Selasa, 10 November 2015

Urgensi Terbitnya Perpres tentang Proyek Strategis Pembangunan Jalan Tol

Pembebasan Lahan
Pembangunan jalan tol erat kaitanya dengan masalah pembebasan lahan, Dibutuhkan efisiensi regulasi terkait masalah pembebasan lahan. Masalah utama yang dihadapi Indonesia terkait hal tersebut adalah tinggi nya  ego sectoral di sektor-sektor yang berkaitan dalam pembebasan lahan, hal ini terlihat pada regulasi di wilayah pertanian, perhutanan, perkebunan, pesisir, pulau-pulau kecil, yang mana dalam beberapa sektor tersebut sangat tegas aturanya untuk perlindungan lahanya, hal itu bukanlah sesuatu yang salah jika tiap sektor memiliki aturan dan visi misi untuk kepentingan sektornya. Tetapi, ketika sudah dihadapkan pada keadaan, kebutuhan dan kepentingan yang lebih besar dalam hal ini pembangunan tol, suatu aturan seharusnya bisa lebih fleksibel untuk alasan kemanfaatan yang lebih besar. Dengan pendekatan “comparative advantage” kepentingan umum diatas segalanya. Selain itu, pada dasarnya ketika infrastruktur bagus, kembalinya juga ekonomi meningkat, dan imbasnya per instansi kemungkinan ada tambahan dana untuk sektornya. Untuk bisa mewujudkan keseragaman di semua lini sectoral untuk pembangunan tol diperlukan pepres yang bisa meengaturnya untuk mewujudkan kesamaan visi demi terwujudnya kemudahan dan peningkatan jalan tol, karena keadaan selama ini PP No 15 tahun 2005 kurang mengakomodir terkait hal tersebut.

Implementasi
Harusnya Indonesia harus tiada henti melakukan harmonisasi peraturan, karena selama ini sering terjadi tumpang tindih dan tidak saling mendukung antar peraturan terkait. Selama ini proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan menjalankan proyek yang akan dilakukan. Dimana selama ini pembebasan lahan bagi pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik, didanai oleh pemerintah. Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun memakan waktu yang cukup lama. Dengan revisi aturan ini, pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta.
Selain itu, dalam kaitanya dengan pembebasan lahan di wilayah perhutanan misalnya, seharusnya pembangunan infrastruktur yang melewati kawasan hutan tidak perlu menunggu penggantian lahan. Penggantian lahan hutan dapat dilakukan seiring proyek berjalan. Sehingga proyek dapat langsung dimulai saat itu juga tanpa menunggu pengantian lahan hutan yang sebelumnya disyaratkan. Beberapa hal tersebut harus dilakukan jika ingin benar-benar melakukan tercapainya nawacita Jokowi.

Masalah Pembiayaan
Pemerintah harus terus bekerja keras mencari investor untuk pembangunan tol atau mencari peminjaman modal dari luar, namun juga harus jeli dan saling bersinergi. Harusnya segala investasi memang terfokus pada infrastruktur, dan berbagai bentuk yang lebih pada usaha bersama, tidak lagi yang kita hanya pemanfaatan Sumber daya alam Indonesi. Keadaan saat ini, SDA kita pun semakin memburuk, udah tidak punya apa-apa kita ini.
Selain itu, masalah pembiayaan infrastruktur pembangunan tol dari non perbankan harusnya diperluas, cuman Malaysia yang dana haji menjadi salah satu pemasukan untuk pembangunan infrastruktur, harusnya Indonesia yang penduduknya lebih banyak bisa memanfaatkan ini. Selain itu, Pemerintah harusnya lebih banyak mencari sumber pembiayaan lain, termasuk berutang dari negara lain (bilateral) maupun lembaga pembiayaan internasional (multilateral).
Porsi pembiayaan yang berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) lewat penyertaan modal negara (PMN) dan juga skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dapat mengakali minimnya sumber dana infrastruktur pemerintah. Penerbitan obligasi negara menjadi salah satu alternatif pembiayaan.
Untuk mewujudkan pembangunan jaln tol dibutuhkan dana yang sangat besar, dan salah satu solusi yang mungkin sangat tepat adalah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, kemampuan pihak swasta dalam pengusahaan jalan tol yang baik dapat tercapai jika ada peranan dari Pemerintah dengan prinsip kemitraan sebagai pemberi izin pengusahaan jalan tol termasuk kontrol dari segi regulasi. Ketika pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta. Selama ini swasta lebih memiliki kesiapan dalam hal pembayaran, dibandingkan pemerintah, karena Kalau pemerintah, anggaran yg dibutuhkan akan lama
Pemerintah harus dapat menyeimbangkan kepentingan swasta sebagai mitra Pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna jalan tol. Solusi dari hal tersebut adalah pemberian dukungan Pemerintah kepada swasta untuk mengantisipasi risiko-risiko yang akan timbul dalam pengusahaan jalan tol oleh pihak swasta termasuk risiko kenaikan tarif.
Terakhir, Mentalitas masyarakat juga harus dibangun, seharusnya masyarakat memiliki kepedulian akan kerja keras pemerintah untuk mempercepat pembangunan, tapi mental merusak dan tidak peduli untuk saling menjaga masih banyak dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia. Harusnya tol yang sudah dibangun, para pengendara yang melintasi harus sesuai aturan, agar kondisi tol tetap terawat dan tahan lama, selain itu masyarakat juga harus patuh terhadap lalu lintas dan taat membayar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar