetahuan umum, dan diharapkan dari keduanya memiliki pengalaman ilmu sesuai dengan petunjuk illahi. 301
Semuanya dapat bernilai ibadah “ inna sholati wa nusuki wamahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin”. 305
Apabila ada dua alternatif untuk melakukan suatu pekerjaan yang sama dan memiliki nilai yang sama pula, maka hendaknya dipilih mengerjakan sesuatu yang memakan waktu lebih sedikit. Seperti kisah nabi sulaiman dengan ratu bilqis. 309


ilmu waris

Fathurrahman, ilmu waris, al-ma’arif, 1971
Ta’rif ilmu faraid : suatu ketentuan, ketetapan pasti, penjelasan, menghalalkan.
Ilmu faraid adalah pengetahuan tentang tata cara perhitungan yang dapat menyamoaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.
Rukun2 mempusakai: mauruts, muwarrits(org yng mnggal dunia) dan warits(org yng akn mewarisi).
Mauruts (tirkah) harta peninggalan: apa-apa yang ditinggalkan orang yang meninggal dnia yang dibenarkan oleh syariat intuk dipusakai oleh ahli waris.
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan: biaya-biaya perawatan(tajhiz), biaya2 perawatan bagi kerabat yang menjasi tnggungany, dan biaya perawatan yang lainya.
Batas pelaksanaan wasiat adalah dilaksanakan sepeninggal si pewasiat sejak itu si penerima wasiat sudahmemliki hak untuj memiliki harta wasiat. Maksimal 1/3 harta peninggalansetelah diambil biaya-biaya perawatan.
Washiyat wajibah yaitu wasiat kepada orang tertentu dalam kradaan tertentu, dikatakan wajibah (wajib ) karena: hilangnya ikhtiyar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban mellui per UU an atau surat keputusan tanpa tergantung  kerelaan orang yg berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.  Dan yang kedua ada lemiripanya dengan ketent uan laki2 2 kali lipat dri wanita.
Orng yang berhak mnd pat wasiat wajibah:cucu laki2 maupun prempuan yang orangtuanya mati mendahului kakek-neneknya. Dengan syarat dalam besarnya wasiat: cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka, dan si ayah tidak mmbrikan kpadanay dgn jalan lain sebesar apa yg tlah dtentukan pdanya.
Pelaksanaan wasiat: melaksanakan wasiat- wajibah kemudian bru melaksnakan wasiat-wasiat lain yang ditentukan oleh UU bru kemudian dibagikan oleh ahli waris sesuai bagianya.
Pengurutan harta peninggalan:
1.    Didahulukan biaya perawatan daripada hutang
2.    Didahulukan pelunasan hutang dari pada pelaksanaan wasiyat
3.    Didahulukan wasiyat daripada mempusakakan harta peninggalan kpada ahli waris.
Syarat mempusakai:
1.    Matinya mawwaris
2.    Hidupnya warits
3.    Tidak adanya penghalang mempuskai
Penghalang mempusakai adalah:
1.    Perbudakan
2.    Pembunuhan
3.    Berlainan agama
4.    Berlainan negara
Sebab-sebab mempusakai:
1.    Perkawinan
2.    Kekerabatan
3.    Wala’
Garis kerabat dan penggolonganya:
1.    Furu’: anak turun dari si mati
2.    Ushul: leluhur yg menyebabkan adanya si mati
3.    Hawasyi: keluarga yang dihubungkan dengan si mati
4 golongan penerima saham-saham:
1.    Golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu jumlahnya: 1/3, 1/2, ¼ dll (ashabul furudhin nasabiyah), ada 10 orang:
•    Ayah
•    Ibu
•    Kakek, ayahnya ayah
•    Nenek shohihah, ibunya ibu
•    Anak perempuan
•    Cucu perempuan dari laki-laki
•    Saudari kandung
•    Saudari tinggal ayah
•    Saudari tinggal ibu
•    Saudara tinggal ibu
2.    Golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu:
•    jazul-maiyit: anak turun laki2 si  mati
•    ashlul mayit: leluhur asal si mati
•    jazul-ab: anak turun laki-laki ayah
•    juzul jadd: anak turun laki2 kakek
3.    golongan kerabat yang mendapat 2 macam bagian:faradh dan ‘ashbah
•    ayah
•    kakek shohih: ketika tidak ada ayah
4.    golongan kerabat yang tdak termasuk ashhabul furudh dan ‘ashobah disebut dzawil arham:
•    banyak.... berumpun
5.    macam2 furudhul muqoddaroh:
•    2/3 : 2 orang anak pr atau lebih, 2 cucu pr pancar lki2 atau lebih, 2 saudari sekandung atau lebih, 2 orang saudari seayah atau lebih
•    1/3:  ibu dan anak2 ibu baik lki2 maupun permpuan
•    1/6: ayah, ibu, kakek shahih, nenek shohibah, saudara seibu, cucu pr pancar laki2, saudari seayah
•    1/2 seorang anak permpuan, , seorang cu2 pr pancar lki2.  Suami, seorang saudari sekandung, seorang saudari seayah.
•    1/4: suami, istri
•    1/8: istri






Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran

Denny Indriyana, Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran. Mizan. 2007
Upaya2 untuk membuat konstitusi oada tahun 1945, 1949, 1950 gagal salah satunya karena semuanya dilakukan dengan buru2 dan dalam waktu singkat serta legitimasi lembaga pembuat hukum sangatlah lemah. Dalam hal ini adalah konstituante yaitu lembaga yang tidak memiliki proses pengambilan keputusan yang strategis dan antisipatif.
Proses pembuatan konstitusi tipe konsensual, dan tipe konsensual inilah yang paling terbaik dalam pembuatan konstitusi antara lain:
1.    Mensyratkan partisipasi dari semua pihak atau setidaknya sebagian besar dari kelompok politik.
2.    Kesepakatan2 dicapai dengan memastikan adanya tanggung jawab politik yang menjamin tidak adanya solusi dogmatik dan pemanfaatan kompromi.
3.    Kompromi ini kerapkali menimbulkan kerancuan-kerancuan pada pasalnya.
4.    Mayoritas menjadi pilihanya.



Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati)

Shihab, M. Quraish. Secercah Cahaya Illahi (hukuman mati). Mizan. 2007.
•    Qishash secara harfiah mempunyai arti mengikuti.
•    Dari akar kata yang sama lahir kata qishahas (kisah) karena “orang yang berkisah mengikuti peristiwa yang dikisahkanya tahap demi tahap sesuai dengan kronologis kejadianya.
•    Qishash Al-Quran bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya, hanya mengikuti cara dan akibat pelakunya terhadap si korban.
•    Banyak pemikir yang menolak adanya hukuman mati bagi terpidana karena banyak alasan: hukuman mati kejam, qishash itu menghilangkan hak untuk hidup, menyuburkan balas dendam, hukuman mati bisa diganti penjara seumur hidup atau kerja paksa, dll
Dalih-dalih tersebut dijawab Al-Quran dengan firmanya QS-Almaidah 32 dengan maksud bahwasanya peraturan manapun pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat manusia, dan kalau kita berkata masyarakat berarti kumpulan manusia-manusia.
•    Pemikir berkata: pembunuhan sebagai hukuman adalah sesuatu yang kejam, yang tidak dapat diterima manusia beradap yang seharusnya memiliki rahmat dan kasih sayang.
Pakar hukum islam menjawab: ia (hukuman qishash) kejam, pada saat dilihat secara berdiri sendiri,  dengan melupakan korban yang dibunuh dan keluarga korban yang ditinggal.
Dalam pandangan Al-quran tidak semua rahmat dan ksih sayang itu baik, ketika al-quran menetapkan sanksi hukumm pezina, ditekankanya agar jangan sampai rasa kasih sayang kepada terpidana mengantar kepada pengabaian hukuman (QS-AnNur : 24)
•    Rahmat dan kasih sayang ada tempatnya , itulah keadilan yang didambakan manusia yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar.
•    Adanya qishash berarti menghilangkan satu nyawa.  Akan tetapi, yang tidak tampak adalah gejolak di hati keluarga korban yaitu menuntut balas yang dapat melampaui batas keadilan, sehingga ketika itu bukan hanya satu nyawa yang lain, tetapi bisa puluhan nyawa yang lain yang dapat menjadi korban.

Penegakan syariat islam

Al-anshari, mahmud. Penegakan syariat islam. Inisiasi press.2005
•    Secara global, umat islam di indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok antara lain: yang pro formalisasi, dan kontra formalisasi (pro sekularisme).
•    Populasi yang terjadi di negara kita salah satunya bisa diatasi salah satunya melalui formalisasi syariat, yang menekankan pada visualisasi wajah kasih sayang islam yang rahmatal lil alamin. Dan kejadian ini diakibatkan spirit hipokritis yang mana terjadi karena banyak orang yang tidak sadar, bahwasanya bangsa ini dibangun atas dasar nilai-nilai religiusitas yang kental.
•    Berislam secara universal berarti juga mengikrarkan diri untuk berpolitik, bersosial budaya, juga mandiri secara ekonomi,.
•    Prove that you’re moslem harus menjadi prinsip setiap orang islam.
•    Ali R.A berkta bahwa kebenaran yang tidak didukung oleh manajemen yang baik, pasti kalah akan kebetilan yang diorganisasikan dengan baik.
•    Keterbelakangan moral kita disebabkan saat orde baru berkuasa, ia menerapkan sistem military state, dan sisa military state masih mendara daging dalam bangsa kita, walaupun paradigma itu diubah, namun spirit pertahanan dan keamanan yang ditanamkan sejak dulu masih saja memiliki gaung emosional yang tinggi dan mempunyai determinasi yang cukup sigifikan.14
•    Perlu reformulasi hukum islam dan gerakan islam dalam upaya sinkronisasi dengan zaman yang cepat sekali berubah. Tetapi makna dan esensi perubahan disikapi dan dimaknai secara tidak rasional dan melanggar garis normatif yang ada.
•    Proses sekularisme pun berlangsung tanpa disadari oleh kaum muslimin. Belanda memandang perlunya melepaskan ikatan-ikatan syariat dari kehidupan umat islam. Muncullah teori receptie oleh orientalis belanda terkemuka, cristian snouck hurgronje (1857-1933) guna menjauhkan umat islam dari ajaran agamanya. Deformalisasi umat islam pun berlaku. Dan digantikan hukum adat, tetapi teori dan strategi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial tidak membuahkan hasil yang signicance dalam proses sekularisasi. Karena hukum adat dan syariat islam tidak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang sama-sama inheren.
•    Kejumudan yang kita alami kini akibat ulah kita sendiri, setidaknya penjajahan yang dilakukan belanda dan proses sekularisasi yang telah lama dicanangkan oleh kaum sekuler terlihat berhasil mengubah cara pandang kita.
•    Lain lagi dengan pendekata kaum sekularis (Nur Cholis Madjid) ia mengatakan bahwa  “ dengan menolak sekularisasitidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merubah kaum muslimin menjadi kaum sekularis, tapi dimaksudkan untuk menduniakan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat islam dari kecenderungan untuk mengukhrowiyakanya.
•    Kebudayaan dan [eradaban kita seakan seakan tengah mengalami kejumudan dan tidak akan pernah memikirkan yang lain. Kita masih sangat lemah karena terus-menerus melakukan counter attach terhadap pemikiran para sekularis yang memandang perlunya tafsir ulang al-Quran , urgenya diadakan pemahaman fikih lintas agama, dan banyak lagi hal-hal yang sudah jelas kedudukan hukumnya dalam yurisprudensi islam, mereka ingin mengotak-atik kembali tanpa ada kesadaran akan universalitas dan kemurnian islam.
•    Sementara itu, komunitas masyarakat yang melek syariat, gerah akan sepak terjang mereka, kaum sekularistik diindonesia begitu mendapat tempat yang baik, padahal secara tidak kita sadari telah terjadi deislamisasi sitemik.
•    Banyak kalangan yang menunjukkan kekaguman dan pemujaan berlebihan kepada cak nur. Seolah-olah ia tak dapat berbuat salah, atau semua gagasan cak nur itu benar, tak perlu lagi koreksi dan kritik yang berupaya untuk mengingatkanya.
•    Formalisasi sudah dianggap sebagai proses pengibiran kebebasan manusia. Lalu, mereka berdalih untuk memahami sebuah teks dalam islam jangan terlalu tekstual. Dan bila syariat ingin ditegakkan, maka yang dimaksud adalah pengejawantahan dari fikih era tertentu saja yang lebih menonjolkan semangat ekseklusifitasnya ketimbang inklusif. Kemudian upaya-upaya lain pun dilakukan, seperti desakralisasi ayat Al-Quran, pluralitas dan modernitas.