Selasa, 10 November 2015

Urgensi Perubahan UU Migas dan Kepastian Hukum

Terdapat 2 (dua) alasan utama perlunya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pertama, dalam substansinya UU tersebut kurang memberikan daya dorong bagi perkembangan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Kedua, UU tersebut kurang menjawab aspek ketahanan energi, hal ini ditandai dengan sejumlah persoalan-persoalan antara lain jumlah produksi yang terus menyusut, krisis energi, tata kelola yang kurang transparan dan akuntabel, serta persoalan hukum kelembagaan pengelola sektor migas.



Dalam perubahan UU Migas tersebut diperlukan kesesuaian dalam 5 (lima) aspek utama. Pertama, perencanaan dan pencadangan migas untuk ketahanan energi. Kedua, sinergi kegiatan migas dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Keempat, pemanfaatan migas untuk pengembangan energi bersih-terbarukan dan stabilisasi ekonomi. Kelima, pemanfaatan migas untuk kepentingan daerah dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat. Dengan harmonisasai beberapa aspek tersebut, kepastian hukum sektor migas Indonesia akan terpenuhi dan ketahanan energi pun bisa terwujudkan.

Idealnya, UU Migas yang baru adalah UU Migas yang ‘kokoh’ dalam arti minim potensi melanggar konstitusi serta mampu menjadi payung pelindung bagi kepentingan nasional dan sekaligus tetap memberi kenyamanan bagi kalangan investor asing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar