Rabu, 29 Juli 2015

Halalnya LPDP karena memberikan Kemaslahatan untuk Bangsa ini

Rembang, 30 Juli 2015

Hari ini yang bertepatan pada hari kamis 30 juli 2015 saya mendapati beberapa group media sosial mendiskusikan berkenaan tulisan salah seorang blogger yang memberi judul postinganya "Akhirnya, Saya haramkan beasiswa LPDP" postingan lengkapnya bisa dilihat di link berikut https://khabib06.wordpress.com/2015/07/29/akhirnya-saya-haramkan-beasiswa-lpdp/

Sebelum baca tulisan lengkapnya, terselip dalam pikiran saya "mungkin tuh orang yang nulis artikel mengharamkan beasiswa LPDP adalah korban sakit hati dan frustasi karena tidak diterima menjadi awarde LPDP, hehe" (maaf, saya pun normalnya manusia awam yang memiliki prasangka baik dan buruk), dan ternyata benar tuh orang ngaku diawal tulisanya bahwa dirinya dinyatakan belum lolos seleksi diawal tahap penerimaan beasiswa LPDP yaitu tahap seleksi administrasi. 

Pengambilan hukum sesuai syariat islam bukanlah perkara mudah dan cepat dimana ada proses didalamnya, perlu berijtihad (paling tidak tahu dan faham sumber hukum islam yang tidak hanya Al-Quran, hadits tetapi juga ijma', qiyas, maslahah mursalah, istihsan, ‘urf, istishab, syar'u man qablana) dan terutama harus faham konteks terhadap hal yang akan dijustifikasi kehalalan maupun keharamanya.

Saya rasa penulis artikel tersebut belum belajar atau malah belum tahu sama sekali tentang "Maqasidus Syariah" dalam beberapa alasan yang dilontarkan untuk mengharamkan beasiswa lpdp jelas terlihat sangat tekstual dan primitif, padahal dengan tulisanya itu bisa saja menyebabkan efek besar bagi beberapa orang yang mudah terprofokasi.

Disini saya menggunakan pendekatan maqasidus syariah (tujuan syara’ dalam menetapkan hukum), yang merupakan bagian dari pendekatan yang digunakan untuk menjelaskan hukum pada kasus yang tidak ada nash-nya. Dalam maqasidus syariah penetapan hukum terhadap suatu hal harus senantiasa berorientasi kepada kemaslahatan ummat, karena pada hakekatnya islam adalah agama “rahmatallil’alamin.”

Dan sejauh ini dana LPDP memberikan kemaslahatan yang besar pada republik ini, tidak hanya mengentaskan kebodohan dengan mendanai untuk S2 dan S3 tetapi juga perbaikan sekolah, pendanaan riset dan lainya. Dan pastinya yang saya tahu tidak ada satu program yang didanai LPDP adalah untuk kemadlaratan.

Untuk itu, dana LPDP yang memberikan kemaslahatan itu perlu dilindungi keberadaannya oleh hukum islam.

Sepertinya, si penulis yang gegabah memberikan label haram dalam beasiswa lpdp selain kudu belajar ushul fiqh biar faham maqasidus syariah juga perlu buka mata dengan keadaan pendidikan di Indonesia dan pastinya hasil nyata LPDP sejauh ini.

Semoga ada manfaatnya tulisan singkat ini, dan manghilangkan keragu-raguan akan kehalalan beasiswa LPDP karena LPDP ada untuk bangsa, untuk perbaikan negeri ini.

Mari berjuang untuk Indonesia lebih baik :)




1 komentar: