Sabtu, 12 Mei 2012

telaah historis pemikiran imam syafii

Robiin, sosiologi hukum islam, telaah historis pemikiran imam syafii

•    Setiap ulama yang akan menetapkan hukum atas suatu kejadian tentu mereka akan lebih dulu menetapkan metode berfikir mana yang akan dipilih dan diikuti, dan bukan metode yang dikreasikan sendiri, yang selalu memiliki relevansi dan signivikansi terhadap tuntutan budayanya. So, metode berfikir sangat menentukan hasil keputusan akhir dari suatu hukum.
•    Sayang, hanya sedikit ulama kontemporer yang mampu memfungsikan orisinalitas pemikiranya untuk melakukan istinbath hukum, karena mereka banyak yang merujuk metodologi imam madzhab yang mereka pandang memiliki otoritas keagamaan yang memadai, sementara metodologi imam madzhab dibuat sesuai situasi dan kondisi sosio kultural ketika itu.
•     Dalam mlkukn istinbath hukum ada 2 hal yang hrus diperhatikan: teks, konteks.
•    Yang dimaksud dalil dalam imam syafi’i ada 2: dalil yang syah( Al-Quran, sunah, ijma, qiyas dan istishhab) dan dalil tidak syah( istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, madzab shahabi., syaruman qablana, dll)
•    Dari adanya qoul qadim dan qoul jadid syafi’i mempunya relevansi bagi pembaharuan pemikiran hukum islam: sebagai dampak dari penalaran kritisnya telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan umat islam  bercorak kritis- transformatif, so, watak pemikiran hukum islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif dan kolaboratif
•    Watak inklusifitas pemikiran hukum islam dalam beberapa permasalahan hukum:
1.    Adanya dinamisasi perkembangan fatwa as-syafii, baik yang terjadi di irak maupun di mesir
2.    Munculnya tradisi penalaran yang kritis dikalangan murid2 as-syafii yang ditandai dengan komitmenya untuk meninggalkan tradisi taqlid.
3.    Dinamisasi pemikiran hukum yang sangat terbuka itu tidak saja menyentuh ranah ontologis mengenai konsep2 teoritik.
4.    Adanya pandangan dikalangan ulama syafiiyah bahwasanya penyimpangan fatwa dengan pertimbangan kemaslahatan diakui sebagai kaidah baru.
•    Dengan demikian, imam syafii dengan semangat ijtihad dan dinamika yang dimilikinya berarti memiliki jiwa yang pro terhadap pembaharuan, senntiasa mendukung kerja ijtihad, yang kontinue sesuai dengan semangat zaman.


Jumat, 11 Mei 2012

Mewacanakan fikih anti korupsi

Korupsi, hukum dan moralitas agama. Mewacanakan fikih anti korupsi. Kh masdar f. Masudi. Gama media. Yogyakarta .2006
Hasil survei lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di indonesia (2002) menemukan secara berurutan lembaga paling korup diindonesia adalah: 1) polisi lalu lintas, 2) bea cukai, 3) hakim, 4) kejaksaan 5) kantor pajak, 6) polisi yang menangani kejahatan.
Mungkinkah ketidak mampuan indonesia memberantas korupsi dikarenakan kebijakan kita selama ini terlalu mengutamakan IPTEK dan menyampingkan pembangunan dibidang humaniora termasuk didalamnya dibidang hukum dan moral.3
Makna korupsi... bnyak
Korupsi sulit dilakukan oleh satu orang saja, apabila menyangkut ssuatu lembaga maka dapat dipastikan adanya keterlibatan beberapa orang dalam tindakan itu, hanya saja terdapat kontradiksi aparat hukum disatu sisi kesulitan mendapatkan alat bukti dalam perkara krupsi.7
Salah satu cara untuk menjawab keberdayaan hukum menghadapi korupsi adalah dengan cara melihat bagaimana melihat kondisi hukum di indonesia, anatara lain: rendahnya kepercayaan publik terhadap hukum,  berawal dari terjadinya mafia hukum hampir disetiap tingkatan dan proses hukum,.
Delapan perkara korup di mahkama agung antara lain: surat sakti, pemerasan, vonis yang tak dieksekusi, makelar perkara, pengaburan perkara, pengaturan majelis yang menguntungkan, pemalsuan vonis, penyuapan.15
Faktor yang menjadi kendala kendala dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini antara lain meliputi belum memadainya sarana dan skill aparat penegak hukum, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahuio setelah waktu yang lama sehingga para pelaku telah memindahkan, menggunakan  dan mengahabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut.32
Penyebab paling rawan indikator pencetus terjadinya korupsi: lingkungan penanaman modal asing, perbankan, perpajakan, bea cukai, pertahanan.
Faktor2 masalah penegak hukum  : faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.40
Korupsi identik dengan kekayaan dan subsidi, identik dengan gerakan untuk meminimalisir kemiskinan. Kaya memang tidak dilarang agama, bahkan dianjurkan sebab kemiskinan akan dekat dengan kekufuran, tetapi car menjdai kaya itulah yang patut dipertanyakan, kaya kerena penyakit yang menggiurkan perlu dicarikan obatnya, obatnya tentu perlu diagnosa, tulisan ini membarikan sedikit diagnosa anti korupsi.53
Struktur penghambat penyebab korupsi: lemahnya pendidikan agama dan etika, kolonialisme, pendidikan yang belum berbasis anti korupsi, keserakahan, tidakadanya sanksi yang keras dan menjerahkan, kelangkaan lingkunagn yang subur untuk individu anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal yang membuat korupsi sebagai suatu penyakit yang transisional, keadaan masyarakat yang mencerminkan nilai keseluruhan.61
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih ( white collor crime), yakni tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai intelektualitas tinggi. Tindakan korupsi ini sering kali sulit diketahui pada tahap dini, namun hasilnya angat besar untuk lepentingan pelaku dan kelompoknya.
QS albaqarah ayat 188 menunjukkan bahwa diharamkan mengambil harta dengan cara yang tidak semestinya tanpa kerelaan pemilik harta, ataupun menafkahkanya dengan jalan yang tidak benar, dari pengertian tersebut korupsi secara umum maupun secara khusus dalam bidang perbankan termasuk kedalam penguasaan dan pengambilan harta secara batil. Dan dalam hal penguasa ini diberi kebebasan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan prinsip-prinsip yang umum.
Faktor dari fenomena sosial yang kita hadapi sehari-hari memperlihatkan bahwa pola hidupsebagian anggota masyarakat  cenderung mempraktikan sogok/risywah untuk memudahkan segala urusan.
Banyak hadits tetanng risywah.
Ada kaidah fikih juga.112
Peran ulama dalam pembangunan.119
Perumusan fikih anti korupsi. 129
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku korupsi.kalau sanksi qisos tentu saja tidak dapat diberlakukan, sebab secara konkrit ia bukan seorang pembunuh atau orang yang melukai orang lain secara langsung, sesuai ketentuan nash yang jelas.
Bahasan tetang amanah. 148
Peran lembaga pendidikan jenjang menengah adalah memberi bimbingan agar potensi mentak spiritual peserta didik dapat dikembankan secara optimal.
Diindonesia tingkat korupsi sangat fantastik, setiap tahunya negra diragukan ratusan triliiun rupiah, dalam lima tahun terakhir, indonesia peringkat sepuluh negara terkorup didunia, rangking 2 di asia, rangking 1di asean.
Gus dur mengungkapkan bahwasanya penyebab korupsi dilingkunghan biokrasi adalah gaji pegawai yang sangat kecil oleh karena itu beliau berupaya menaikkan gaji pns 3 kali lipat bahkan sampai lebih dari 10 kali lipat.
Hukuman berat bagi pelaku koruptor kakap oleh pengadilan menjadi panutan para penegak hukum lainya, masyarakat pun akan semakin berani melaporkan tindak pidana korupsi. Dengan menegakkan hukuman berat beberapa pelaku korupsi akan mengindikasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan penegak hukum khususnya pengadilan telah bersungguh-sungguh ingin memeramgi korupsi.230



Enforcement america








Enforcement america
·         The united states has almost 18000 public law enforcement ageinces at the federal, state, and local levels of government.
·         The london police were organized according to military rank and stucture and were under the command of to magistrates who were later called commisioners.
·         The united states has more police departements than any other nation on the world. The practice is primarily responsible for the disparity in the quality of american police personnel and service. The struggle to improve american law enforcement began even before formal police departements came into existance.
·         American colonists from england brought with then to constable watch system with which they were familiar. If not completely satisfied.

Teori umum tentang hukum dan negara

Kelsen, han. Teori umum tentang hukum dan negara.nusa media. Bandung. 2009
•    Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Tatanan adalah suatu sistem aturan. Hukum bukanlah seperti yang terkadang dikatakan yaitu sebuah peraturan.
•    Jelaslah bahwa tidak mungkin ada tatanan yang adil yakni tatanan yang memberikan kepada setiap orang bila kita mendefinisikan konsep kebahagian menurut oengertian aslinya yang sempit tentang kebahagiaan perseorangan, mengartikan kenahagiaan seseorang sebagai apa yang menurutnya memang demikian.
•    Hukum alam itu sepenuhnya adil, dalam hal ini dengan mempelajari alam secara cermat, khususnya alam manusia dan hubunganya satu sama lain kita dapat menemukan peraturanyang mengatur tingakah laku manusia menurut suatu cara yang sesuai denagn alam dan oleh karena itu sepenuhnya adil.
•    Doktrin hukum alam ditandai oleh dualisme mendasar antara hukum positif dan hukum alam, diatas hukum positif yang tidak sempurna karena mutlak bersifat adil, terdapat hukum alam yang sempurna , dan hukum positif baru teruji kebenaranya bila bersesuaian dengan hukum alam.
•    Keadilan adalah suatu cita2 yang tidak dapat dicapai dengan pengetahuan manusia.
•    Maka dari itu pernyataan bahwa perbuatan seseorang adalah adal atau tidaknya dalam arti berdasarkan hukum atau tidak berdasarkan hukum, berarti bahwa perbuatan seseorang sesuai atau tidak denagn norama hukum yang dianggap absah oleh subjek yang menilainya karena norma ini termasuk dalam tatanan hukum positif.
•    Sanksi hukum ditafsirkan sebagai tidakan dari komunitas hukum, sementara saksi transendental seperti sakait atau kematian yang dialami orang yang berdosa atau hukuman dalam dunia lain, tidak pernah ditafsirkan sebagai reaksi dari kelompok sosial, melainkan selalu sebagai tindakan tuhan.
•    Perdamaian adalah suatu kondisi yang disitu tidak terdapat penggunaan paksaan. Dan keadilan hukum adalah suayu kondisi monopoli paksaan, suatu paksaan monopoli masyarakat. So, keadilan hukum bukan suatu kondisi dari ketiadaan paksaan mutlak dan anarkis.
•    Pandangan bahwa paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum sering kali ditafsirkan secara keliru dalam arti bahwa efektifitas sanksi hukum merupakan bagian dari konsep hukum. Sanksi dikatakan efektif jika para individu yang menjadi subjeknya, demi menghindari kejahatan sanksi- berbuat berdasarkan hukum, atau sanksi dijakankan bila kondisinya yakni delik telah terpenuhi.
•    Doktrin yang memandang paksaan sebagai unsur penting dari hukumseringkali dibantah, terutama dari sudut pandang sosiologi.
•    Yang membedakan peraturan hukum dari semua peraturan sosial lainya adalah fakta bahwa peraturan hukum mengatur perilaku manusia dengan menggunakan sutu teknik yang spesifik. Jika, kita hanya mengartikan hukum sebagai sutu tatanan atau organisasi dan bukan sebagai suatu tatanan (organisasi) yang bersifat memaksa maka kita kehilangan peluang untuk membedakan hukum dari fenomena sosial lainya.
•    Hasil dari usaha ehrlich untuk membebaskan definisi hukum dari unsur paksaan adalah berupa definisi berikut ini, hukum merupakan penataan perilaku manusia, tetapi ini merupakan definisi tentang masyarakat bukan tentang hukum.37
•    Paksaan adalah suatu unsur penting dari hukum dengan menyatakan tana bukti bahwa diantara norma2 dari tatanan hukum banyak terdapat perturan yang tidak memberikan sansi sama sekali.
•    Unsur paksaan yang penting bukan berupa paksaan psikis melainkan berupa fakta bahwa tindakan paksa tertentu sebagai sanksi oleh peraturan yang membentuk suatu tatanan hukum.
•    Validitas hukum berarti bahwa norma2 hukum mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma 2hukum.
•    Efektivitas hukum berarti bahwa orang3 benar2 berbuat sesuai dengan norma2 hukum sebagaimana mereka harus benar-benar harus berbauat sesuai dengan norma2 hukum.
•    Pernyataan bahwa norma adalah valid dan pertnyatan dan norma itu efektif merepukan 2 kond=sep yang sepenunya berbeda. Tetapi terdapat hubungan yang sangat penting diantara keduanya.
•    Suatu norama itu valid bukn karena norma itu efektif, norma itu valid jika tatanan yang melingkupi normaitu  sepenuhnya efektif.
•    Perbedaan terminologi antara kewajiban hukum dengan tanggung jawab bukum diperlukan bila snaksi tidak tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung tetapi kepada individu yang mempunyai hubungan denganya.
•    Dari susut pandang ilmu hukum ilmu hukum analitik konsep kewajiban hukum merupakan siatu konsep yang benar2 normatif.
•    Hendaknya diperhatika bahwa kewajiban hukum haya bersifat relevan jika tatanan hukum tidak mencapai akibat psikis yang dikehendakai, dan individu melanggar kewajibanya karena pemahaman tentang tatana hukum bukan motid yang memadai untuk menghindari delik.
•    Agar sanksi menjadi efektif sanksi harus mengetahui hukum yang diakui secara umum dan universal.
•    Peratuan hukum itu menjamin adanya hak-hak bukan menciptakan hak-hak.
•    Hukum tidak boleh hanya sebatas norma-norma atau peraturan umum saja, so, jika hak hukum merupakan fenomena hukum, maka norma individual juga harus mempunyai karakter hukum.
•    Orang tidak punya hak untuk menjatuhjan saksi serta tidak diwajibkan untuk menjatuhkan sanksi.
•    Korporasi dipandang sebagai subjek hukum”pribadi” karena peraturan hukum menetapkan hak dan kewajiban tertentu menyangkut kepentingan anggota korporasi tetapi bukan dari hak dan keajiban anggota2 korporasi, so, hak dan kewajiban korporasi diatur tersendiri.
•    Hak dan kewajiban anggota korporasi berbeda pelaksanaaanya dibanding ketika seseorang idak menjadi anggota korporasi.
•    Hak suatu badan hukum tergantung pada tatnan hukum bagian yang membentuk komunitas yang digambarkan sebagai pribadi hukum.
•    Jangan dicampura adukkan antara tanggung jawab yang harus dilakukan korporasi dengan tanggung jawab oleh masing2 dari anggota korporasi.
•    Norma yang validitasnya tidak terdapat pada norma yang lebih tinggi disebut norma dasar.
•    Norma dianggap valid jika bersesuaian dengan norma lain yang lebih tinggi.
•    Sistem norma yang kita sebut tatanan hukum adalah norma yang sifatnya dinamis.
•    Positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat dan dihapus oleh manusia itu sendiri.
•    Norma hukum dibuat dengan beberapa cara antara lain: norma umum melalui kebiasaan atau UU, norma khusus melaklui tindakan2 pengadilan dan administrasi serta transaksi hukum (perjanjian)
•    Prinsip legitimasi hukum, bhawasanya nirma hukum itu dibatasi oleh waktu, dan hal ini ditentukan oleh tatanan hukum yang mengaturnya, prinsip legitimasi hukum dikalahkan oleh prinsip efektivitas hukum.
•    Validitas suatu norma hukum dianggap hilang jika norma hukum itu sendiri sudah tidak efektif.
•    Efektivitas hukum adalah kekuasaan hukum.
•    So, prinsipnya hukum itu harus efektif biar bisa dikatakan valid.
•    Norma khusus itu hadir berdasarkan dari norma umum, seperti halnya keputusan pengadilan menjadi norma hukum yang bersifat khusus sesuai dengan hukum statua( norma umum).
•    Hakim sebagai pembuat hukum, sehingga keputusan hukum yang mereka buat tidak harus sesuai sepenuhnya dangan norma hukum substantif dalam pengertian jika noerma umum tidak patut dan tidak pantas untuk diterapkan.
•    Hakim sebagai pembuat hakim juga terbatas, so norma khusus yang mereka buat berlaku surut.
•    Jika antara hukum konstitusi dan hukum yang berasal dari keputusan pengadilan tidak sesuai perlu diadakan pembenaran, mungkun pembentukan hukum konstitusi tidak sesuai dengan ketika dipraktekkan secara langsung , so hukum dalam konstitusi tersebut dianggap tidak valid.
•    Ilmu hukum normatif itu mendeskripsikan hukum dari sudut pandang eksternal.
•    Hukum bukan sistem doktrin (teorema) jadi huku  itu tidak menginformasikan kepada hakim bagaimana dia sesungguhnya memutus, tetapi bagaiman seharusnya dia menjatuhkan putusan.
•    Menurut pandangan ilmu hukum normatif bahwasanya perngadilan bisa memutuskan dengan cara tertentu dan boleh jadi akn melkukanya kembali di masa yang akan datang. Dan pernyataan ini berbeda dengan hukum dari sudut pandang hukum normatif bahwasanya pengadilan harus berbuat dengan cara yang sama (sudah ditetapkan ).
•    Ilmu hukum sosiologis tidak bisa membuat kemungkinan keputusan jika bertentangan dengan hukum normatif. So, ilmu hukum sosiologis mensyaratkan konsep hukum normatif. Selain itu soiologi dapat mendeskripsi hukum juga tidak lepas dari peran dan bantuan konsep hukum normatif.
•    Suatu tatanan hukum itu tidak lepas dari peran negara sebagi bentuk realita sosial yang sesungguhnya.
•    Negara adalah suatu kesatuan sosiologis.
•    Tidak ada batas mutlak antara hukum nasional dan hukum internasional.
•    Landasan validitas tatanan hukum nasional ditentuka oleh hukum internasional.
•    Dan banyak lagi berbagai teori dan masalah2 terkait masalah negara